SuaraJatim.id - Polisi mengungkap kronologis dan penyebab carok maut antara dua keluarga di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Caro yang melibatkan keluarga Toyib dan Mujiono itu menewaskan dua orang, bapak dan anak. Toyib adalah kepala dusun baru, sementara Mujiono mantan kepala dusun setempat.
Dalam tragedi berdarah itu, Mujiono dan anaknya bernama Irwan meninggal dunia. Sementara Toyib dan dua kerabatnya, Samsul Hadi (46) dan Sukarman (62) mengalami luka-luka. Keluarga Toyib ini sekarang menjadi tersangka kasus tersebut.
Adapun untuk kronologis peristiwa itu, seperti disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Mujiono sebelumnya menjabat Kasun Sumbergentong tahun 2008 lalu.
Mujiono mendapat tanah garapan atau tanah bengkok seluas setengah hektare. Namun seiring berjalannya waktu, Mujiono terlibat kasus pemerasan dan dipenjara.
"Sehingga pihak desa memilih Kasun yang baru dan terpilihlah saudara Toyib. Toyib kemudian melanjutkan tanah garapan dan merawatnya," terang Hendri, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (03/01/2021).
Pada awal 2021, Mujiono tiba-tiba kembali mengerjakan tanah garapan. Dalihnya, kata Hendri, ia berhak mengelola tanah bengkok. Sementara Toyib sudah memperingatkan jika tanah itu bukan lagi menjadi wewenang Mujiono.
Jumat pagi tanggal 21 Januari 2021, Mujiono dan Irwan Ashari kembali ke tanah bengkok sembari membersihkan daun tebu yang mengering. Mengetahui hal itu, Toyib, Samsul Hadi dan Sukarman mendatangi bapak dan anak itu sambil membawa batu bata dan celurit.
"Setibanya di lokasi, Toyib melempari Mujiono dan Irwan yang berada di tanah bengkok hak dia selaku Kasun dengan batu bata. Terjadi perdebatan hingga berujung carok yang menewaskan dua orang korban," papar Hendri.
Baca Juga: Suara Dentuman Misterius, Polres Malang : Tidak Ada Latihan Perang
Irwan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Mujiono, nyawanya tak bisa diselamatkan saat dibawa menuju puskesmas terdekat ditempat itu.
Polisi menyita 3 celurit berukuran besar dan sedang sebagai barang bukti. Kasus perselisihan tanah bengkok, sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Namun tak juga menemui titik temu.
Atas perbuatannya, ketiga orang ini dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pasal 338, Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3. Dimana ancaman hukumannya, terendah adalah 15 tahun penjara serta tertinggi dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
"Kita kenakan pasal berlapis. Termasuk disini ada pasal pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah menyiapkan celurit dari rumah," kata Hendri Umar.
Berita Terkait
-
Suara Dentuman Misterius, Polres Malang : Tidak Ada Latihan Perang
-
Dentuman Masih Misterius, Polisi Malang Pastikan Tak Ada Latihan Perang
-
Wali Kota Malang Sutiaji Imbau Warga Tak Cemas Suara Dentuman
-
Warga Kota Malang Diminta Jangan Terlalu Cemaskan Suara Dentuman
-
Setelah Dentuman Muncul Awan Topi, Berikut Penjelasan BMKG
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Drama Penyekapan Lansia di Surabaya: Uang Rp2 Miliar Dikuras Kekasih Anaknya Sendiri
-
Peringatan Hardiknas di Grahadi, Gubernur Khofifah Puji Kreativitas Vokasi Jatim
-
Skandal Tagihan Hantu di RS Jember: Saat Dana BPJS Rakyat Digerogoti Diagnosa Palsu
-
Mafia Masuk PTN Terbongkar: 3 Dokter Aktif di Jatim Jadi Otak Sindikat Joki UTBK Beromzet Miliaran
-
Duka di Balik Topeng Tawa: Kisah Tragis Badut Keliling Mojokerto yang Habisi Nyawa Mertua