SuaraJatim.id - Sejumlah perkantoran perusahaan swasta di Kota Surabaya menerapkan aturan ketat bagi karyawannya yang melanggar protokol kesehatan (prokes) terutama yang tidak memakai masker.
Salah satu kantor yang mewajibkan karyawannya bermasker adalah Kantor Graha Bukopon di Jalan Panglima Sudirman dan Kantor Sinar Mas di Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya.
Bahkan, karyawan yang kedapatan tidak memakai masker di kantor ini didenda sebesar Rp 250 ribu. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di area mereka.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara mengapresiasi kebijakan perkantoran yang menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Karyawan di Sejumlah Kantor Surabaya Didenda Rp250 Ribu
"Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/01/2021).
Menurut Febri, pihaknya terus melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan COVID-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta.
Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan prokes sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Febriadhitya mengatakan total hingga saat ini sudah ada 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintah yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas COVID-19 Surabaya. Terakhir asesmen dilakukan di Kantor Graha Bukopin dan Sinar Mas Land Plaza pada Rabu (27/1).
"Secara keseluruhan protokol kesehatannya sudah bagus," ujar Febriadhitya yang juga sebagai Kabag Humas Pemkot Surabaya.
Baca Juga: 10 Nama Desa 'Unik' di Jatim Ini Bikin Mesem-mesem Sendiri
Ia menjelaskan ada beberapa poin dalam asesmen yakni mulai ketersediaan cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) 75 persen, pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen sesuai dengan aturan PPKM dan beberapa aturan lainnya.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan