SuaraJatim.id - Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar oleh Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Sindikat ini memperdaya anak-anak usia 14 hingga 16 tahun untuk dijadikan korban prostitusi.
Untuk mengelabui aksinya, sindikat prostitusi online ini menggunakan kode-kode yang diambil dari karakter kartun Jepang Doraemon. Para anak di bawah umur itu diberi kode nama Nobita hingga Shizuka.
Disadur dari SuaraIndonesia.co.id --jaringan SuaraJatim.id, selain mempekerjakan anak-anak itu dalam aksi prostitusi, para pelaku juga menjadikannya sebagai reseller.
Aksi tersebut mereka lakukan dengan memanfaatkan sosial media seperti Facebook dan WhatsApp. Nantinya, anak-anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu akan ditawarkan lewat platform tersebut.
Baca Juga: Pembacok Terapis Cantik Mojokerto Kabur Dalam Keadaan Bugil Diburu Polisi
Dalam operasinya, polisi mengamankan tersangka yang berinisial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
OS melancarkan aksinya dengan modus menyewakan kamar kos harian. Sementara tugas reseller dalam aksi tersebut adalah untuk menyiapkan korban dan pelanggan.
OS juga menjanjikan bonus bagi para reseller jika berhasil menjaring korban.
Ia juga bertanggung jawab untuk menentukan harga tarif dalam aksi prostitusi online tersebut. Para korban akan ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu. Bahkan, ada pula yang ditawarkan dengan harga Rp 1 juta rupiah.
"Tersangka ini merekrut reseller yang juga anak di bawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Prostitusi Siswi SMP dan SMA Pakai Kode Nobita, Doraemon dan Shizuka
"Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600," kata dia.
Dalam menjalankan prostitusi ini, varian harga yang dipatok disampaikan dengan kode-kode seperti Doreamon, Nobita, dan Shizuka.
Kode-kode tersebut menunjukkan perbedaan shift yang ditawarkan oleh tersangka pada para pelanggan.
Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Perjalanan Karier Nobuyo Oyama, Pengisi Suara Doraemon Meninggal di Usia 90 Tahun
-
Nobuyo Oyama, Pengisi Suara Doraemon Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
-
Ustaz Gadungan Raup Cuan Rp1 Miliar Bermodal "Ritual" Uang Mainan Doraemon, Guru di Depok Ikut jadi Korban
-
Menikmati Indahnya Gunung Lorokan: Si Ramah Buat Kaum Mageran!
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
Terkini
-
Ngeri! Detik-detik Carok di Sampang Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan
-
Survei Pilbup Kediri 2024: Petahana Jauh Tinggalkan Penantang
-
Pembunuhan Wanita di Ngaglik Surabaya, Korban Alami Luka di Kepala
-
Risma Ungkap Fakta Banyak Warga Dolly yang Tak Lanjut Sekolah
-
Pemkot Surabaya Turun Tangan Dampingi Siswa SMAK Gloria yang Dipaksa Ivan Sugianto Menggonggong