Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 24 Maret 2021 | 20:29 WIB
Bangunan cagar budaya Penjara Kalisosok, Kota Surabaya [Antara]

SuaraJatim.id - Kasus perusakan bangunan cagar budaya Penjara Kalisosok direspons Komisi D DPRD Kota Surabaya. Para legislator mendorong pengusutan dan juga adanya regulasi untuk melindungi benda cagar budaya di Kota Pahlawan tersebut.

Respons tersebut disampaikan Ketua Komisi D Khusnul Khotimah setelah cagar budaya tipe A tersebut dirusak oknum tidak bertanggung jawab dengan cara menjebol tembok bangunan.

“Jangan sampai menjadi preseden buruk terhadap cagar budaya kita yang lain, apalagi untuk Surabaya yang memiliki banyak peninggalan sejarah," jelasnya kepada TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Rabu (24/3/2021).

Dia mendesak Pemkot Surabaya segera merevisi peraturan daerah sesuai dengan undang-undang terbaru.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Diminta Gandeng Polisi Buru Penjebol Penjara Kalisosok

“Saya mendorong Pemerintah Kota untuk merevisi Perda terkait pelestarian cagar budaya harus disesuaikan dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," lanjutnya.

Merujuk Pasal 105 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010, pelaku perusak atau pencuri cagar budaya dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal tersebut berlaku untuk kerusakan atau pencurian yang dilakukan baik secara sebagian maupun keseluruhan.

Masih menurut Khusnul, poin penting dalam perbaikan regulasi adalah menegaskan sanksi pidana dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

“Harus dilakukan penyelidikan dan dituntaskan, jangan sampai kemudian terjadi ke cagar budaya lainnya," tutur politisi asal PDIP ini.

Tak hanya itu, dia merasa masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama dalam upaya perlindungan cagar budaya. Pun dia berharap adanya partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum yang dilakukan.

Baca Juga: Tembok Cagar Budaya Penjara Kalisosok Surabaya Dijebol Orang

“(Dapat melaporkan) Bila melihat, bila mengetahui ada yang memiliki indikasi perusakan cagar budaya."

Load More