Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 03 Februari 2021 | 16:20 WIB
8 Pelaku kerusuhan di Sidoarjo, lempar paving dan bacok pengendara motor [suara.com/Arry Saputra]

Sumardji menambahkan, meski sudah tertangkap delapan orang, kasus ini tak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan melakukan pengembangan karena ada dugaan pelaku lainnya. Pasalnya, dari keterangan saksi-saksi saat kejadian di lokasi terlihat berjumlah puluhan orang.

"Kami akan kejar terus semua pelaku, ini merupakan atensi khusus. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman lima sampai enam tahun penjara," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Langgar Jam Malam, 16 Tempat Usaha di Sidoarjo Ditutup Paksa

Load More