SuaraJatim.id - Petugas Bea Cukai Juanda di Sidoarjo Jawa Timur memusnahkan sekitar 1,2 juta batang rokok dari berbagai merek yang dinyatakan ilegal karena tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan selain memusnahkan rokok ilegal, petugas juga memusnahkan barang-barang ilegal lainnya seperti alat bantu seks.
"Barang-barang yang disita dan dimusnahkan oleh petugas itu merupakan penindakan sejak bilang Oktober 2020 sampai dengan Februari 2021," kata Budi di sela kegiatan pemusnahan barang ilegal di kantor Bea Cukai Juanda, Rabu (3/3/2021).
Ia mengatakan, terdapat sebanyak 848 penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos dengan jumlah 2.033.360 batang rokok berbagai merek.
"Antara lain rokok merek Coffee, Stick, HJS, Avoluzzenk, Gudang Garam, Vios, M2 Mild, HND Pratama, Anoah, Nat Geo Mild, YS Pro Mild, AA Mild, Abs Special dan lain-lain," ucapnya.
Ia mengatakan, perkiraan nilai barang yang ditindak adalah sebesar Rp2 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
"Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal," katanya.
Ia mengatakan, atas penindakan terhadap 2.033.360 batang rokok ilegal tersebut, sebanyak 1.282.876 batang rokok telah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilakukan pemusnahan pada hari ini.
"Sedangkan sebanyak 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Barang-barang tersebut, kata dia, disita dari berbagai tempat paket pengiriman barang yang ada di wilayah Bandara Juanda.
"Jumlah penindakannya banyak, karena barang tersebut dikirimkan melalui jalur perorangan. Terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya. Selain itu atas informasi dan analisa target barang kiriman melalui jasa pengiriman yang lain seperti JNE, J&T, TIKI, dan SICEPAT EXPRESS," tuturnya.
Berdasarkan hasil penelitian, kata dia, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara dan dilakukan pemusnahan.
Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan bahwa, Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah