SuaraJatim.id - Sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar oleh Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Sindikat ini memperdaya anak-anak usia 14 hingga 16 tahun untuk dijadikan korban prostitusi.
Untuk mengelabui aksinya, sindikat prostitusi online ini menggunakan kode-kode yang diambil dari karakter kartun Jepang Doraemon. Para anak di bawah umur itu diberi kode nama Nobita hingga Shizuka.
Disadur dari SuaraIndonesia.co.id --jaringan SuaraJatim.id, selain mempekerjakan anak-anak itu dalam aksi prostitusi, para pelaku juga menjadikannya sebagai reseller.
Aksi tersebut mereka lakukan dengan memanfaatkan sosial media seperti Facebook dan WhatsApp. Nantinya, anak-anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA itu akan ditawarkan lewat platform tersebut.
Dalam operasinya, polisi mengamankan tersangka yang berinisial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
OS melancarkan aksinya dengan modus menyewakan kamar kos harian. Sementara tugas reseller dalam aksi tersebut adalah untuk menyiapkan korban dan pelanggan.
OS juga menjanjikan bonus bagi para reseller jika berhasil menjaring korban.
Ia juga bertanggung jawab untuk menentukan harga tarif dalam aksi prostitusi online tersebut. Para korban akan ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu. Bahkan, ada pula yang ditawarkan dengan harga Rp 1 juta rupiah.
"Tersangka ini merekrut reseller yang juga anak di bawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Pembacok Terapis Cantik Mojokerto Kabur Dalam Keadaan Bugil Diburu Polisi
"Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600," kata dia.
Dalam menjalankan prostitusi ini, varian harga yang dipatok disampaikan dengan kode-kode seperti Doreamon, Nobita, dan Shizuka.
Kode-kode tersebut menunjukkan perbedaan shift yang ditawarkan oleh tersangka pada para pelanggan.
Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
3 Fakta Pembacokan Terapis Cantik Mojokerto, Pelakunya Kabur Keadaan Bugil
-
Kepepet, 3 Pria Mojokerto Ini Cabuti 14 Tiang Telekomunikasi Lalu Dijual
-
Terlibat Prostitusi Online di Pontianak, 10 Anak di Bawah Umur Diamankan
-
Prostitusi Online di Pontianak Terbongkar, 10 Anak di Bawah Umur Diamankan
-
Usai Aniaya Dua Terapis Perempuan, Pelaku Kabur Tinggalkan Celana dan Baju
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
BRI Tebar Kepedulian Ramadan 1447 Hijriah Lewat Santunan Bagi 8.500 Anak Yatim
-
Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman, BRI Hadirkan Posko BRImo di 5 Rest Area
-
Liburan Lebaran ke Luar Negeri Dijamin Lebih Tenang dengan Debit BRI Multicurrency
-
Gus Ipul: PBNU Mulai Siapkan Agenda Muktamar Agustus 2026
-
Luar Biasa! Gadis Pemandu Karaoke Madiun Bagikan Takjil Hasil Keringat Sendiri