SuaraJatim.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji di Jakarta, menilai dalam kasus penyerobotan lahan PT Perkebunan Tebu Nusantara (PTPN) VIII, Rizieq Shihab termasuk orang yang harus bertanggungjawab.
Rizieq membangun Pesantren Markaz Syariah di atas lahan yang selama ini diklaim menjadi milik PTPN VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jika hal itu terbukti, maka mantan Imam Besar FPI (organisasi terlarang) itu melanggar banyak aturan, salah satunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto, seperti dikutip dari Antara.
"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ucap Indriyanto.
PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi, hingga akhirnya kasus ini bergulir. Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum.
Dengan penyelesaian secara hukum, maka prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Denda Rp 4 Miliar jika Terbukti Caplok Lahan PTPN
"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," ungkapnya.
Sebelumnya, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya. Menurut dia, FPI melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah ini.
"Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp 4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU," ujar Iwan.
Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII, dengan demikian akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.
Iwan menambahkan HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).
"Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Terancam Denda Rp 4 Miliar jika Terbukti Caplok Lahan PTPN
-
Pakar UI Sebut Rizieq Caplok Tanah Negara, Pengacara: Suruh Belajar Lagi
-
Ratusan Polisi Jaga Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada Brimob
-
Ratusan Polisi Disiagakan Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
-
Polisi Siagakan 190 Personel untuk Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih