Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 24 Maret 2021 | 18:35 WIB
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. [foto: beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko membantah telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi 2011-2017 yang menjerat suaminya, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Dewanti menjelaskan kalau tidak ada pemeriksaan terhadap dirinya. Begitu juga dengan jadwal pemeriksaan, Dewanti mengaku belum menerima pemberitahuan jadwal pemeriksaan tersebut.

Istri Eddy Rumpoko itu hari ini, Rabu (23/03/2021) menghadiri Festival Batik di Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, Jawa Timur. Kurang lebih pukul 13.00 WIB, Ia menyatakan tidak ada jadwal pemeriksaan yang harus dijalaninya.

"Pemeriksaan apa? Ya ada di sana, tanya yang memeriksa. Ibu tidak diperiksa, tanya sama pemeriksa KPK," kata Dewanti singkat kepada wartawan, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Giliran Wali Kota Batu Bakal Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Suaminya

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi, termasuk juga tiga orang lainnya pada hari ini, Rabu (23/03/2021).

Tiga orang saksi lain tersebut adalah supir Wali Kota Batu, Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf, dan Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi tersebut akan dilakukan di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Pemeriksaan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2011-2017.

"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, termasuk Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko," kata Ali.

KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu. KPK pada Senin (22/3), memeriksa empat orang saksi, yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.

Baca Juga: Keberadaan Bupati Bandung Barat Misterius Usai Rumahnya Digeladah KPK

Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto.

Sementara pada pekan lalu, KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali seorang pekerja wiraswasta.

KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Load More