SuaraJatim.id - Sejumlah perkantoran perusahaan swasta di Kota Surabaya menerapkan aturan ketat bagi karyawannya yang melanggar protokol kesehatan (prokes) terutama yang tidak memakai masker.
Salah satu kantor yang mewajibkan karyawannya bermasker adalah Kantor Graha Bukopon di Jalan Panglima Sudirman dan Kantor Sinar Mas di Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya.
Bahkan, karyawan yang kedapatan tidak memakai masker di kantor ini didenda sebesar Rp 250 ribu. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di area mereka.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara mengapresiasi kebijakan perkantoran yang menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes.
"Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/01/2021).
Menurut Febri, pihaknya terus melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan COVID-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta.
Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan prokes sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Febriadhitya mengatakan total hingga saat ini sudah ada 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintah yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas COVID-19 Surabaya. Terakhir asesmen dilakukan di Kantor Graha Bukopin dan Sinar Mas Land Plaza pada Rabu (27/1).
"Secara keseluruhan protokol kesehatannya sudah bagus," ujar Febriadhitya yang juga sebagai Kabag Humas Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Karyawan di Sejumlah Kantor Surabaya Didenda Rp250 Ribu
Ia menjelaskan ada beberapa poin dalam asesmen yakni mulai ketersediaan cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai yang bekerja di rumah atau work from home (WFH) 75 persen, pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen sesuai dengan aturan PPKM dan beberapa aturan lainnya.
"Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada satgas perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga," katanya.
Febri juga memastikan bahwa pada saat asesmen itu, pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan, termasuk masukan untuk memberikan tempelan di setiap ruangan.
Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di ruangan itu.
"Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati," ujarnya.
Febri juga menjelaskan bahwa setelah kantor tersebut dilakukan asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya. Terutama terkait dengan beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan.
Berita Terkait
-
Tak Pakai Masker, Karyawan di Sejumlah Kantor Surabaya Didenda Rp250 Ribu
-
10 Nama Desa 'Unik' di Jatim Ini Bikin Mesem-mesem Sendiri
-
Km 06+200 Jalan Tol Surabaya - Gempol Longsor
-
Hasrat Wakil Kapten Persebaya Jadi Pelatih Usai Gantung Sepatu Nanti
-
Gabung Terengganu FC, Makan Konate Ucapkan Salam Perpisahan untuk Persebaya
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
15 Cara Berdagang Rasulullah SAW Agar Sukses dan Berkah
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp 300 Ribu, Hanya Dengan Sekali Klik Saldo Masuk
-
BRI Kembali Raih Prestasi di Indonesia Economic Summit 2025
-
Kata Warga Soal Bisnis Samurai Mbah Tarman Si Kakek Viral, Nonton Saja Rp 10 Juta
-
Harga Rokok Tak Akan Naik Tahun Depan, Menkeu Purbaya : Saya Pikir Sih Biarkan Saja