SuaraJatim.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, penggunaan masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atas vaksin AstraZeneca telah diterbitkan di sejumlah negara Islam, seperti Saudi Arabia, Kuwait, Maroko, Bahrain, dan Mesir.
Di Indonesia sendiri, BPOM telah menerbitkan EUA berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan kemanfaatan serta resiko, pada 22/2/2021 dengan nomor EUA2158100143A1.
Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No 14 tahun 2021 Hukum Penggunaan Vaksin. Disebutkan, Vaksin AstraZeneca mengandung unsur babi namun boleh digunakan, demi mendukung pemerintah melaksanakan program vaksinasi nasional.
Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan pandangan berbeda dalam rapat dewan Fatwa MUI terkait masalah kandungan vaksin AstraZeneca.
Awal Maret ini, sejatinya Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU) juga telah mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa jenis vaksin yang direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia aman digunakan.
“Meskipun vaksin yang telah dibeli pemerintah, seperti AstraZeneca dalam pembuatannya mengandung zat turunan hewani, namun pada tahapan produksinya menggunakan unsur nabati, sehingga vaksin tersebut adalah suci karena pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali,” ujar Ahmad Fahrur, kepada awak media, Sabtu (20/3/2021).
Lebih lanjut KH Ahmad Fahrur Rozi, yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Annur 1 Bululawang, Malang, menuturkan bahwa pihaknya memiliki para ahli tafsir yang bersedia untuk beradu konsep dan pemikiran guna memaparkan teorinya mendukung penggunaan vaksin AstraZeneca.
“Saya menyayangkan MUI mengeluarkan Fatwa tanpa dasar yang sahih dan memperhatikan kepentingan nasional. Padahal saya sudah melakukan dialog dengan semua pihak mulai Kemenkes, BPOM, dan Bio Farma terkait penilaian hasil akhir vaksin AstraZeneca aman,” jelasnya.
Lebih lanjut, PWNU dalam surat keputusannya No 859/PW/A-ll/L/III/2021 yang mencantumkan beberapa point penting terkait penggunan vaksin AstraZeneca sebagai berikut:
* Mengumumkan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib diikuti dan ditaati, dengan alasan karena merupakan kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: AstraZeneca Bantah Produk Vaksin Covid-19 Mengandung Babi Seperti Kata MUI
* Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah akan mengukuhkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak menaati kebijakan tersebut adalah bertentangan dengan syara’.
* Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran virus Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
* Jenis vaksin yang telah direkomendaikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci, sebab pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali sebagaimana vaksin AstraZeneca.
Keputusan ini diputuskan pada 10 Maret 2021 dan ditanda tangani oleh pengurus PWNU Jatim yakni Rais KH Anwar Manshur, Katib Drs KH Syafrudin Syarif, Ketua KH Marzuqi Mustamar M.Ag, dan Sekretaris Prof. Akh Muzakki, M.Ag Dip SEA, M.Phil, Ph.D
Seperti diberitakan sebelumnya, izin penggunaan masa darurat untuk AstraZeneca juga telah diberikan oleh sebagian negara di kawasan Eropa seperti United Kingdom, Inggris, dan Belgia.
Badan Pengawas Obat Eropa (European Medicine Agency/EMA) juga telah menegaskan bahwa manfaat Vaksin Covid-19 AstraZeneca jauh melebihi resikonya, sehingga vaksinasi akan segera dilanjutkan di seluruh Eropa.
Berita Terkait
-
Sempat Ditunda, Vaksin AstraZeneca Akan Kembali Digunakan oleh Spanyol
-
MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, Tapi Boleh Digunakan Karena Darurat
-
Pembekuan Darah Bisa Berakibat Fatal, Siapa Orang yang Paling Berisiko?
-
Ahli Temukan 5 Kasus Pembekuan Darah Langka Tak Terkait Vaksin AstraZeneca
-
Indonesia Cabut Penangguhan, Vaksin AstraZeneca Mulai Dipakai Pekan Depan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran