SuaraJatim.id - Polisi mengungkap kronologis dan penyebab carok maut antara dua keluarga di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Caro yang melibatkan keluarga Toyib dan Mujiono itu menewaskan dua orang, bapak dan anak. Toyib adalah kepala dusun baru, sementara Mujiono mantan kepala dusun setempat.
Dalam tragedi berdarah itu, Mujiono dan anaknya bernama Irwan meninggal dunia. Sementara Toyib dan dua kerabatnya, Samsul Hadi (46) dan Sukarman (62) mengalami luka-luka. Keluarga Toyib ini sekarang menjadi tersangka kasus tersebut.
Adapun untuk kronologis peristiwa itu, seperti disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Mujiono sebelumnya menjabat Kasun Sumbergentong tahun 2008 lalu.
Mujiono mendapat tanah garapan atau tanah bengkok seluas setengah hektare. Namun seiring berjalannya waktu, Mujiono terlibat kasus pemerasan dan dipenjara.
"Sehingga pihak desa memilih Kasun yang baru dan terpilihlah saudara Toyib. Toyib kemudian melanjutkan tanah garapan dan merawatnya," terang Hendri, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (03/01/2021).
Pada awal 2021, Mujiono tiba-tiba kembali mengerjakan tanah garapan. Dalihnya, kata Hendri, ia berhak mengelola tanah bengkok. Sementara Toyib sudah memperingatkan jika tanah itu bukan lagi menjadi wewenang Mujiono.
Jumat pagi tanggal 21 Januari 2021, Mujiono dan Irwan Ashari kembali ke tanah bengkok sembari membersihkan daun tebu yang mengering. Mengetahui hal itu, Toyib, Samsul Hadi dan Sukarman mendatangi bapak dan anak itu sambil membawa batu bata dan celurit.
"Setibanya di lokasi, Toyib melempari Mujiono dan Irwan yang berada di tanah bengkok hak dia selaku Kasun dengan batu bata. Terjadi perdebatan hingga berujung carok yang menewaskan dua orang korban," papar Hendri.
Baca Juga: Suara Dentuman Misterius, Polres Malang : Tidak Ada Latihan Perang
Irwan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Mujiono, nyawanya tak bisa diselamatkan saat dibawa menuju puskesmas terdekat ditempat itu.
Polisi menyita 3 celurit berukuran besar dan sedang sebagai barang bukti. Kasus perselisihan tanah bengkok, sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Namun tak juga menemui titik temu.
Atas perbuatannya, ketiga orang ini dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pasal 338, Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3. Dimana ancaman hukumannya, terendah adalah 15 tahun penjara serta tertinggi dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
"Kita kenakan pasal berlapis. Termasuk disini ada pasal pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah menyiapkan celurit dari rumah," kata Hendri Umar.
Berita Terkait
-
Suara Dentuman Misterius, Polres Malang : Tidak Ada Latihan Perang
-
Dentuman Masih Misterius, Polisi Malang Pastikan Tak Ada Latihan Perang
-
Wali Kota Malang Sutiaji Imbau Warga Tak Cemas Suara Dentuman
-
Warga Kota Malang Diminta Jangan Terlalu Cemaskan Suara Dentuman
-
Setelah Dentuman Muncul Awan Topi, Berikut Penjelasan BMKG
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah