Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla | Aprilo Ade Wismoyo
Jum'at, 05 Februari 2021 | 13:47 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (Antara/Ist)

SuaraJatim.id - Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar oleh Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Sindikat ini memperdaya anak-anak usia 14 hingga 16 tahun untuk dijadikan korban prostitusi.

Untuk mengelabui aksinya, sindikat prostitusi online ini menggunakan kode-kode yang diambil dari karakter kartun Jepang Doraemon. Para anak di bawah umur itu diberi kode nama Nobita hingga Shizuka.

Disadur dari SuaraIndonesia.co.id --jaringan SuaraJatim.id, selain mempekerjakan anak-anak itu dalam aksi prostitusi, para pelaku juga menjadikannya sebagai reseller.

Aksi tersebut mereka lakukan dengan memanfaatkan sosial media seperti Facebook dan WhatsApp. Nantinya, anak-anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu akan ditawarkan lewat platform tersebut.

Baca Juga: Pembacok Terapis Cantik Mojokerto Kabur Dalam Keadaan Bugil Diburu Polisi

Dalam operasinya, polisi mengamankan tersangka yang berinisial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

OS melancarkan aksinya dengan modus menyewakan kamar kos harian. Sementara tugas reseller dalam aksi tersebut adalah untuk menyiapkan korban dan pelanggan.

OS juga menjanjikan bonus bagi para reseller jika berhasil menjaring korban. 

Ia juga bertanggung jawab untuk menentukan harga tarif dalam aksi prostitusi online tersebut. Para korban akan ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu. Bahkan, ada pula yang ditawarkan dengan harga Rp 1 juta rupiah.

"Tersangka ini merekrut reseller yang juga anak di bawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: Prostitusi Siswi SMP dan SMA Pakai Kode Nobita, Doraemon dan Shizuka

"Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600," kata dia.

Dalam menjalankan prostitusi ini, varian harga yang dipatok disampaikan dengan kode-kode seperti Doreamon, Nobita, dan Shizuka.

Kode-kode tersebut menunjukkan perbedaan shift yang ditawarkan oleh tersangka pada para pelanggan.

Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Load More