SuaraJatim.id - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko membantah telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi 2011-2017 yang menjerat suaminya, mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Dewanti menjelaskan kalau tidak ada pemeriksaan terhadap dirinya. Begitu juga dengan jadwal pemeriksaan, Dewanti mengaku belum menerima pemberitahuan jadwal pemeriksaan tersebut.
Istri Eddy Rumpoko itu hari ini, Rabu (23/03/2021) menghadiri Festival Batik di Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, Jawa Timur. Kurang lebih pukul 13.00 WIB, Ia menyatakan tidak ada jadwal pemeriksaan yang harus dijalaninya.
"Pemeriksaan apa? Ya ada di sana, tanya yang memeriksa. Ibu tidak diperiksa, tanya sama pemeriksa KPK," kata Dewanti singkat kepada wartawan, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Giliran Wali Kota Batu Bakal Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Suaminya
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi, termasuk juga tiga orang lainnya pada hari ini, Rabu (23/03/2021).
Tiga orang saksi lain tersebut adalah supir Wali Kota Batu, Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf, dan Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi tersebut akan dilakukan di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Pemeriksaan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2011-2017.
"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, termasuk Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko," kata Ali.
KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu. KPK pada Senin (22/3), memeriksa empat orang saksi, yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.
Baca Juga: Keberadaan Bupati Bandung Barat Misterius Usai Rumahnya Digeladah KPK
Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan