Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 28 Januari 2021 | 10:07 WIB
Karyawan di salah perkantoran di Surabaya menerapkan aturan ketat protokol kesehatan [Foto: Antara]

SuaraJatim.id - Sejumlah perkantoran perusahaan swasta di Kota Surabaya menerapkan aturan ketat bagi karyawannya yang melanggar protokol kesehatan (prokes) terutama yang tidak memakai masker.

Salah satu kantor yang mewajibkan karyawannya bermasker adalah Kantor Graha Bukopon di Jalan Panglima Sudirman dan Kantor Sinar Mas di Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya.

Bahkan, karyawan yang kedapatan tidak memakai masker di kantor ini didenda sebesar Rp 250 ribu. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di area mereka.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara mengapresiasi kebijakan perkantoran yang menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Karyawan di Sejumlah Kantor Surabaya Didenda Rp250 Ribu

"Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/01/2021).

Menurut Febri, pihaknya terus melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan COVID-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta.

Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan prokes sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Febriadhitya mengatakan total hingga saat ini sudah ada 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintah yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas COVID-19 Surabaya. Terakhir asesmen dilakukan di Kantor Graha Bukopin dan Sinar Mas Land Plaza pada Rabu (27/1).

"Secara keseluruhan protokol kesehatannya sudah bagus," ujar Febriadhitya yang juga sebagai Kabag Humas Pemkot Surabaya.

Baca Juga: 10 Nama Desa 'Unik' di Jatim Ini Bikin Mesem-mesem Sendiri

Ia menjelaskan ada beberapa poin dalam asesmen yakni mulai ketersediaan cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) 75 persen, pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen sesuai dengan aturan PPKM dan beberapa aturan lainnya.

"Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada satgas perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga," katanya.

Febri juga memastikan bahwa pada saat asesmen itu, pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan, termasuk masukan untuk memberikan tempelan di setiap ruangan.

Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di ruangan itu.

"Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati," ujarnya.

Febri juga menjelaskan bahwa setelah kantor tersebut dilakukan asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya. Terutama terkait dengan beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan.

"Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini," katanya.

Load More