SuaraJatim.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus jual beli satwa lindung ini terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber. Hasilya, polisi menemukan perdagangan satwa melalui media soasil (Medsos) Facebook dengan nama akun @zein-zein.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu dapat dibongkar personelnya bersama BKSDA Jatim pada Senin (1/2/2021) lalu di Dusun Menggigit, Desa Suko, Kabupaten Sidoarjo.
Saat itu, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk seorang pria berinisial NR (26).
"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya," kata Gatot, Rabu (17/2/2021).
Di rumah NR, petugas mendapati satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis. NR juga terbukti melanggar pidana lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen dan Undang-Undang (UU) yang sah.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana mengungkapkan, penangkapan tak berhenti sampai di situ. Usai membekuk NR, personelnya lantas mengembangkan kasus serupa di wilayah lain yang ternyata masih 1 jaringan dengan NR.
Jimmy menegaskan, ia dan personelnya membekuk pelaku lainnya sepekan kemudian, yakni pada Senin (8/2/2021) lalu di Dusun Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Saat itu, petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.
Baca Juga: Cari Rumput, Warga Lamongan Nemu 2 Bayi Kucing Hutan Langka Lucu-lucu
Jimmy memaparkan, kronologi penangkapan bermula pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi serupa dengan terdangka NR, yakni menjual satwa yang langka nan dilindungi di media sosial Facebook dengan nama akun Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
Lalu, petugas gabungan memburu pelaku. Ketika memperoleh tracing lokasi pelaku, petugas gabungan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 WIB di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Usai menunjukan surat perintah dan menjelaskan maksud dan tujuan kepada VPE, petugas langsung menggeledah rumah tersebut. Ketika mengkroscek lebih dalam, petuvas gabungan menemukan seekor Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus).
"Modus operandi tersangka yang ini (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook menggunakan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur dengan cara satwa diposting," ujarnya.
Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Alasannya, sedang hamil.
"Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," lanjut polisi dengan 2 melati dipundaknya itu.
Berita Terkait
-
Cari Rumput, Warga Lamongan Nemu 2 Bayi Kucing Hutan Langka Lucu-lucu
-
Pemelihara Ditangkap, BKSDA Rehabilitasi Satwa Dilindungi ke Tempat Ini
-
Orangutan Dievakuasi dari Kebun Karet Tepi Sungai Sapihan
-
Kapal TB Mitra Jaya 19 Tenggelam, 1 Jasad Terjebak Dalam Kapal Dievakuasi
-
Ratusan Kendaraan Selundupan Tujuan Timor Leste Digagalkan Polda Jatim
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
BRI Resmi Luncurkan Kredit Program Perumahan, Dukung UMKM dan Sektor Konstruksi Nasional
-
BRI Kick-Off HUT ke-130, Hery Gunardi: Ini Bukan Sekadar Angka, Tapi Bukti Ketangguhan
-
4 Link DANA Kaget Siap Diklaim, Cuan Instan Rp249 Ribu Menanti di Jumat Berkah!
-
Saldo DANA Gratis Spesial Jumat Berkah Rp 259 Ribu, Masih Aktif Dan Rebutan
-
6 Keutamaan Bersedekah di Hari Jumat, Rahasianya Bukan Sekadar Pahala Semata