Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 Februari 2021 | 19:51 WIB
Irwanto alias Wanto pelaku pembunuhan terapis Mojokerto Jawa Timur [Foto: Suarajatimpost]

"Akhirnya, tersangka pun memutuskan kembali ke rumah kakak perempuannya di Jombang. Tersangka pun sempat dibayangi korban yang menangis dan merintih kesakitan di atas pohon," sambung Lailah.

Lailah menerangkan, setelah sampai di Jombang akhirnya kakak perempuannya menelpon Ayah tersangka dan dibawa ke rumah teman ibunya waktu kecil di Magetan.

"Tersangka kita kenakan pasal 340 jo 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama 20 tahun," katanya.

Baca Juga: Wanto Memang Berencana Bunuh Terapis Mojokerto Setelah Kencan

Load More