SuaraJatim.id - Ari Wibowo (32) ditangkap polisi lantaran kasus penganiayaan. Miris, karena korbannya tidak lain ibu kandung sendiri, Tasmiah (58).
Kepada penyidik, Ari Wibowo mengakui perbuatannya tersebut. Warga Desa Terung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan itu menyesali perbuatannya.
“Saya tidak terima, ibu sekongkol dengan tetangga untuk membunuh karakter saya, saya sering dibilang tidak waras padahal saya normal,” kata Ari, seperti dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Jumat (11/2/2021).
Ari mengaku bahwa dirinya khilaf sampai memukuli ibu kandung sendiri dengan rotan, kemoceng, gantungan baju dan jam dinding.
“Jika boleh, saya pengen sungkem dan sujud ke ibu. Saya ingin laporannya dicabut dan sesegera mungkin bertemu ibunya,” kelitnya.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Ryan Wiraraja Pratama mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Panekan menangkap Ari Wibowo (32) lantaran menganiaya ibu kandungnya sendiri karena hal sepele. Persisnya saat pelaku menyuruh korban untuk menyalakan obat nyamuk, namun korban tidak melakukannya.
Ari Wibowo sontak memaki-maki dengan kata kasar. Sejurus kemudian memukul korban dengan menggunakan alas kursi yang terbuat dari rotan sebanyak 5x serta menggunakan kemoceng, gantungan baju, dan jam dinding berkali-kali.
”Kita sangkakan dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 UURI No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” kata AKP Ryan.
Baca Juga: Tak Tahan Diomeli, Saiful Tega Pukuli Janda Surabaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit