SuaraJatim.id - Penolakan tambang emas di Kabupaten Trenggalek oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak terungkap telah dilakukan sejak 2016 silam. Kala itu, Ia masih baru menjabat Bupati Trenggalek.
Hal itu dijelaskan di beberapa akun media sosial milik Emil Dardak. Pada platform Instagram misalnya, Ia membagikan cuplikan video berdurasi 18 detik tentang komitmennya menolak kehadiran tambang di Trenggalek. Unggahan itu diberi judul Kilas Balik 2016: Dinamika Tambang Emas Trenggalek.
"Ditengah dinamika rencana penambangan emas di Trenggalek, saya teringat masa tugas dahulu di Trenggalek. Ternyata masih ada jejak digital pernyataan terbuka saya di sebuah seminar desa saat masih menjadi bupati dulu. Rakyat harus paham betul dampak lingkungan dari tambang emas berskala besar dan itu harus melalui penyusunan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang kredibel dan berkualitas, serta harus jelas manfaat ekonomi bagi rakyat setempat agar isi bumi kita dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai pasal 33 ayat 3 UUD 1945," tulis Emil pada keterangan unggahan tersebut.
"Komitmen ini saya berupaya untuk junjung tinggi betul saat menjadi Bupati Trenggalek. Maka perjuangan bupati @avinml (Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin) dan masyarakat untuk menolak berlanjutnya tambang sebelum adanya kejelasan dampak sosial dan lingkungan serta manfaat ekonomi rakyat, layak didukung," sambung dia.
Baca Juga: Viral Video Gunung Penuh Emas Diserbu Penambang
Sementara, pada media sosial Twitter, Emil Dardak membeberkan kronologi keluarnya izin tambang di Trenggalek. Bahwa izin usaha pertambangan eksplorasi dikeluarkan oleh pemimpin sebelumnya.
"Pertama kali Kuasa Pertambangan terbit melalui Keputusan Bupati 702/2005 (tahun 2005) selanjutnya Izin Usaha Pertambangan eksplorasi melalui Kep Bupati 188.45/963/406.004/2012 (tahun 2012). Saya dilantik jdi Bupati Trenggalek dulu Februari 2016," urainya.
Merespon itu, Emil kembali menegaskan komitmennya menolak kehadiran tambang emas di Trenggalek, namun tidak serta merta diartikan anti tambang. Tetapi, menurutnya, lebih mengutamakan pro lingkungan dan pro rakyat.
"Prosesnya tidak sesuai komitmen. Izin eksplorasi keluar sebelum sya jadi bupati. Saya berusaha melindungi rakyat dengan mensyaratkan restu rakyat dan adanya transparansi dampak lingkungan dan sosial sebelum adanya kegiatan lanjutan," kata Emil di akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Tolak Tambang Emas di Trenggalek, Wagub Emil Dardak: Saya Kecewa!
Berita Terkait
-
Minibus Masuk Jurang di Trenggalek, 3 Orang Luka-Luka
-
Inspirasi Polisi Trenggalek, Intip Pola Makan Sehat Menurunkan Berat Badan!
-
Kecelakaan Lift di Tambang Wisata Colorado, Satu Tewas dan 12 Terjebak di Bawah Tanah
-
Seru! Emil Dardak Ngobrol Bareng Suara.com, Bahas Pilkada hingga Program Unggulan
-
Jadwal Gus Iqdam Oktober 2024: Samarinda, Solo, Tenggalek, Kediri, Ponorogo Hingga Lamongan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
Terkini
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta