SuaraJatim.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Artinya, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Dia menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, terkait dengan kasus ini, Polri juga menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing (Pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan polisi dalam kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.
Polisi tetapkan calon tersangka Unlawful Killing
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut sudah ada calon tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar FPI. "Dugaan tersangka sudah ada," katanya, Kamis (04/03/2021).
Baca Juga: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto
Keenam laskar FPI itu tewas tertembak lantaran dituduh melakukan penyerangan terhadap anggota Polda Metro Jaya. Dugaan penyerangan itu terjadi saat anggota kepolisian tengah melakukan penguntitan terhadap eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang ketika itu tengah terseret kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Agus menyampaikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dit Tipidum Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," ujarnya menegaskan.
Adapun menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Bareskim Polri juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal kasus unlawful killing ini terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya yang telah berstatus terlapor.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo.
Pelanggaran HAM
Tag
Berita Terkait
-
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, YLBHI Singgung Kasus Soeharto
-
Kritisi Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, DPR: Tak Tepat Menurut Hukum
-
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kabareskrim
-
6 Laskar FPI Tewas Ditembak Polisi Jadi Tersangka, Munarman: Baca Pasal 77
-
Ikuti Sumpah Mubahalah, Amien Rais Ucap Laknat Dunia dan Akhirat
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas