SuaraJatim.id - Uli Abrori (20), pemuda temperamental yang membunuh bocah 9 tahun berinisial AA, warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura Jawa Timur, dengan cara membacok pakai pedang terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Kasus ini kini ditangani Kepolisian Resor Pamekasan. Uli sendiri warga Kelurahan Karangduwak, Sumenep. Ia sudah merencanakan melakukan pembunuhan dengan sasaran keluarga Karimullah (58) dan Untari (42), orangtua dari AA.
"Ancaman hukuman mati ini kami beri kepada tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan petugas, pembunuhannya secara terencana," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Senin (07/03/2021).
Dikutip dari Antara, kasus ini terjadi pada Ahad (7/3), sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dalam kamar, sementara kedua orang tuanya berada di ruang tamu rumah.
Tiba-tiba tersangka UA masuk ke dalam rumah korban sambil membawa sebilah pedang dan ngamuk di rumah itu. Ibu korban Untari langsung keluar rumah dan melaporkan kejadian itu kepada bibinya, bahwa ponakannya UA sedang mengamuk di rumahnya dengan membawa sebilah pedang.
Sedangkan ayahnya Karimullah melaporkan ke aparat desa setempat. Namun, setelah keduanya kembali ke rumahnya, anaknya AA sudah tidak bernyawa dengan kondisi telungkup bersimbah darah.
"Kala itu, pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian perkara," kata Adhi Putranto, menjelaskan.
Aparat Desa Taraban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Larangan, lalu dilanjutkan ke Mapolres Pamekasan.
Pada Senin (8/3) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka UA ditangkap tim petugas gabungan dari Polsek Larangan dan tim Reskrim Polres Pamekasan di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Baca Juga: Refi Bunuh Gadis Bandung di Hotel Kediri Sebab Tak Bisa Lunasi Uang Kencan
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah-ibunya," kata Adhi, tanpa menjelaskan secara lengkap jenis permasalahan antara pelaku dengan keluarga korban.
Tersangka UA memang telah merencanakan pembunuhannya itu sejak dari rumahnya dan yang menjadi target keluarga Karimullah dan Untari.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang dengan panjang 108 Cm yang ada bercak darahnya dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit tali warna hitam dan sarung pedang terbuat dari kayu yang dililit tali berwarna hitam dan juga terdapat tali berwarna merah kombinasi kuning dengan variasi besi warna emas.
Lalu, satu kemeja warna hijau lumut bermotif garis yang terdapat saku di sebelah kiri bagian dada, satu lembar sarung warna hitam dengan kombinasi motif warna abu–abu, satu kaos dalam warna putih berlumuran darah.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo lebih lanjut menjelaskan cara menyelesaikan masalah seperti yang dilakukan tersangka UA itu merupakan cara yang salah.
Berita Terkait
-
Refi Bunuh Gadis Bandung di Hotel Kediri Sebab Tak Bisa Lunasi Uang Kencan
-
Pemuda Pemarah Bawa Pedang Lalu Bacok Bocah 9 Tahun di Pamekasan
-
Habisi Siswi SMP Lagi Hamil, Pelajar SMA di Pelalawan Terancam 15 Tahun Bui
-
3 Kucing Ikut Mati, Detik-detik Dewi Asmara Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak
-
Ayah Sakit Ibu Selingkuh, Remaja Bangkalan Murka Bacok Selingkuhan Ibunya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar