SuaraJatim.id - Polisi mengungkap kronologis dan penyebab carok maut antara dua keluarga di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Caro yang melibatkan keluarga Toyib dan Mujiono itu menewaskan dua orang, bapak dan anak. Toyib adalah kepala dusun baru, sementara Mujiono mantan kepala dusun setempat.
Dalam tragedi berdarah itu, Mujiono dan anaknya bernama Irwan meninggal dunia. Sementara Toyib dan dua kerabatnya, Samsul Hadi (46) dan Sukarman (62) mengalami luka-luka. Keluarga Toyib ini sekarang menjadi tersangka kasus tersebut.
Adapun untuk kronologis peristiwa itu, seperti disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Mujiono sebelumnya menjabat Kasun Sumbergentong tahun 2008 lalu.
Mujiono mendapat tanah garapan atau tanah bengkok seluas setengah hektare. Namun seiring berjalannya waktu, Mujiono terlibat kasus pemerasan dan dipenjara.
"Sehingga pihak desa memilih Kasun yang baru dan terpilihlah saudara Toyib. Toyib kemudian melanjutkan tanah garapan dan merawatnya," terang Hendri, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (03/01/2021).
Pada awal 2021, Mujiono tiba-tiba kembali mengerjakan tanah garapan. Dalihnya, kata Hendri, ia berhak mengelola tanah bengkok. Sementara Toyib sudah memperingatkan jika tanah itu bukan lagi menjadi wewenang Mujiono.
Jumat pagi tanggal 21 Januari 2021, Mujiono dan Irwan Ashari kembali ke tanah bengkok sembari membersihkan daun tebu yang mengering. Mengetahui hal itu, Toyib, Samsul Hadi dan Sukarman mendatangi bapak dan anak itu sambil membawa batu bata dan celurit.
"Setibanya di lokasi, Toyib melempari Mujiono dan Irwan yang berada di tanah bengkok hak dia selaku Kasun dengan batu bata. Terjadi perdebatan hingga berujung carok yang menewaskan dua orang korban," papar Hendri.
Baca Juga: Suara Dentuman Misterius, Polres Malang : Tidak Ada Latihan Perang
Irwan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Mujiono, nyawanya tak bisa diselamatkan saat dibawa menuju puskesmas terdekat ditempat itu.
Polisi menyita 3 celurit berukuran besar dan sedang sebagai barang bukti. Kasus perselisihan tanah bengkok, sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Namun tak juga menemui titik temu.
Atas perbuatannya, ketiga orang ini dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pasal 338, Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3. Dimana ancaman hukumannya, terendah adalah 15 tahun penjara serta tertinggi dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
"Kita kenakan pasal berlapis. Termasuk disini ada pasal pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah menyiapkan celurit dari rumah," kata Hendri Umar.
Berita Terkait
-
Suara Dentuman Misterius, Polres Malang : Tidak Ada Latihan Perang
-
Dentuman Masih Misterius, Polisi Malang Pastikan Tak Ada Latihan Perang
-
Wali Kota Malang Sutiaji Imbau Warga Tak Cemas Suara Dentuman
-
Warga Kota Malang Diminta Jangan Terlalu Cemaskan Suara Dentuman
-
Setelah Dentuman Muncul Awan Topi, Berikut Penjelasan BMKG
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
5 Fakta Kejari Geledah Kantor Dispora Malang, Bongkar Korupsi Dana Hibah KONI Rp 2,5 Miliar
-
5 Fakta Suami Cekik Istri Siri di Kafe Bangkalan hingga Pingsan, Ini Kronologinya
-
3 Fakta Gus Idris Bongkar Isu Pelecehan Seksual Viral, Siap Ikuti Proses Hukum!
-
Simpan 60 Kilo Sabu di Apartemen MERR Surabaya, WN Malaysia Terancam Hukuman Mati
-
Khofifah Paparkan Creative Financing dalam Sarasehan Nasional MPR RI soal Obligasi Daerah