SuaraJatim.id - Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar oleh Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Sindikat ini memperdaya anak-anak usia 14 hingga 16 tahun untuk dijadikan korban prostitusi.
Untuk mengelabui aksinya, sindikat prostitusi online ini menggunakan kode-kode yang diambil dari karakter kartun Jepang Doraemon. Para anak di bawah umur itu diberi kode nama Nobita hingga Shizuka.
Disadur dari SuaraIndonesia.co.id --jaringan SuaraJatim.id, selain mempekerjakan anak-anak itu dalam aksi prostitusi, para pelaku juga menjadikannya sebagai reseller.
Aksi tersebut mereka lakukan dengan memanfaatkan sosial media seperti Facebook dan WhatsApp. Nantinya, anak-anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu akan ditawarkan lewat platform tersebut.
Dalam operasinya, polisi mengamankan tersangka yang berinisial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
OS melancarkan aksinya dengan modus menyewakan kamar kos harian. Sementara tugas reseller dalam aksi tersebut adalah untuk menyiapkan korban dan pelanggan.
OS juga menjanjikan bonus bagi para reseller jika berhasil menjaring korban.
Ia juga bertanggung jawab untuk menentukan harga tarif dalam aksi prostitusi online tersebut. Para korban akan ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu. Bahkan, ada pula yang ditawarkan dengan harga Rp 1 juta rupiah.
"Tersangka ini merekrut reseller yang juga anak di bawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Pembacok Terapis Cantik Mojokerto Kabur Dalam Keadaan Bugil Diburu Polisi
"Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600," kata dia.
Dalam menjalankan prostitusi ini, varian harga yang dipatok disampaikan dengan kode-kode seperti Doreamon, Nobita, dan Shizuka.
Kode-kode tersebut menunjukkan perbedaan shift yang ditawarkan oleh tersangka pada para pelanggan.
Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
3 Fakta Pembacokan Terapis Cantik Mojokerto, Pelakunya Kabur Keadaan Bugil
-
Kepepet, 3 Pria Mojokerto Ini Cabuti 14 Tiang Telekomunikasi Lalu Dijual
-
Terlibat Prostitusi Online di Pontianak, 10 Anak di Bawah Umur Diamankan
-
Prostitusi Online di Pontianak Terbongkar, 10 Anak di Bawah Umur Diamankan
-
Usai Aniaya Dua Terapis Perempuan, Pelaku Kabur Tinggalkan Celana dan Baju
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya
-
Hanya Berjarak 15 Km dari Rumah, Lansia di Jombang Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk