SuaraJatim.id - Saiful Arif (47) warga Semampir Surabaya nekat menganiaya seorang janda Hatijah Waber (39) warga Jalan Sidotopo Kidul Semampir Surabaya. Lantaran, pria berkerja serabutan itu tak tahan diomeli korban.
Dilansir dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, kronologi kasus penganiayaan itu bermula saat pelaku diminta membetulkan kamar mandi milik korban. Diduga hasil kerjanya tak sesuai harapan, korban lantas mengomeli alias memahari pelaku.
Tak tahan diomeli, Saiful muntab dan menganiaya korban sampai terluka.
Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus mengatakan, pelaku warga asal Desa Murong Rongdalem, Omben Kabupaten Sampang ini menganiaya korban, pada Senin 8 Febuari 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Selain jengkel omelan korban, pelaku mengaku sering tak mendapatkan upah kerja sesuai harapan.
“Dia (saiful Arif) juga mengatakan jika ongkos yang diberikan kepadanya selalu tidak sesuai dengan upah yang seharusnya. Hal itu yang membuat tersangka merasa jengkel dan kesal dengan korban. Sehingga tersangka memukuli korban secara berkali-kali,” kata Kompol Ariyanto.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut dia, Saiful yang kini telah berstatus tersangka itu mengaku menganiaya korban dengan tangan kosong di kamar mandi. Penganiayaan itu dilakukan dengan cara memukul ke arah wajah korban.
Pukulan itu mengenai pelipis sebelah kanan serta mulut korban. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka pada kepala bagian belakang.
“Akibat pukulan itu, korban tersungkur ke lantai dan mengalami luka sobek di bagian belakang kepala, serta memar dan lebam di semua bagian wajah korban,” sambung dia.
Setelah korban tak berdaya, Saiful pergi begitu saja.
Baca Juga: Innalillahi! Gus Yaqub, Anggota Bawaslu Surabaya Meninggal Positif Covid
Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
“Korban juga sudah di Visum et Repertum dokter, sebagai barang buktinya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP,” tutup Kompol Ariyanto Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat
-
DPRD Jatim Coret Anggaran Kunjungan Luar Negeri, Fokus ke Program Kemasyarakatan
-
ASN Ponorogo Dilarang Pakai Kendaraan Dinas
-
Ketahanan Pangan Dipertanyakan, DPRD Jatim Usulkan Program Lebih Berpihak pada Petani