SuaraJatim.id - Polresta Malang Kota menetapkan Harry Loho (23), seorang demonstran di Hari Perempuan Internasional sebagai tersangka. Harry disebut terbukti merusak truk polisi saat aksi tersebut berlangsung di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang, Senin (8/3/2021) lalu.
Faktor yang membuat Harry memecah kaca bagian sopir dari dalam bak truk polisi, lantaran melihat anggota demonstran masih banyak yang belum dinaikan ke atas truk. Dia lantas memecah kaca bagian depan, serpihan kaca mengenai mata anggota polisi yang menjadi sopir dan mendapatkan penanganan medis.
“Pelaku menendang ke arah pengemudi yang mengakibatkan kaca belakang truk dinas kepolisisan pecah,” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto, seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Selasa (9/3/2021).
Totok menuturkan, demonstran beberapa kali sengaja memprovokasi polisi. Dia mencatat ada beberapa tindakan yang melanggar hukum. Dimulai dari menyerang petugas, hingga menendang kaca bagian sopir. Polisi sebelumnya memberi waktu 15 menit untuk orasi damai sembari meminta demonstran naik ke atas truk untuk diantar ke tempat tinggal masing-masing.
“Saat kita naikkan, ada perbuatan melanggar hukum. Alasan temannya ketinggalan, akhirnya ada petugas kami yang dipukul. Begitu dimasukkan ke truk salah satu peserta aksi menendang kaca truk hingga pecah dan serpihannya mengenai mata petugas,” kata Totok.
Menurutnya aksi peringatan Hari Perempuan Internasional telah disusupi oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Sebab, temuan di lapangan demonstran membawa poster bertuliskan menolak otonomi khusus di Papua dan menuntut kemerdekaan Papua Barat.
“Dalam kegiatannya ternyata sudah ditunggangi kelompok AMP. Kegiatan itu sudah di luar agenda peringatan Hari Perempuan. Peserta demo kami berikan waktu 15 menit menyampaikam aspirasi. Edukasi prokes kami lakukan. Namun, mereka malah berbuat anarkis, melawan hukum dan melawan petugas,” imbuh Totok.
Sedangkan personel Polresta Malang Kota yang menjadi korban adalah Bripka Eko Winardi.
Menurut Dokter Polresta Malang Kota Ahmadi, Eko mengalami trauma OS Trauma Okuli non Perforans dengan komplikasi erosi kornea.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Nadiem Upayakan Hapus 3 Dosa Besar Pendidikan
“Pada saat kejadian kemarin, anggota kami Bripka Eko Winardi mengalami trauma. Posisi sekarang beliau di opname di Rumah Sakit Hermina untuk observasi, karena serpihan kaca itu masuk ke lensa mata,” tandas Ahmadi.
Akibat perbuatanya Harry Loho dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau