SuaraJatim.id - Kasus ini terkuat hasil pengembangan dari kasus pembunuhan terhadap Mira Yuri, wanita pekerja seksual asal Kota Bandung Jawa Barat di Hotel Lotus Garden Kota Kediri beberapa waktu lalu.
Dery Kurniawan (24), pacar dari Mira Yuri, terlibat kasus jual beli anak bersama pasangan suami istri Niki (38) dan Diki (35). Niki merupakan kakak dari Dery Kurniawan.
Niki dan Diki menjual anak kandungnya sendiri, inisial T (16) dibantu oleh Dery. Alasannya, mereka terpaksa melakukan itu karena terlilit utang dan harus melunasi tunggakan sewa uang kontrakan sebesar Rp 4 juta.
"Aku punya utang. Nanti kalau udah lunas kita pulang. Juga kirim uang buat beli susu anak juga," dalih wanita pemulung ini di Mapolres Kediri Kota, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (9/3/2021).
Pasutri ini sudah praktik bisnis prostitusi online ini sejak Februari 2021 lalu. Mereka membuka prostitusi online dengan kedok expo atau pamer dagang dari satu tempat ke tempat lain.
Mereka menyasar sejumlah kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebelumnya, mereka juga membuka lapaknya di Madiun dan Tulungagung. Modus operandinya sama dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat.
Dalam bisnis ini, kedua pelaku memboking dua kamar hotel. Mereka menawarkan dua orang korban. Untuk layanan pijat plus plus dengan tarif Rp 250-350 ribu, sedangkan layanan seksual Rp 700-800 ribu.
Kurang dari sebulan terakhir membuka praktik prostitusi, pelaku telah mengantongi uang sebesar Rp 4 juta. Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan makan sehari hari dan menyewa hotel.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Verawati Thaib mengatakan, hampir setiap hari korban mendapatkan pelanggan. Bahkan, satu korban pernah mendapat tiga pelanggan sehari.
Baca Juga: Refi Bunuh Gadis Bandung di Hotel Kediri Sebab Tak Bisa Lunasi Uang Kencan
"Hampir dipastikan setiap harinya ada pelanggan. Mereka selalu buka dua kamar hotel. Nanti apabila korban M yang menerima pelanggan, yang lain pindah ke kamar satunya. Begitu juga dengan korban T yang mendapat pelanggan, pindah kamar satunya," jelas AKP Vera.
Menurutnya, para korban telah dieksploitasi secara ekonomi dan seksual. Seperti korban M, dipacari oleh Derry kemudian diperdagangkan dan uang hasil prostitusi dipakai pelaku untuk senang-senang.
Derry memiliki kebiasaan berjudi online. Pelaku memakai uang hasil bisnis pelacuran untuk memuaskan hobbinya tersebut. Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti sisa uang hasil prostitusi sebesar Rp 2,4 juta, ponsel dan buku transaksi rekening.
Sementara atas perbuatannya, ketiganya dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Refi Bunuh Gadis Bandung di Hotel Kediri Sebab Tak Bisa Lunasi Uang Kencan
-
Hadapi 4 Tim Jatim di Grup C Piala Menpora 2021, PSS Sleman Siap Bersaing
-
Polisi Bongkar Praktik Protitusi Online di Tangerang via MiChat
-
Yuk Kenalan Sama Imelda dan Aurel, Dua Finalis Bintang Suara Asal Kediri
-
Pernah Digdaya, Persik Tak Keder Hadapi Tim Manapun di Piala Menpora 2021
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi
-
Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar