SuaraJatim.id - Penolakan tambang emas di Kabupaten Trenggalek oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak terungkap telah dilakukan sejak 2016 silam. Kala itu, Ia masih baru menjabat Bupati Trenggalek.
Hal itu dijelaskan di beberapa akun media sosial milik Emil Dardak. Pada platform Instagram misalnya, Ia membagikan cuplikan video berdurasi 18 detik tentang komitmennya menolak kehadiran tambang di Trenggalek. Unggahan itu diberi judul Kilas Balik 2016: Dinamika Tambang Emas Trenggalek.
"Ditengah dinamika rencana penambangan emas di Trenggalek, saya teringat masa tugas dahulu di Trenggalek. Ternyata masih ada jejak digital pernyataan terbuka saya di sebuah seminar desa saat masih menjadi bupati dulu. Rakyat harus paham betul dampak lingkungan dari tambang emas berskala besar dan itu harus melalui penyusunan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang kredibel dan berkualitas, serta harus jelas manfaat ekonomi bagi rakyat setempat agar isi bumi kita dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai pasal 33 ayat 3 UUD 1945," tulis Emil pada keterangan unggahan tersebut.
"Komitmen ini saya berupaya untuk junjung tinggi betul saat menjadi Bupati Trenggalek. Maka perjuangan bupati @avinml (Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin) dan masyarakat untuk menolak berlanjutnya tambang sebelum adanya kejelasan dampak sosial dan lingkungan serta manfaat ekonomi rakyat, layak didukung," sambung dia.
Sementara, pada media sosial Twitter, Emil Dardak membeberkan kronologi keluarnya izin tambang di Trenggalek. Bahwa izin usaha pertambangan eksplorasi dikeluarkan oleh pemimpin sebelumnya.
"Pertama kali Kuasa Pertambangan terbit melalui Keputusan Bupati 702/2005 (tahun 2005) selanjutnya Izin Usaha Pertambangan eksplorasi melalui Kep Bupati 188.45/963/406.004/2012 (tahun 2012). Saya dilantik jdi Bupati Trenggalek dulu Februari 2016," urainya.
Merespon itu, Emil kembali menegaskan komitmennya menolak kehadiran tambang emas di Trenggalek, namun tidak serta merta diartikan anti tambang. Tetapi, menurutnya, lebih mengutamakan pro lingkungan dan pro rakyat.
"Prosesnya tidak sesuai komitmen. Izin eksplorasi keluar sebelum sya jadi bupati. Saya berusaha melindungi rakyat dengan mensyaratkan restu rakyat dan adanya transparansi dampak lingkungan dan sosial sebelum adanya kegiatan lanjutan," kata Emil di akun Twitter pribadinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
CEK FAKTA: Bahlil Ancam Mundur Jika Harga BBM Diturunkan Menkeu Purbaya, Benarkah?
-
5 Fakta Mayat Pria Mengambang di Jombang, Luka di Pelipis dan Mulut Berbusa
-
Suara.com Gelar Workshop AI Tools for Journalists di Surabaya, Dorong Jurnalis Adaptif Era Digital
-
7 Fakta Lansia Diduga Ditusuk Anak Kandung di Kunjang Kediri, Ditemukan Bersimbah Darah
-
CEK FAKTA: Helikopter Sahroni Jatuh di Lumajang Saat Kunjungi Bencana Semeru, Benarkah?