SuaraJatim.id - Gegara ajakan balikan ditolak, Azrul Ahmaluddin (20) warga Desa Punduttrate, Benjeng, Gresik nekat menyekap mantan pacar berinisial YE (21). Saking kesalnya, pelaku penyekapan itu juga sempat menganiaya korban sampai terluka.
Kronologisnya, korban YE hendak pindahan kos ke Mojokerto. Pelaku Azrul kemudian menawarkan diri untuk membantu membawakan barang. Namun di tengah perjalanan, pelaku mengajak balikan. Ia berharap korban bersedia menerimanya kembali sebagai kekasih.
Ternyata permohonan 'rujuk' itu ditolak mentah-mentah oleh korban. Merasa diacuhkan, Azrul naik pitam. Tanpa basa-basi YE dianiaya dengan tangan kosong di dalam mobil sewaan tersebut. Akibatnya, korban alami memar dan pelipisnya robek akibat bogem mentah pelaku.
Pelaku kemudian bertolak dari Mojokerto menuju rumahnya. Korban kemudian disekap di dalam kamar pelaku. Tak berdaya, korban pasrah disekap di kamar. Namun, saat pelaku tertidur dan lengah, korban memberanikan diri mengambil telepon selulernya yang sempayt disita.
Baca Juga: 9 Tahun Pacaran, Wanita Ini Kaget Langsung Ditinggal Nikah setelah Putus
YE langsung menghubungi kekasihnya dan meminta pertolongan.
Kapolsek Benjeng AKP Lukman Sholeh Hadi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku usai menerima laporan kasus dugaan penyekapan tersebut.
“Kejadian terjadi pada Kamis lalu, saat anggota kami mendapatkan laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Yanda,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Ia menambahkan, korban ditemukan kondisinya terluka disekap di kamar pelaku.
“Saat anggota kami melakukan pencarian ke rumah terlapor dan akhirnya korban berhasil ditemukan di dalam kamar tidur dengan keadaan muka atau wajah mengalami luka aniaya,” jelasnya.
Baca Juga: Kocak, Pria Ini Ubah Tato Naomi jadi Indomie Gegara Putus Cinta
Berdasar hasil penyidikan, lanjut dia, motif penyekapan tersebut dipicu persoalan asmara.
“Dugaan awal persoalan asmara, cemburu, dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 353 (1) dan (2) KUHP Jo Pasal 333 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Keluarga Pelaku Tak Tahu Anaknya Sekap dan Perkosa ABG Sampai 10 Hari di Tangerang, Kok Bisa?
-
Culik Anak Penjual Nasi Uduk Gegara Tak Dikasih Pinjam Duit, Indra Jaya Resmi Ditahan Polisi
-
Bak Film Aksi! Penyandera Bocah 4 Tahun Minta Mobil TNI untuk Selamatkan Diri dari Kepungan Warga
-
Gegara Halusinasi Pakai Sabu, Pria Paruh Baya Tega Sekap Anak Perempuan di Pos Polisi
-
Lowongan Kerja PT Freeport Gresik, Ini Daftar Posisi Dan Gambaran Pekerjaannya
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Pemkot Surabaya Turun Tangan Dampingi Siswa SMAK Gloria yang Dipaksa Ivan Sugianto Menggonggong
-
Misteri Tewasnya Siswi MI Banyuwangi, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
-
Pengamat Unair Soroti Undecided Voters Survei Litbang Kompas: 50 Persen Sudah Tentukan Pilihan
-
Pilgub Jatim Masih Dinamis, Hasil Survei Terus Bergerak
-
Foto Penangkapan Ivan Sugianto Viral, Warganet Sempat Curiga Ada yang Aneh