SuaraJatim.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, penggunaan masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atas vaksin AstraZeneca telah diterbitkan di sejumlah negara Islam, seperti Saudi Arabia, Kuwait, Maroko, Bahrain, dan Mesir.
Di Indonesia sendiri, BPOM telah menerbitkan EUA berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan kemanfaatan serta resiko, pada 22/2/2021 dengan nomor EUA2158100143A1.
Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No 14 tahun 2021 Hukum Penggunaan Vaksin. Disebutkan, Vaksin AstraZeneca mengandung unsur babi namun boleh digunakan, demi mendukung pemerintah melaksanakan program vaksinasi nasional.
Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan pandangan berbeda dalam rapat dewan Fatwa MUI terkait masalah kandungan vaksin AstraZeneca.
Awal Maret ini, sejatinya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU) juga telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa jenis vaksin yang direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia aman digunakan.
“Meskipun vaksin yang telah dibeli pemerintah, seperti AstraZeneca dalam pembuatannya mengandung zat turunan hewani, namun pada tahapan produksinya menggunakan unsur nabati, sehingga vaksin tersebut adalah suci karena pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali,” ujar Ahmad Fahrur, kepada awak media, Sabtu (20/3/2021).
Lebih lanjut KH Ahmad Fahrur Rozi, yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang, Malang, menuturkan bahwa pihaknya memiliki para ahli tafsir yang bersedia untuk beradu konsep dan pemikiran guna memaparkan teorinya mendukung penggunaan vaksin AstraZeneca.
“Saya menyayangkan MUI mengeluarkan Fatwa tanpa dasar yang sahih dan memperhatikan kepentingan nasional. Padahal saya sudah melakukan dialog dengan semua pihak mulai Kemenkes, BPOM, dan Bio Farma terkait penilaian hasil akhir vaksin AstraZeneca aman,” jelasnya.
Lebih lanjut, PWNU dalam surat keputusannya No 859/PW/A-ll/L/III/2021 yang mencantumkan beberapa point penting terkait penggunan vaksin AstraZeneca sebagai berikut:
* Mengumumkan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib diikuti dan ditaati, dengan alasan karena merupakan kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: AstraZeneca Bantah Produk Vaksin Covid-19 Mengandung Babi Seperti Kata MUI
* Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah akan mengukuhkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak menaati kebijakan tersebut adalah bertentangan dengan syara’.
* Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran virus Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
* Jenis vaksin yang telah direkomendaikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci, sebab pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali sebagaimana vaksin AstraZeneca.
Keputusan ini diputuskan pada 10 Maret 2021 dan ditanda tangani oleh pengurus PWNU Jatim yakni Rais KH Anwar Manshur, Katib Drs KH Syafrudin Syarif, Ketua KH Marzuqi Mustamar M.Ag, dan Sekretaris Prof. Akh Muzakki, M.Ag Dip SEA, M.Phil, Ph.D
Seperti diberitakan sebelumnya, izin penggunaan masa darurat untuk AstraZeneca juga telah diberikan oleh sebagian negara di kawasan Eropa seperti United Kingdom, Inggris, dan Belgia.
Badan Pengawas Obat Eropa (European Medicine Agency/EMA) juga telah menegaskan bahwa manfaat Vaksin Covid-19 AstraZeneca jauh melebihi resikonya, sehingga vaksinasi akan segera dilanjutkan di seluruh Eropa.
Berita Terkait
-
Sempat Ditunda, Vaksin AstraZeneca Akan Kembali Digunakan oleh Spanyol
-
MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan Karena Darurat
-
Pembekuan Darah Bisa Berakibat Fatal, Siapa Orang yang Paling Berisiko?
-
Ahli Temukan 5 Kasus Pembekuan Darah Langka Tak Terkait Vaksin AstraZeneca
-
Indonesia Cabut Penangguhan, Vaksin AstraZeneca Mulai Dipakai Pekan Depan
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak