Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 17 Februari 2021 | 15:45 WIB
Serah terima Plh Wali Kota Surabaya, oleh Wagub Jatim Emil Dardak, ke Sekda Kota Surabaya Hendro Gunawan. (Foto : Humas Pemkot Surabaya)

SuaraJatim.id - Masa jabatan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana berakhir hari ini. Untuk mengisi kekosongan kursi Wali Kota Surabaya, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan, ditunjuk jadi Pelaksana Harian (Plh).

Penunjukan Plh berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur tertanggal 17 Februari 2021. Penyerahan SK Plh dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya dan dipimpin oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Selasa (16/2/2021) malam.

Plh Wali Kota Surabaya, Hendro Gunawan saat ditemui usai menerima SK mengatakan, pada prinsipnya Plh ini untuk mengisi kekosongan jabatan antara masa jabatan wali kota periode 2016 - 2021 dengan wali kota terpilih.

"Selama masa jabatan yang kosong inilah dilaksanakan oleh Plh. Tugasnya untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari pemerintah kota. Tapi yang perlu digarisbawahi (Plh) tidak dibolehkan melaksanakan kebijakan yang sifatnya strategis," kata Hendro, Selasa (17/02/2021).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Tim MAJU Dalam Sengketa Pilkada Surabaya, Mujiaman Legawa

Kebijakan strategis yang tidak boleh diambil Plh, kata Hendro, seperti terkait masalah keuangan, organisasi, mutasi dan sebagainya. Namun, ia memastikan, untuk pelayanan kepada masyarakat Surabaya tetap berjalan seperti biasanya.

"Pelayanan kepada warga kita tetap jalan. Justru kita masih bisa komunikasi, melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya termasuk dengan jajaran samping, penanganan Covid-19," katanya.

Tak hanya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar, Hendro menyebut, kegiatan yang sifatnya fisik dan non fisik yang harus segera dijalankan menjadi salah satu tugas sehari-hari Plh. Bahkan, untuk memastikan pelaksanaan lelang berjalan lancar juga menjadi tugas Plh.

"Itu nanti tetap kita lakukan monitoring evaluasi bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk melakukan percepatan-percepatan," ungkapnya.

Sementara itu, Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak menyatakan, hari ini ada 16 kabupaten/kota di Jatim yang menerima SK Plh dari Gubernur Jatim. Sementara untuk dua daerah lain di Jatim, yakni Pacitan dan Tuban akhir masa jabatannya masih April dan Juni 2021.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Ayah Tiri Pukuli Anak yang Viral di Medsos

"Lalu kok cuma 16 tidak 17, yang satu kan Pak Hudiono Penjabat Bupati Sidoarjo. Sehingga belum memerlukan Plh. Beliau masih bertugas sampai Bupati definitif dilantik. Jadi (hari ini) ada 16 total," kata Emil sapaan lekatnya.

Emil menyebut, jabatan Plh ini diprediksi hingga akhir Februari 2021. Namun yang terpenting adalah menunggu hasil keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Yang penting ditunggu keputusan MK. Putusan MK mulai berdatangan sehingga rencana akhir bulan ini sudah bisa dilantik," terang dia.

Wagub Jatim juga menjelaskan, Plh melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah. Salah satunya mengatur jalannya birokrasi pemerintah kota.

Namun demikian, Plh dilarang melakukan pekerjaan yang sifatnya strategis baik itu personel, keuangan maupun terkait perizinan.

"Kita tadi ada penekanan khusus terkait itu. Jangan sampai pada saat Plh ini jangan sampai timbul hal-hal strategis," ujarnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More