SuaraJatim.id - Penolakan tambang emas di Kabupaten Trenggalek oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak terungkap telah dilakukan sejak 2016 silam. Kala itu, Ia masih baru menjabat Bupati Trenggalek.
Hal itu dijelaskan di beberapa akun media sosial milik Emil Dardak. Pada platform Instagram misalnya, Ia membagikan cuplikan video berdurasi 18 detik tentang komitmennya menolak kehadiran tambang di Trenggalek. Unggahan itu diberi judul Kilas Balik 2016: Dinamika Tambang Emas Trenggalek.
"Ditengah dinamika rencana penambangan emas di Trenggalek, saya teringat masa tugas dahulu di Trenggalek. Ternyata masih ada jejak digital pernyataan terbuka saya di sebuah seminar desa saat masih menjadi bupati dulu. Rakyat harus paham betul dampak lingkungan dari tambang emas berskala besar dan itu harus melalui penyusunan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang kredibel dan berkualitas, serta harus jelas manfaat ekonomi bagi rakyat setempat agar isi bumi kita dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai pasal 33 ayat 3 UUD 1945," tulis Emil pada keterangan unggahan tersebut.
"Komitmen ini saya berupaya untuk junjung tinggi betul saat menjadi Bupati Trenggalek. Maka perjuangan bupati @avinml (Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin) dan masyarakat untuk menolak berlanjutnya tambang sebelum adanya kejelasan dampak sosial dan lingkungan serta manfaat ekonomi rakyat, layak didukung," sambung dia.
Sementara, pada media sosial Twitter, Emil Dardak membeberkan kronologi keluarnya izin tambang di Trenggalek. Bahwa izin usaha pertambangan eksplorasi dikeluarkan oleh pemimpin sebelumnya.
"Pertama kali Kuasa Pertambangan terbit melalui Keputusan Bupati 702/2005 (tahun 2005) selanjutnya Izin Usaha Pertambangan eksplorasi melalui Kep Bupati 188.45/963/406.004/2012 (tahun 2012). Saya dilantik jdi Bupati Trenggalek dulu Februari 2016," urainya.
Merespon itu, Emil kembali menegaskan komitmennya menolak kehadiran tambang emas di Trenggalek, namun tidak serta merta diartikan anti tambang. Tetapi, menurutnya, lebih mengutamakan pro lingkungan dan pro rakyat.
"Prosesnya tidak sesuai komitmen. Izin eksplorasi keluar sebelum sya jadi bupati. Saya berusaha melindungi rakyat dengan mensyaratkan restu rakyat dan adanya transparansi dampak lingkungan dan sosial sebelum adanya kegiatan lanjutan," kata Emil di akun Twitter pribadinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar