SuaraJatim.id - Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) berhasil tangkap dua penjual "warung" narkoba jenis sabu. Meski begitu, penangkapan kedua penjual tersebut sempat terkendala adanya pengepungan massa di TKP.
Kepolisian sempat mengalami kesulitan, saat berusaha melakukan penyergapan dua penjual, yakni M. Nasir dan Busiri tersebut, di belakang Sidorame 4 Surabaya.
"Kemarin tanggal 23 Februari 2021, unit Reskrim telah mendapatkan informasi adanya jual beli narkotika di Jalan Sidorame 4 bagian belakang, Surabaya Timur, sehingga anggota unit undercover dengan lakukan tindakan nyata berhasil melakukan penangkapan, dan ditemukan 2 orang M. Nasir dan Busiri," ujar Kapolsek Asemrowo, Komisaris Polisi Hari Kurniawan, Rabu (24/2/2021).
Dalam penangkapan tersebut, petugas sempat dikepung massa di TKP, dikarenakan ada oknum yang meneriaki petugas sebagai maling.
"Kesulitannya banyak waktu penangkapan, salah satunya pengepungan massa di lokasi, banyak massa yang berkumpul di situ, karena lokasinya juga memang sulit karena jalan tikus," terangnya.
Selain itu, oknum-oknum warga sekitar juga seraya melindungi warung sabu tersebut, dengan membunyikan tanda khusus jika ada petugas.
"Di dalam lokasi pinggir sungai, itu ada tanda signal alarm, ketika ada petugas di luar, maka akan timbul suara.Untuk alarm sendiri orang per orang, dari suara handphone, dengan nada cuma mereka yang tau," ungkapnya.
Warung sabu ini melayani pelanggan dengan cara penggunaan sabu di tempat, layaknya warung penjual makanan. Menggunakan bangunan gubuk sebagai tempatnya.
Selain itu, tempat ini juga menyediakan alat hisap sabu di lokasi pada para pelanggan yang datang.
Baca Juga: Tes Rambut, Jennifer Jill Positif Pakai Sabu
"Tempat ini melayani hisap di tempat, dengan istilah andok. Harganya sekitar 130 ribuan, model tempatnya gubuk," terangnya pada awak media.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas, ditemukan sebanyak 168 poket sabu, beratnya kurang lebih 77,5 Gram.
Selain itu, kami temukan barang bukti uang sebanyak Rp.13.750.000. "Jadi omset dari lokasi tersebut kurang lebih 50 juta. Dari pengakuan tersangka, praktek sudah berjalan sekitar 6 bulan lamanya," imbuhnya.
Saat ini Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, guna menangkap pelaku utama. Diketahui barang haram ini berasal dari Pulau Madura.
Dalam kasus ini, petugas menggunakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Tes Rambut, Jennifer Jill Positif Pakai Sabu
-
Pelajar di Pontianak Diduga Jadi Korban Asusila, Dicekoki Narkoba di Hotel
-
Pernah Sampai Koma, Model Ini Ungkap Masa Lalu Jadi Pecandu Narkoba
-
Persebaya Lepas Empat Pemain Jelang Piala Menpora 2021
-
Istri Bos Kartel Narkoba Meksiko El Chapo Ditangkap di Bandara Amerika
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Status Gunung Semeru Turun ke Level III, Ini Zona Merah yang Wajib Dihindari
-
Penemuan Bayi di Tulungagung, Meninggal karena Lemas dan Pembuang Masih Diburu!
-
Detik-detik Mahasiswa Tewas Loncat di Jembatan Suhat Surabaya, Diduga Stres Skripsi dan Terancam DO!
-
Kronologi Pembacokan 2 Mahasiswa Unitomo di Jembatan Merah Surabaya, Pelaku Belum Tertangkap!
-
CEK FAKTA: Desain Uang Terbaru Rupiah Tanpa Tiga Nol, Benarkah?