SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menangkap pejabat publik setempat. Kali ini Camat Duduksampean Suropadi atas dugaan korupsi dana anggaran tahun 2017 - 2019. Kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 1 Miliar.
Dari pantaun di lapangan, Suropadi yang sebelumnya datang ke Kejari Gresik menggenakan baju dinas. Kemudian keluar setelah 3 jam diperiksa menggenakan rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol.
Saat keluar ruangan menuju mobil tahanan, Suropadi hanya terdiam. Semua pertanyaan awak media tidak ada yang dijawab. Ia langsung masuk mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar hukum. Suropadi dianggap merugikan negara sebesar Rp 1 Miliar.
"Hasil audit anggaran tahun 2017 - 2019. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor," kata Dimaz, Senin (15/2/2021).
Disebutkan, sebelumnya tersangka telah dipanggil oleh kejaksaan. Namun beberapa kali yang bersangkutan mengaku berhalangan hadir. Karena itu, lembaganya menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka atas beberapa bukti yang ditemukan di lapangan.
"Pekan lalu sebenarnya tersangka dipanggil untuk diperiksa tapi tidak hadir. Sehingga kami undang lagi, kemudian statusnya kami naikan menjadi tersangka," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suropadi, Fajar Trilaksana, mengatakan kliennya sangat kooperatif kepada penyidik. Hal itu dibuktikan dengan ada iktikad baik datang ke kajaksaan. Meski pada panggilan sebelumnya sempat menunda kehadiran.
Lebih lanjut, Fajar meminta untuk tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan. Apalagi, saat diperiksa tadi, kliennya belum diperiksa sama sekali mengenai pokok materi dengan kapasitas sebagai tersangka.
Baca Juga: Nelayan Bangkalan Luka Bacok Diduga Duel Dengan Nelayan Asal Gresik
"Hanya enam pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi, tiba-tiba sudah keluar perintah penahanan. Ini sangat kurang lazim dilakukan," katanya di hadapan awak media.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Nelayan Bangkalan Luka Bacok Diduga Duel Dengan Nelayan Asal Gresik
-
Gerak Cepat, Semen Gresik Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir
-
Tergiur Keuntungan, ABG Jual Sabu Buat Pacaran
-
Tanam Pohon di Area Publik, Semen Gresik Komitmen Terapkan Industri Hijau
-
Lagi, Kepala Desa di Gresik Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 253 Juta
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Bayar Tagihan Akhir Bulan? Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso