Muhammad Taufiq
Selasa, 02 Februari 2021 | 13:43 WIB
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Sepasang ABG umur 17 tahun (cowok) dan 12 tahun (cewek) di Desa Karangnom, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, ini bikin pusing orangtuanya lantaran ngebet minta kawin.

Si ABG pria sering mengajak pasangannya itu kabar dari rumah kalau tidak dikawinkan. Karena takut terjadi apa-apa--misalnya hamil duluan--maka orangtua keduanya sepakat menikahkan keduanya.

Pernikahan dini akhirnya digelar. Orangtua keduanya lantas mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) setempat. Dan PA mengabulkan pengajuan dispensasi tersebut.

Kepala Desa Karanganom, Wasijo, kepada Solopos.com, jejaring media suara.com, mengatakan keduanya ngebet kawin dan merasa sudah mampu membina rumah tangga.

"Catatannya, keduanya dibolehkan menikah tapi harus menunda kehamilan. Kalau hamil tentu berisiko karena usia pengantin wanita belum matang. Jadi, sampai sekarang mereka belum punya anak," kata Wasijo.

Kasus pernikahan dini di Sragen memang sudah sering terjadi. Padahal, sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia pria dan wanita yang akan menikah minimal 19 tahun.

Aturan sebelumnya, batas usia menikah bagi pria adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun. Namun demikian, bagi pasangan yang kebelet seperti dalam kasus itu boleh mengajukan dispensasi ke kantor Pengadilan Agama (PA) setempat.

Meski sesuai administrasi kependudukan usia pengantin wanita tercatat 12 tahun, tetapi kemungkinan lebih tua beberapa tahun. Wasijo menduga ada kekeliruan informasi terkait usia pengantin wanita sebagaimana tertuang di administrasi kependudukan.

"Yang pengantin pria saat itu lulusan MTs dan sudah bekerja. Sementara pengantin wanita sekarang masih duduk di bangku SMP, mau lulus," papar Wasijo.

Baca Juga: Profil Kalina Oktarani, Mantan Deddy Corbuzier

Kepala KUA Sukodono, Sugiman, mengatakan terdapat sekitar enam pengajuan dispensasi kawin sepanjang 2020 lalu, salah satunya pasangan pengantin asal Karanganom itu.

Menurutnya, keputusan terkait permohonan dispensasi kawin itu berada di tangan majelis hakim PA Sragen. Dia menilai ada banyak pertimbangan mengapa dispensasi kawin itu dikabulkan.

"Informasi yang saya dapat, orang tua keduanya sudah dibuat pusing karena si pria kerap membawa kabur si wanita sebelum menikah. Mereka ngebet sekali menikah. Ada kekhawatiran kalau tidak segera dinikahkan malah terjadi kehamilan di luar nikah. Semua dibuat bingung karenanya," ujar Sugiman.

Dispensasi Kawin

Sementara itu, pejabat humas PA Sragen, M. Harits, mengatakan tidak ada batas usia minimal bagi anak remaja untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Selama ia berusia di bawah 19 tahun dan ingin menikah, maka dia wajib mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama.

Load More