Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 12 Februari 2021 | 08:54 WIB
Ilustrasi. kasus penganiayaan janda di Surabaya. [Foto: Shutterstock]

SuaraJatim.id - Saiful Arif (47) warga Semampir Surabaya nekat menganiaya seorang janda Hatijah Waber (39) warga Jalan Sidotopo Kidul Semampir Surabaya. Lantaran, pria berkerja serabutan itu tak tahan diomeli korban.

Dilansir dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, kronologi kasus penganiayaan itu bermula saat pelaku diminta  membetulkan kamar mandi milik korban. Diduga hasil kerjanya tak sesuai harapan, korban lantas mengomeli alias memahari pelaku.

Tak tahan diomeli, Saiful muntab dan menganiaya korban sampai terluka. 

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan, pelaku warga asal Desa Murong Rongdalem, Omben Kabupaten Sampang ini menganiaya korban, pada Senin 8 Febuari 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Selain jengkel omelan korban, pelaku mengaku sering tak mendapatkan upah kerja sesuai harapan.

Baca Juga: Innalillahi! Gus Yaqub, Anggota Bawaslu Surabaya Meninggal Positif Covid

“Dia (saiful Arif) juga mengatakan jika ongkos yang diberikan kepadanya selalu tidak sesuai dengan upah yang seharusnya. Hal itu yang membuat tersangka merasa jengkel dan kesal dengan korban. Sehingga tersangka memukuli korban secara berkali-kali,” kata Kompol Ariyanto.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut dia, Saiful yang kini telah berstatus tersangka itu mengaku menganiaya korban dengan tangan kosong di kamar mandi. Penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul ke arah wajah korban.

Pukulan itu mengenai pelipis sebelah kanan serta mulut korban. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka pada kepala bagian belakang.

“Akibat pukulan itu, korban tersungkur ke lantai dan mengalami luka sobek di bagian belakang kepala, serta memar dan lebam di semua bagian wajah korban,” sambung dia.

Setelah korban tak berdaya, Saiful pergi begitu saja.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Medaeng Tepergok Selundupkan Pil Koplo Dalam Bumbu Pecel

Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

“Korban juga sudah di Visum et Repertum dokter, sebagai barang buktinya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP,” tutup Kompol Ariyanto Agus.

Load More