Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla | Aprilo Ade Wismoyo
Senin, 08 Februari 2021 | 13:01 WIB
Ilustrasi video mesum. (dok. Serujambi).

AGR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

Load More