Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla | Aprilo Ade Wismoyo
Jum'at, 05 Februari 2021 | 13:47 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (Antara/Ist)

Dalam menjalankan prostitusi ini, varian harga yang dipatok disampaikan dengan kode-kode seperti Doreamon, Nobita, dan Shizuka.

Kode-kode tersebut menunjukkan perbedaan shift yang ditawarkan oleh tersangka pada para pelanggan.

Atas tindakannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Pembacok Terapis Cantik Mojokerto Kabur Dalam Keadaan Bugil Diburu Polisi

Load More