SuaraJatim.id - Satreskrim Polresta Mojokerto mengamankan pasangan kekasih setelah kedapatan melakukan aborsi terhadap janin yang sudah berusia 5 bulan. Hal ini diketahui saat pihak kepolisian melakukan razia rumah kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jumat (5/2/2021) pekan lalu.
Pasangan kekasih tersebut untuk pria berinisial DA (18) warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan seorang perempuan SH (18) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan setelah petugas melihat ada foto janin bayi di salah satu handphone (HP) milik pelaku.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Rohmawati Lailah mengatakan, petugas melakukan razia rumah kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Jumat (5/2/2021) lalu.
“Petugas melihat ada foto janin bayi tersimpan di handphone salah satu pelaku (DA),” ungkapnya seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: Tukang Pijat Aborsi di Salaman Magelang Ditangkap, Ngaku Belajar di Youtube
Usai diinterogasi, lanjut Kasat, pelaku mengaku telah melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung oleh kekasihnya tersebut.
Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus pelaku perempuan di rumahnya di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (6/2/2021).
“Setelah kita mengamankan pelaku laki-laki, keesokan harinya kita amankan pelaku perempuan di rumah di Sooko. Dari hasil interogasi keduanya, SG mengaku jika janin tersebut berasal dari kandungannya. SG mengaku aborsi pada Minggu malam, tanggal 17 Januari 2021,” katanya.
Aborsi terhadap janin berusia 5 bulan tersebut dilakukan di rumah pelaku DA. Aborsi dilakukan secara diam-diam di kamar DA secara manual dengan bantuan obat penggugur kandungan yang dibeli keduanya secara online. Setelah lahir, janin tersebut dikubur oleh pelaku DA dilahan milik pakde pelaku DA).
“Untuk motif kedua pelaku melakukan aborsi, akan dirilis minggu depan. Yang jelas keduanya sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 348 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan enam bulan,” jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Aborsi Ilegal Bekasi Tak Memiliki Kompetensi Tenaga Medis
Berita Terkait
-
Lebih dari Sekadar Aborsi: Kebijakan Trump Bisa Picu Krisis Kesehatan Global
-
Akankah Hak Aborsi Tentukan Kemenangan Kamala Harris? Suara Perempuan India Amerika Jadi Kunci
-
Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Lolly, Nikita Mirzani Diperiksa Rabu Besok!
-
Hukum dan Sanksi Pelaku Aborsi, Siapa Saja yang Bisa Dinyatakan Bersalah?
-
Kasih Saran Gratis buat Nikita Mirzani, Segini Tarif Hotman Paris sebagai Pengacara
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Menang di Kampung Halaman, Emil Dardak Tak Sia-sia Pulang Sebelum Coblosan
-
Kronologi Truk Box Terbakar di Ngawi: Sopir Sempat dengar Suara 'Duks'
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus
-
Kabar Duka, Anggota Linmas Kediri Meninggal Dunia Saat Bertugas di TPS
-
CS BRI Gunakan Komunikasi Berupa Bahasa Isyarat Bagi Nasabah Penyandang Disabilitas Tuai Aplaus Publik