SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menangkap pejabat publik setempat. Kali ini Camat Duduksampean Suropadi atas dugaan korupsi dana anggaran tahun 2017 - 2019. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 1 Miliar.
Dari pantaun di lapangan, Suropadi yang sebelumnya datang ke Kejari Gresik menggenakan baju dinas. Kemudian keluar setelah 3 jam diperiksa menggenakan rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol.
Saat keluar ruangan menuju mobil tahanan, Suropadi hanya terdiam. Semua pertanyaan awak media tidak ada yang dijawab. Ia langsung masuk mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar hukum. Suropadi dianggap merugikan negara sebesar Rp 1 Miliar.
"Hasil audit anggaran tahun 2017 - 2019. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor," kata Dimaz, Senin (15/2/2021).
Disebutkan, sebelumnya tersangka telah dipanggil oleh kejaksaan. Namun beberapa kali yang bersangkutan mengaku berhalangan hadir. Karena itu, lembaganya menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka atas beberapa bukti yang ditemukan di lapangan.
"Pekan lalu sebenarnya tersangka dipanggil untuk diperiksa tapi tidak hadir. Sehingga kami undang lagi, kemudian statusnya kami naikan menjadi tersangka," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suropadi, Fajar Trilaksana, mengatakan kliennya sangat kooperatif kepada penyidik. Hal itu dibuktikan dengan ada iktikad baik datang ke kajaksaan. Meski pada panggilan sebelumnya sempat menunda kehadiran.
Lebih lanjut, Fajar meminta untuk tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan. Apalagi, saat diperiksa tadi, kliennya belum diperiksa sama sekali mengenai pokok materi dengan kapasitas sebagai tersangka.
Baca Juga: Nelayan Bangkalan Luka Bacok Diduga Duel Dengan Nelayan Asal Gresik
"Hanya enam pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi, tiba-tiba sudah keluar perintah penahanan. Ini sangat kurang lazim dilakukan," katanya di hadapan awak media.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Nelayan Bangkalan Luka Bacok Diduga Duel Dengan Nelayan Asal Gresik
-
Gerak Cepat, Semen Gresik Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir
-
Tergiur Keuntungan, ABG Jual Sabu Buat Pacaran
-
Tanam Pohon di Area Publik, Semen Gresik Komitmen Terapkan Industri Hijau
-
Lagi, Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 253 Juta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Jebol di Siang Bolong: Tahanan Narkoba Rutan Bangil Kabur Lompat Tembok
-
Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan
-
Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang