SuaraJatim.id - Lewat akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172, artis Nikita Mirzani pun ikut menyampaikan duka cita meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
Artis yang akrab disapa Niki, itu mengunggah foto Maaher ke Instagramnya. Ia memberi caption ucapan belasungkawa atas meninggalnya ustaz yang beberapa waktu lalu sempat terlibat perseteruan dengannya itu.
"Innallilahi Wainnalilahi Rojiun Semoga Ustadz Maher di Lapangkan Kuburnya, diampuni semua dosanya dan di Terima amal kebaikannya. Turut Berduka Cita," demikian unggahan ucapan duka cita Nikita Mirzani.
Ucapan duka cita ini disukai 62 ribu akun. Warganet pun segera merespons dengan memuji unggahan Niki serta ikut berbelasungkawa.
Misalnya akun @ fitri_salhuteru yang menyampaikan doa seperti ini:
"Inalilahi wainailaihi rojiun... semoga di lapangkan kubur nya di ampuni semua kesalahan nya. Alfatihah,"
"Ya Allah Nyai salut aq sama Anda, nyai maafin khilafnya ustadz maher ya nyai," tulis akun @sabda.aziz_dm.
"Pasti nyai ikut sedih juga untungnya nyai ga sempet lapor kalau ga kan tambah sedih, hidup manusia siapa yg tau, tapi kan memang dia udah pernah sakit parah," komen akun @ratnaningsih2222.
Hubungan antara Nikita Mirzani dan Ustaz Maaher At-Thuwailibi pernah berseteru akhir Tahun 2020 lalu. Keduanya sempat berbalas komentar nyelekit di media sosial sebelum Ustaz Maaher ditangkap atas kasus ujaran kebencian.
Baca Juga: Kronologis Peristiwa Detik-detik Sebelum Ustaz Maaher At-Thuwailibi Wafat
Awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kronologis Peristiwa Detik-detik Sebelum Ustaz Maaher At-Thuwailibi Wafat
-
Nikita Mirzani Dipuji karena Doakan Ustadz Maaher yang Meninggal
-
Nikita Mirzani Ucapkan Duka Cita Meninggalnya Ustadz Maaher
-
5 Kontroversi Ustadz Maaher, Kisruh dengan Nikita Mirzani sampai Abu Janda
-
Lagi Bercinta, Nikita Mirzani Langsung Ilfeel karena Pasangan Bau Mulut
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny