SuaraJatim.id - Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) berhasil tangkap dua penjual "warung" narkoba jenis sabu. Meski begitu, penangkapan kedua penjual tersebut sempat terkendala adanya pengepungan massa di TKP.
Kepolisian sempat mengalami kesulitan, saat berusaha melakukan penyergapan dua penjual, yakni M. Nasir dan Busiri tersebut, di belakang Sidorame 4 Surabaya.
"Kemarin tanggal 23 Februari 2021, unit Reskrim telah mendapatkan informasi adanya jual beli narkotika di Jalan Sidorame 4 bagian belakang, Surabaya Timur, sehingga anggota unit undercover dengan lakukan tindakan nyata berhasil melakukan penangkapan, dan ditemukan 2 orang M. Nasir dan Busiri," ujar Kapolsek Asemrowo, Komisaris Polisi Hari Kurniawan, Rabu (24/2/2021).
Dalam penangkapan tersebut, petugas sempat dikepung massa di TKP, dikarenakan ada oknum yang meneriaki petugas sebagai maling.
"Kesulitannya banyak waktu penangkapan, salah satunya pengepungan massa di lokasi, banyak massa yang berkumpul di situ, karena lokasinya juga memang sulit karena jalan tikus," terangnya.
Selain itu, oknum-oknum warga sekitar juga seraya melindungi warung sabu tersebut, dengan membunyikan tanda khusus jika ada petugas.
"Di dalam lokasi pinggir sungai, itu ada tanda signal alarm, ketika ada petugas di luar, maka akan timbul suara.Untuk alarm sendiri orang per orang, dari suara handphone, dengan nada cuma mereka yang tau," ungkapnya.
Warung sabu ini melayani pelanggan dengan cara penggunaan sabu di tempat, layaknya warung penjual makanan. Menggunakan bangunan gubuk sebagai tempatnya.
Selain itu, tempat ini juga menyediakan alat hisap sabu di lokasi pada para pelanggan yang datang.
Baca Juga: Tes Rambut, Jennifer Jill Positif Pakai Sabu
"Tempat ini melayani hisap di tempat, dengan istilah andok. Harganya sekitar 130 ribuan, model tempatnya gubuk," terangnya pada awak media.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas, ditemukan sebanyak 168 poket sabu, beratnya kurang lebih 77,5 Gram.
Selain itu, kami temukan barang bukti uang sebanyak Rp.13.750.000. "Jadi omset dari lokasi tersebut kurang lebih 50 juta. Dari pengakuan tersangka, praktek sudah berjalan sekitar 6 bulan lamanya," imbuhnya.
Saat ini Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, guna menangkap pelaku utama. Diketahui barang haram ini berasal dari Pulau Madura.
Dalam kasus ini, petugas menggunakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Tes Rambut, Jennifer Jill Positif Pakai Sabu
-
Pelajar di Pontianak Diduga Jadi Korban Asusila, Dicekoki Narkoba di Hotel
-
Pernah Sampai Koma, Model Ini Ungkap Masa Lalu Jadi Pecandu Narkoba
-
Persebaya Lepas Empat Pemain Jelang Piala Menpora 2021
-
Istri Bos Kartel Narkoba Meksiko El Chapo Ditangkap di Bandara Amerika
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
BRI Kembali Raih Prestasi di Indonesia Economic Summit 2025
-
Kata Warga Soal Bisnis Samurai Mbah Tarman Si Kakek Viral, Nonton Saja Rp 10 Juta
-
Harga Rokok Tak Akan Naik Tahun Depan, Menkeu Purbaya : Saya Pikir Sih Biarkan Saja
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Musibah Magetan Harus Jadi Titik Balik Tata Kelola Pertambangan
-
Rezeki Awal Pekan: Dapatkan Saldo DANA Gratis Lewat 6 Link Kaget Ini