SuaraJatim.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji di Jakarta, menilai dalam kasus penyerobotan lahan PT Perkebunan Tebu Nusantara (PTPN) VIII, Rizieq Shihab termasuk orang yang harus bertanggungjawab.
Rizieq membangun Pesantren Markaz Syariah di atas lahan yang selama ini diklaim menjadi milik PTPN VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jika hal itu terbukti, maka mantan Imam Besar FPI (organisasi terlarang) itu melanggar banyak aturan, salah satunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Kemudian Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Denda Rp 4 Miliar jika Terbukti Caplok Lahan PTPN
"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto, seperti dikutip dari Antara.
"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ucap Indriyanto.
PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi, hingga akhirnya kasus ini bergulir. Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum.
Dengan penyelesaian secara hukum, maka prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Pakar UI Sebut Rizieq Caplok Tanah Negara, Pengacara: Suruh Belajar Lagi
"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," ungkapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Terancam Denda Rp 4 Miliar jika Terbukti Caplok Lahan PTPN
-
Pakar UI Sebut Rizieq Caplok Tanah Negara, Pengacara: Suruh Belajar Lagi
-
Ratusan Polisi Jaga Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ada Brimob
-
Ratusan Polisi Disiagakan Amankan Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
-
Polisi Siagakan 190 Personel untuk Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
APBN Berbalik Arah Usai Berdarah-darah Selama 3 Bulan, Kini Surplus Rp 4,3 Triliun
-
5 HP POCO Murah Terbaik 2025: Spek Dewa, Kualitas Kamera Jangan Tanya
-
Harga Emas Antam Suram Hari Ini, Turun Menjadi Rp 1.871.000/Gram
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
Terkini
-
Semangat Kebangkitan Nasional: 7 Kontribusi BRI dalam Memperkuat Ekonomi RI
-
Rp799 Ribu Saldo DANA Kaget Dibagikan! Ini Cara Kamu Kebagian
-
Trenggalek Dilanda Banjir, Gempa, dan Longsor: 6 Orang Hilang
-
Apes! Niat Open BO, Wanita Asal Surabaya Malah Dianiaya dan Dirampok di Hutan Mojokerto
-
DPRD Jatim Setujui LKPJ 2024, Gubernur Khofifah: Semua Rekomendasi Jadi Acuan Perbaikan Pembangunan