SuaraJatim.id - Polisi mengungkap kronologis dan penyebab carok maut antara dua keluarga di Dusun Sumbergentong, Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Caro yang melibatkan keluarga Toyib dan Mujiono itu menewaskan dua orang, bapak dan anak. Toyib adalah kepala dusun baru, sementara Mujiono mantan kepala dusun setempat.
Dalam tragedi berdarah itu, Mujiono dan anaknya bernama Irwan meninggal dunia. Sementara Toyib dan dua kerabatnya, Samsul Hadi (46) dan Sukarman (62) mengalami luka-luka. Keluarga Toyib ini sekarang menjadi tersangka kasus tersebut.
Adapun untuk kronologis peristiwa itu, seperti disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Mujiono sebelumnya menjabat Kasun Sumbergentong tahun 2008 lalu.
Mujiono mendapat tanah garapan atau tanah bengkok seluas setengah hektare. Namun seiring berjalannya waktu, Mujiono terlibat kasus pemerasan dan dipenjara.
"Sehingga pihak desa memilih Kasun yang baru dan terpilihlah saudara Toyib. Toyib kemudian melanjutkan tanah garapan dan merawatnya," terang Hendri, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (03/01/2021).
Pada awal 2021, Mujiono tiba-tiba kembali mengerjakan tanah garapan. Dalihnya, kata Hendri, ia berhak mengelola tanah bengkok. Sementara Toyib sudah memperingatkan jika tanah itu bukan lagi menjadi wewenang Mujiono.
Jumat pagi tanggal 21 Januari 2021, Mujiono dan Irwan Ashari kembali ke tanah bengkok sembari membersihkan daun tebu yang mengering. Mengetahui hal itu, Toyib, Samsul Hadi dan Sukarman mendatangi bapak dan anak itu sambil membawa batu bata dan celurit.
"Setibanya di lokasi, Toyib melempari Mujiono dan Irwan yang berada di tanah bengkok hak dia selaku Kasun dengan batu bata. Terjadi perdebatan hingga berujung carok yang menewaskan dua orang korban," papar Hendri.
Baca Juga: Suara Dentuman Misterius, Polres Malang : Tidak Ada Latihan Perang
Irwan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Mujiono, nyawanya tak bisa diselamatkan saat dibawa menuju puskesmas terdekat ditempat itu.
Polisi menyita 3 celurit berukuran besar dan sedang sebagai barang bukti. Kasus perselisihan tanah bengkok, sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Namun tak juga menemui titik temu.
Atas perbuatannya, ketiga orang ini dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pasal 338, Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3. Dimana ancaman hukumannya, terendah adalah 15 tahun penjara serta tertinggi dihukum seumur hidup atau hukuman mati.
"Kita kenakan pasal berlapis. Termasuk disini ada pasal pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah menyiapkan celurit dari rumah," kata Hendri Umar.
Berita Terkait
-
Suara Dentuman Misterius, Polres Malang : Tidak Ada Latihan Perang
-
Dentuman Masih Misterius, Polisi Malang Pastikan Tak Ada Latihan Perang
-
Wali Kota Malang Sutiaji Imbau Warga Tak Cemas Suara Dentuman
-
Warga Kota Malang Diminta Jangan Terlalu Cemaskan Suara Dentuman
-
Setelah Dentuman Muncul Awan Topi, Berikut Penjelasan BMKG
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
10 Tiang Listrik Roboh Beruntun di Pantura Gresik, Satu Orang Jadi Korban
-
Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa
-
Bernardo Tavares Persembahkan Gelar Piala Presiden 2026 untuk Bonek dan Bonita
-
Kompas Abad Kedua: Gus Kikin Ingatkan Konstitusi Tertinggi Milik Nahdlatul Ulama bukan AD/ART
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung