
SuaraJatim.id - Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah menetapkan penggunaan Vaksin Astrazeneca diperbolehkan untuk disuntikan, namun penentangan penggunaan vaksin tersebut masih bermunculan dari kalangan pondok pesantren. Seperti disampaikan Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Dr KH Asep Syafudin Chalim, MA yang menolak penggunaan Vaksin Astrazeneca di pondoknya.
Kiai Asep, sapaan KH Asep Syafudin Chalim, menyatakan ada kandungan pankreas babi dalam vaksin yang diproduksi di beberapa negara tersebut.
Pun dia menafsirkan fatwa MUI pusat yang menyatakan Haram Mubah liddoruroti (sifat asalnya haram, namun boleh digunakan ketika dalam keadaan bahaya) tidak bisa diberlakukan di ponpesnya, lantaran sampai detik ini tidak ada yang terpapar Covid-19.
Dengan demikian, lanjutnya, keadaan darurat seperti yang disyaratkan hilang, yang ada Vaksin Astrazeneca haram (terlarang) secara mutlak.
Baca Juga: MUI Akan Larang Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Jika...
"Sejak tanggal 15 Juli masuk tanggal 13 Juli hari Senin kami biasanya memulai pelajaran itu pada hari Rabu. itu berarti 15 Juli tidak libur, tidak pernah mengurangi jam pelajaran, murid belasan ribu tidak ada satupun yang kena Virus Corona," ujarnya ketika memberikan tausyiah saat Agenda Pengukuhan Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota dan Kabupaten Mojokerto seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (24/3/2021).
Lantaran itu pula, dia berharap umat Islam untuk kembali memahami fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 16 Maret 2021.
"Membaca fatwa MUI Pusat nomor 14 tahun 2021 yang ditandatangani pada 16 Maret 2021 bahwa MUI Pusat memfatwakan terhadap Vaksin Astrazeneca haram mubah liddoruroh. Haram karena memang hukumnya haram. Tetapi mubah boleh dipakai apabila darurat. Tapi ketika daruratnya hilang maka menurut hukumnya haram mutlak. Karena di Amanatul Ummah ini tidak ada darurat maka hukumnya haram mutlak," tegasnya.
Tak hanya itu, dia juga mengajak untuk mengkaji lagi fatwa MUI terkait penggunaan vaksin Astrazeneca yang berasal dari penelitian di Oxford, Inggris.
"Kenapa MUI Jatim itu mengeluarkan fatwa, bahwa fatwa ini kita bandingkan. Yang satu berdasarkan kajian ilmiah melalui seminar dan kajian akademis ada konsederannya yang MUI Jawa Timur ini cuman satu lembar dan tidak ada itu semua (konsederan, kajian ilmiah, kajian akademis). Mari kita kaji sebentar," seru Kyai Asep.
Baca Juga: Kiai Mukri Aji: Vaksin Astrazeneca Mengandung Babi, Secara Islam Boleh
Dia juga menyoroti, fatwa MUI Jatim yang hanya memiliki satu lembar tanpa dilengkapi konsideran, kajian ilmiah, dan kajian akademis yang dinilai buruk.
Berita Terkait
-
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
-
Manfaat Vasektomi Untuk Kesehatan: Kebijakan Baru Dedi Mulyadi Tapi Diharamkan MUI
-
Vasektomi Haram! MUI Tolak Syarat Bansos Ala Dedi Mulyadi
-
Geger Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Apakah Vasektomi Haram? Simak Fatwa MUI Berikut
-
Apa Hukum Hutang Pinjol dalam Islam? Galbay Bisa Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
Terkini
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum
-
Patok Tanpa Izin, Pengadilan dan BPN Turun Ukur Ulang Lahan Perusahaan di Lamongan
-
Lari Sambil Curhat ke DPRD Jatim, Aspirasi Run 2025 Buka Jalan Warga Bertemu Wakil Rakyat