Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 17 Februari 2021 | 15:53 WIB
Salah satu satwa lindung yang diamankan Polda Jatim [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus jual beli satwa lindung ini terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber. Hasilya, polisi menemukan perdagangan satwa melalui media soasil (Medsos) Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu dapat dibongkar personelnya bersama BKSDA Jatim pada Senin (1/2/2021) lalu di Dusun Menggigit, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo.

Saat itu, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk seorang pria berinisial NR (26).

Baca Juga: Cari Rumput, Warga Lamongan Nemu 2 Bayi Kucing Hutan Langka Lucu-lucu

"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya," kata Gatot, Rabu (17/2/2021).

Di rumah NR, petugas mendapati satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis. NR juga terbukti melanggar pidana lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen dan Undang-Undang (UU) yang sah.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana mengungkapkan, penangkapan tak berhenti sampai di situ. Usai membekuk NR, personelnya lantas mengembangkan kasus serupa di wilayah lain yang ternyata masih 1 jaringan dengan NR.

Jimmy menegaskan, ia dan personelnya membekuk pelaku lainnya sepekan kemudian, yakni pada Senin (8/2/2021) lalu di Dusun Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Saat itu, petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.

Baca Juga: Pemelihara Ditangkap, BKSDA Rehabilitasi Satwa Dilindungi ke Tempat Ini

Jimmy memaparkan, kronologi penangkapan bermula pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi serupa dengan terdangka NR, yakni menjual satwa yang langka nan dilindungi di media sosial Facebook dengan nama akun Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Lalu, petugas gabungan memburu pelaku. Ketika memperoleh tracing lokasi pelaku, petugas gabungan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Usai menunjukan surat perintah dan menjelaskan maksud dan tujuan kepada VPE, petugas langsung menggeledah rumah tersebut. Ketika mengkroscek lebih dalam, petuvas gabungan menemukan seekor Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus).

"Modus operandi tersangka yang ini (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook menggunakan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur dengan cara satwa diposting," ujarnya.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Alasannya, sedang hamil.

"Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," lanjut polisi dengan 2 melati dipundaknya itu.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta sampai puluhan juta rupiah.

"Jualnya bervariatif, mulai Rp 2 juta, ada yang Rp 8 juta, paling mahal itu Elang Brontok sampai Rp 50 juta. Ada juga bayi lutung masih kecil juga," tandasnya.

Jimmy pun mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

"Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami," katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Load More