SuaraJatim.id - Kasus orang terjerat perkara hukum gara-gara menggunakan dana salah transfer banyak terjadi di negeri ini. Terbaru kasus di Surabaya, Jawa Timur.
Seorang warga Surabaya kini harus berurusan dengan hukum karena menggunakan dana salah tranfer di rekening BCA sebesar kurang lebih Rp 50 juta.
Ternyata, kasus serupa sering terjadi. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada kasus serupa lagi. Lalu bagaimana sih menghindari konsekuensi hukum dan apa yang harus dilakukan jika menerima dana salah transfer?
Ternyata, bagi nasabah yang menerima dana salah transfer tidak dibenarkan menguasai, apalagi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Dipicu Dana Banpol, 26 DPC Tuntut Ketua NasDem Surabaya Dicopot
Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum dari Kantor Konsultan Hukum dan Investasi Soedjono C Atmonegoro Henricus H & Rekan Aristo Yanuarius Seda. Ia menjelaskan, bank dapat mengajukan gugatan kepada nasabah yang tidak kooperatif dalam mengembalikan dana dari kejadian salah transfer.
Apalagi, pihak perbankan telah melakukan pendekatan dan memberikan penjelasan kepada nasabah bahwa dana yang diterima tersebut bukan merupakan haknya.
Mengacu pada Pasal 85 UU 3/2011, unsur yang mendukung perbankan dapat melakukan gugatan kepada nasabah adalah intensi dan tindakan nasabah yang dengan sengaja ingin menguasai dana dari kejadian salah transfer tersebut.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Dengan menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi, apalagi sudah ada pemberitahuan resmi dari pihak perbankan bahwa dana tersebut berasal dari kejadian salah transfer, perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur delik hukum pada pasal 85 UU 3/2011. Perbankan memiliki hak untuk mempidanakan nasabah tersebut, bahkan dengan pasal lain yang memberatkan, seperti tindak pidana penggelapan," ujarnya.
Baca Juga: Ngaku Korban PHK, Warga Surabaya Rela Jadi Budak Narkoba
Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Aristo menjelaskan, belajar dari berbagai kasus yang terjadi, nasabah sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan dana yang belum diketahui asal usul sumbernya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Diimbangi Semen Padang FC, Persebaya Surabaya Buang Peluang Naik Takhta
-
4 Klub Legendaris yang Pernah Degradasi dari Kasta Tertinggi, PSIS Semarang Jadi yang Terbaru
-
Persebaya Siap Tempur Lawan Semen Padang, Bidik Tiga Poin Demi Finis Runner-Up Liga 1
-
Dari Surabaya untuk Indonesia, Munas VII APEKSI 2025 Perkuat Sinergi Program Pusat dan Daerah
-
Persebaya Susuri Jalan Menuju Kompetisi Asia, Paul Munster Bakar Semangat
Terpopuler
- 3 Pemain Abroad Sudah Tiba di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Media China Yakin Timnas Indonesia Naturalisasi Pemain Berbandrol Rp596 M
- 5 Rekomendasi Cushion dengan SPF 50, Sunscreen dan Makeup Jadi Satu Gak Bikin Ribet
- Kata Ustaz Yusuf Mansur soal Tudingan Pernikahan Luna Maya Tidak Sah Gegara Jeda Ijab Kabul
- 7 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 10 Mei 2025, Klaim Semua Hadiah dari Pemain OVR Tinggi hingga Gems
Pilihan
-
Warga Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM Buntut Program Barak Militer Anak Nakal
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp500 Ribuan: 4G Spek Dewa, RAM 3GB
-
7 Rekomendasi Makeup Lokal Terbaik: Brand Milik Artis, Harga Kantong Pelajar
-
Serius Tangani Kasus Aremania Lempari Bus Persik Kediri, PT LIB: Ini Memalukan!
-
6 Brand Kosmetik Lokal Kualitas Internasional, Jangan Terkecoh Namanya!
Terkini
-
Persik Kediri Tak Perpanjang Masalah, Arema FC Soroti Pengamanan Pertandingan
-
Kumpulan Link DANA Kaget di Libur Panjang Waisak, Lumayan untuk Plesiran
-
Gubernur Khofifah Tanam Pohon Maja di IKN, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara
-
Viral Warga Blitar Tergeletak Terluka Parah, Penyebabnya Masih Misteri
-
Khofifah Ungkap 'Rahasia' Muslimat NU Jadi Lebih Kuat: Talent DNA Jadi Kunci!