SuaraJatim.id - Polresta Malang Kota menetapkan Harry Loho (23), seorang demonstran di Hari Perempuan Internasional sebagai tersangka. Harry disebut terbukti merusak truk polisi saat aksi tersebut berlangsung di kawasan Stadion Gajayana, Kota Malang, Senin (8/3/2021) lalu.
Faktor yang membuat Harry memecah kaca bagian sopir dari dalam bak truk polisi, lantaran melihat anggota demonstran masih banyak yang belum dinaikan ke atas truk. Dia lantas memecah kaca bagian depan, serpihan kaca mengenai mata anggota polisi yang menjadi sopir dan mendapatkan penanganan medis.
“Pelaku menendang ke arah pengemudi yang mengakibatkan kaca belakang truk dinas kepolisisan pecah,” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto, seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Selasa (9/3/2021).
Totok menuturkan, demonstran beberapa kali sengaja memprovokasi polisi. Dia mencatat ada beberapa tindakan yang melanggar hukum. Dimulai dari menyerang petugas, hingga menendang kaca bagian sopir. Polisi sebelumnya memberi waktu 15 menit untuk orasi damai sembari meminta demonstran naik ke atas truk untuk diantar ke tempat tinggal masing-masing.
“Saat kita naikkan, ada perbuatan melanggar hukum. Alasan temannya ketinggalan, akhirnya ada petugas kami yang dipukul. Begitu dimasukkan ke truk salah satu peserta aksi menendang kaca truk hingga pecah dan serpihannya mengenai mata petugas,” kata Totok.
Menurutnya aksi peringatan Hari Perempuan Internasional telah disusupi oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Sebab, temuan di lapangan demonstran membawa poster bertuliskan menolak otonomi khusus di Papua dan menuntut kemerdekaan Papua Barat.
“Dalam kegiatannya ternyata sudah ditunggangi kelompok AMP. Kegiatan itu sudah di luar agenda peringatan Hari Perempuan. Peserta demo kami berikan waktu 15 menit menyampaikam aspirasi. Edukasi prokes kami lakukan. Namun, mereka malah berbuat anarkis, melawan hukum dan melawan petugas,” imbuh Totok.
Sedangkan personel Polresta Malang Kota yang menjadi korban adalah Bripka Eko Winardi.
Menurut Dokter Polresta Malang Kota Ahmadi, Eko mengalami trauma OS Trauma Okuli non Perforans dengan komplikasi erosi kornea.
Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Nadiem Upayakan Hapus 3 Dosa Besar Pendidikan
“Pada saat kejadian kemarin, anggota kami Bripka Eko Winardi mengalami trauma. Posisi sekarang beliau di opname di Rumah Sakit Hermina untuk observasi, karena serpihan kaca itu masuk ke lensa mata,” tandas Ahmadi.
Akibat perbuatanya Harry Loho dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Rahasia Surat Yasin: Benarkah Ampuh Memperlancar Jodoh? Ini Penjelasannya
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan: Bukti Kerja Bersama Wujudkan Jatim Jadi Magnet Investor
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu Rupiah, Segera Klaim Sebelum Diambil Orang
-
6 Shio Ini Bakal 'Dijebak' Rezeki Tahun 2025, Hokinya Gak Bisa Lari!
-
Buruan Sikat! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Cuan Rp149 Ribu Langsung Masuk Rekening!