SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus jual beli satwa lindung ini terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber. Hasilya, polisi menemukan perdagangan satwa melalui media soasil (Medsos) Facebook dengan nama akun @zein-zein.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu dapat dibongkar personelnya bersama BKSDA Jatim pada Senin (1/2/2021) lalu di Dusun Menggigit, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo.
Saat itu, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk seorang pria berinisial NR (26).
Baca Juga: Cari Rumput, Warga Lamongan Nemu 2 Bayi Kucing Hutan Langka Lucu-lucu
"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya," kata Gatot, Rabu (17/2/2021).
Di rumah NR, petugas mendapati satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis. NR juga terbukti melanggar pidana lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen dan Undang-Undang (UU) yang sah.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana mengungkapkan, penangkapan tak berhenti sampai di situ. Usai membekuk NR, personelnya lantas mengembangkan kasus serupa di wilayah lain yang ternyata masih 1 jaringan dengan NR.
Jimmy menegaskan, ia dan personelnya membekuk pelaku lainnya sepekan kemudian, yakni pada Senin (8/2/2021) lalu di Dusun Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Saat itu, petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.
Baca Juga: Pemelihara Ditangkap, BKSDA Rehabilitasi Satwa Dilindungi ke Tempat Ini
Jimmy memaparkan, kronologi penangkapan bermula pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi serupa dengan terdangka NR, yakni menjual satwa yang langka nan dilindungi di media sosial Facebook dengan nama akun Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
Lalu, petugas gabungan memburu pelaku. Ketika memperoleh tracing lokasi pelaku, petugas gabungan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Usai menunjukan surat perintah dan menjelaskan maksud dan tujuan kepada VPE, petugas langsung menggeledah rumah tersebut. Ketika mengkroscek lebih dalam, petuvas gabungan menemukan seekor Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus).
"Modus operandi tersangka yang ini (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook menggunakan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur dengan cara satwa diposting," ujarnya.
Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Alasannya, sedang hamil.
"Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," lanjut polisi dengan 2 melati dipundaknya itu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cari Rumput, Warga Lamongan Nemu 2 Bayi Kucing Hutan Langka Lucu-lucu
-
Pemelihara Ditangkap, BKSDA Rehabilitasi Satwa Dilindungi ke Tempat Ini
-
Orangutan Dievakuasi dari Kebun Karet Tepi Sungai Sapihan
-
Kapal TB Mitra Jaya 19 Tenggelam, 1 Jasad Terjebak Dalam Kapal Dievakuasi
-
Ratusan Kendaraan Selundupan Tujuan Timor Leste Digagalkan Polda Jatim
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
Bali Master League 45+ Pekan Kedua, Baling FC Bantai Oldstar Kelan 4-1
-
3 Fakta WNI Tertangkap Haji Ilegal, Nekat Lewati Gurun Pasir Hingga Meninggal Dunia
-
7 Rekomendasi Paket Skincare Terbaik: Kulit Sehat, Wajah Glowing Maksimal
-
Hati-hati, Banjir Rob Masih Hantui Pantura Semarang-Demak, Ketinggian Air Capai 50 Cm
-
3 HP Kamera Terbaik se-Dunia: Harga di Bawah Rp10 Juta, Performa Lebihi Spek Dewa
Terkini
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang