SuaraJatim.id - Penolakan tambang emas di Kabupaten Trenggalek oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak terungkap telah dilakukan sejak 2016 silam. Kala itu, Ia masih baru menjabat Bupati Trenggalek.
Hal itu dijelaskan di beberapa akun media sosial milik Emil Dardak. Pada platform Instagram misalnya, Ia membagikan cuplikan video berdurasi 18 detik tentang komitmennya menolak kehadiran tambang di Trenggalek. Unggahan itu diberi judul Kilas Balik 2016: Dinamika Tambang Emas Trenggalek.
"Ditengah dinamika rencana penambangan emas di Trenggalek, saya teringat masa tugas dahulu di Trenggalek. Ternyata masih ada jejak digital pernyataan terbuka saya di sebuah seminar desa saat masih menjadi bupati dulu. Rakyat harus paham betul dampak lingkungan dari tambang emas berskala besar dan itu harus melalui penyusunan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang kredibel dan berkualitas, serta harus jelas manfaat ekonomi bagi rakyat setempat agar isi bumi kita dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai pasal 33 ayat 3 UUD 1945," tulis Emil pada keterangan unggahan tersebut.
"Komitmen ini saya berupaya untuk junjung tinggi betul saat menjadi Bupati Trenggalek. Maka perjuangan bupati @avinml (Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin) dan masyarakat untuk menolak berlanjutnya tambang sebelum adanya kejelasan dampak sosial dan lingkungan serta manfaat ekonomi rakyat, layak didukung," sambung dia.
Sementara, pada media sosial Twitter, Emil Dardak membeberkan kronologi keluarnya izin tambang di Trenggalek. Bahwa izin usaha pertambangan eksplorasi dikeluarkan oleh pemimpin sebelumnya.
"Pertama kali Kuasa Pertambangan terbit melalui Keputusan Bupati 702/2005 (tahun 2005) selanjutnya Izin Usaha Pertambangan eksplorasi melalui Kep Bupati 188.45/963/406.004/2012 (tahun 2012). Saya dilantik jdi Bupati Trenggalek dulu Februari 2016," urainya.
Merespon itu, Emil kembali menegaskan komitmennya menolak kehadiran tambang emas di Trenggalek, namun tidak serta merta diartikan anti tambang. Tetapi, menurutnya, lebih mengutamakan pro lingkungan dan pro rakyat.
"Prosesnya tidak sesuai komitmen. Izin eksplorasi keluar sebelum sya jadi bupati. Saya berusaha melindungi rakyat dengan mensyaratkan restu rakyat dan adanya transparansi dampak lingkungan dan sosial sebelum adanya kegiatan lanjutan," kata Emil di akun Twitter pribadinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mahasiswa Bondowoso Tewas di Rumah, Jasadnya Ditemukan Ayah
-
Gubernur Khofifah Hadiri Grand Final Marbot Soccer League, Pererat Persaudaraan Lewat Olahraga
-
Gubernur Khofifah Dukung Kebijakan Kemenkomdigi Lindungi Anak di Ruang Digital: Kawal Implementasi
-
Polisi Ringkus 5 Komplotan Maling Hewan di Lumajang, Setiap Pelaku Bawa 2 Celurit!
-
Simpan Bahan Peledak Ilegal, Mahasiswa di Jombang Diciduk Polisi