SuaraJatim.id - Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) berhasil tangkap dua penjual "warung" narkoba jenis sabu. Meski begitu, penangkapan kedua penjual tersebut sempat terkendala adanya pengepungan massa di TKP.
Kepolisian sempat mengalami kesulitan, saat berusaha melakukan penyergapan dua penjual, yakni M. Nasir dan Busiri tersebut, di belakang Sidorame 4 Surabaya.
"Kemarin tanggal 23 Februari 2021, unit Reskrim telah mendapatkan informasi adanya jual beli narkotika di Jalan Sidorame 4 bagian belakang, Surabaya Timur, sehingga anggota unit undercover dengan lakukan tindakan nyata berhasil melakukan penangkapan, dan ditemukan 2 orang M. Nasir dan Busiri," ujar Kapolsek Asemrowo, Komisaris Polisi Hari Kurniawan, Rabu (24/2/2021).
Dalam penangkapan tersebut, petugas sempat dikepung massa di TKP, dikarenakan ada oknum yang meneriaki petugas sebagai maling.
"Kesulitannya banyak waktu penangkapan, salah satunya pengepungan massa di lokasi, banyak massa yang berkumpul di situ, karena lokasinya juga memang sulit karena jalan tikus," terangnya.
Selain itu, oknum-oknum warga sekitar juga seraya melindungi warung sabu tersebut, dengan membunyikan tanda khusus jika ada petugas.
"Di dalam lokasi pinggir sungai, itu ada tanda signal alarm, ketika ada petugas di luar, maka akan timbul suara.Untuk alarm sendiri orang per orang, dari suara handphone, dengan nada cuma mereka yang tau," ungkapnya.
Warung sabu ini melayani pelanggan dengan cara penggunaan sabu di tempat, layaknya warung penjual makanan. Menggunakan bangunan gubuk sebagai tempatnya.
Selain itu, tempat ini juga menyediakan alat hisap sabu di lokasi pada para pelanggan yang datang.
Baca Juga: Tes Rambut, Jennifer Jill Positif Pakai Sabu
"Tempat ini melayani hisap di tempat, dengan istilah andok. Harganya sekitar 130 ribuan, model tempatnya gubuk," terangnya pada awak media.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas, ditemukan sebanyak 168 poket sabu, beratnya kurang lebih 77,5 Gram.
Selain itu, kami temukan barang bukti uang sebanyak Rp.13.750.000. "Jadi omset dari lokasi tersebut kurang lebih 50 juta. Dari pengakuan tersangka, praktek sudah berjalan sekitar 6 bulan lamanya," imbuhnya.
Saat ini Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, guna menangkap pelaku utama. Diketahui barang haram ini berasal dari Pulau Madura.
Dalam kasus ini, petugas menggunakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Tes Rambut, Jennifer Jill Positif Pakai Sabu
-
Pelajar di Pontianak Diduga Jadi Korban Asusila, Dicekoki Narkoba di Hotel
-
Pernah Sampai Koma, Model Ini Ungkap Masa Lalu Jadi Pecandu Narkoba
-
Persebaya Lepas Empat Pemain Jelang Piala Menpora 2021
-
Istri Bos Kartel Narkoba Meksiko El Chapo Ditangkap di Bandara Amerika
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Lewat BRImo, Aktivasi Rekening Dormant Jadi Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet
-
Detik-Detik Penyelamatan ABK Kapal Bocor di Selat Madura
-
Paket Internet Hampir Habis? Cepat Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar