SuaraJatim.id - Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) berhasil tangkap dua penjual "warung" narkoba jenis sabu. Meski begitu, penangkapan kedua penjual tersebut sempat terkendala adanya pengepungan massa di TKP.
Kepolisian sempat mengalami kesulitan, saat berusaha melakukan penyergapan dua penjual, yakni M. Nasir dan Busiri tersebut, di belakang Sidorame 4 Surabaya.
"Kemarin tanggal 23 Februari 2021, unit Reskrim telah mendapatkan informasi adanya jual beli narkotika di Jalan Sidorame 4 bagian belakang, Surabaya Timur, sehingga anggota unit undercover dengan lakukan tindakan nyata berhasil melakukan penangkapan, dan ditemukan 2 orang M. Nasir dan Busiri," ujar Kapolsek Asemrowo, Komisaris Polisi Hari Kurniawan, Rabu (24/2/2021).
Dalam penangkapan tersebut, petugas sempat dikepung massa di TKP, dikarenakan ada oknum yang meneriaki petugas sebagai maling.
"Kesulitannya banyak waktu penangkapan, salah satunya pengepungan massa di lokasi, banyak massa yang berkumpul di situ, karena lokasinya juga memang sulit karena jalan tikus," terangnya.
Selain itu, oknum-oknum warga sekitar juga seraya melindungi warung sabu tersebut, dengan membunyikan tanda khusus jika ada petugas.
"Di dalam lokasi pinggir sungai, itu ada tanda signal alarm, ketika ada petugas di luar, maka akan timbul suara.Untuk alarm sendiri orang per orang, dari suara handphone, dengan nada cuma mereka yang tau," ungkapnya.
Warung sabu ini melayani pelanggan dengan cara penggunaan sabu di tempat, layaknya warung penjual makanan. Menggunakan bangunan gubuk sebagai tempatnya.
Selain itu, tempat ini juga menyediakan alat hisap sabu di lokasi pada para pelanggan yang datang.
Baca Juga: Tes Rambut, Jennifer Jill Positif Pakai Sabu
"Tempat ini melayani hisap di tempat, dengan istilah andok. Harganya sekitar 130 ribuan, model tempatnya gubuk," terangnya pada awak media.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas, ditemukan sebanyak 168 poket sabu, beratnya kurang lebih 77,5 Gram.
Selain itu, kami temukan barang bukti uang sebanyak Rp.13.750.000. "Jadi omset dari lokasi tersebut kurang lebih 50 juta. Dari pengakuan tersangka, praktek sudah berjalan sekitar 6 bulan lamanya," imbuhnya.
Saat ini Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, guna menangkap pelaku utama. Diketahui barang haram ini berasal dari Pulau Madura.
Dalam kasus ini, petugas menggunakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Tes Rambut, Jennifer Jill Positif Pakai Sabu
-
Pelajar di Pontianak Diduga Jadi Korban Asusila, Dicekoki Narkoba di Hotel
-
Pernah Sampai Koma, Model Ini Ungkap Masa Lalu Jadi Pecandu Narkoba
-
Persebaya Lepas Empat Pemain Jelang Piala Menpora 2021
-
Istri Bos Kartel Narkoba Meksiko El Chapo Ditangkap di Bandara Amerika
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
6 Fakta Tragis Ledakan Petasan Balon Udara di Ponorogo, Pelajar SMP Tewas dan 2 Luka Parah
-
Ngeri! Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Ketinggian Apartemen Surabaya
-
Viral! Jenazah di Madura Dituding Tak Boleh Dikubur Sebelum Utang Rp215 Juta Lunas
-
BRI Perkuat Pembiayaan KUR Perumahan demi Wujudkan Hunian Rakyat Lebih Sejuk dan Layak
-
22 Ribu Tiket Kereta Lebaran dari Malang Diskon 30% Masih Tersedia, Cek Daftarnya!