Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 12 Maret 2021 | 15:13 WIB
Pelaku pembunuhan AH saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (12/3/2021). (Suara.com/Dimas Angga P)

SuaraJatim.id - Pembunuh pria berinisial D yang ditemukan tewas mengenaskan di Kampung Simo Jawar Surabaya tertangkap. Polisi menciduk pelaku diketahui berinisial AH (39) di Sampang, Madura.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kampung Simo Jawar Surabaya digemparkan penemuan jenazah pria dengan luka mengerikan di sekujur tubuh akibat sabetan senjata tajam, Rabu (10/3/2021) lalu. Dugaan semula merupakan korban carok atau duel.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardiputra mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban D dieksekusi oleh pelaku AH dengan diantar dua rekan.

AH mengakui perbuatannya usai dibekuk di kawasan Sampang, Madura, Kamis (11/3/2021) kemarin. Namun, untuk dua rekannya tidak terbukti bersalah lantaran tidak membantu AH saat aksi pembunuhan itu secara langsung.

Baca Juga: Tragis, Pria Ini Tebas Kawannya Sendiri yang akan Mencuri Sapi Ternaknya

"Tidak ada (pelaku lain), pelaku utamanya hanya satu saja, sedangkan teman-temannya hanya mengantar dan benar-benar tidak tahu apa-apa. Tersangka tahu tempat korban memang sudah dapat dari tetangganya, lalu di eksekusi, korban meninggal dunia," katanya, Jumat (12/3/2021).

Yudha menjelaskan, pelaku meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebab, mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh akibat sabetan senjata tajam (sajam) jenis celurit yang digunakan AH.

AH mengaku, aksi keji yang dilakukannya itu dilatarbelakangi cemburu. Karena, mantan istrinya direbut korban ketika statusnya belum bercerai. AH menduga mantan istrinya sudah menjalin hubungan dengan korban berinisial D. Persisnya saat Ia masih bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).


"Pelaku menduga, korban dan mantan istrinya melakukan hubungan sebelum kejadian saat bekerja jadi TKI. Dulu pernah dapat kabar kejadian serupa (selingkuh), tapi sudah dimaafkan. Pas ada kejadian lagi, tersangka jengkel dan melakukan hal itu (pembacokan)," sambung Kompol Ambuka Yudha.

"Pelaku dapat kami tangkap kurang dari 24 jam. Korban mengalami luka bacok di leher, perut, kaki, paha, lutut. Yang bersangkutan kami amankan dari daerah Madura," imbuhnya.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Suami Tega Gorok Istri yang Sedang Hamil hingga Tewas

Sementara itu, tersangka AH mengaku aksi pembunuhan itu dipicu rasa cemburu buta, lantaran istrinya diselingkuhi. Berawal dari 2013 saat masih bekerja di Malaysia, perselingkuhan korban dan istrinya terkuak namun Ia masih bisa memaafkan.

Emosi AH tak terbendung lagi setelah diketahui ternyata korban dan istrinya masih berhubungan, Rabu (10/3/2021) lalu. Sebab, saat pulang ke kampung halaman, sang istri tak ada di rumah.

"Istri saya sudah dua kali berhubungan, yang pertama dimaafkan, yang kedua dibawa lari (korban)," ujarnya.

Akibat ulahnya itu, AH dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More