Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 Maret 2021 | 15:45 WIB
ilustrasi pencabulan

"Kalau tidak salah, sudah hampir 1 bulan BP dan Tsk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sekarang di Jaksa, tapi anaknya tidak ditahan, karena di bawah umur dan korbannya sudah lahir anaknya perempuan, saya tidak berani ekspos karena menyangkut masa depan anak," ujarnya.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pencabulan itu terjadi setelah tersangka dan korban mengkonsumsi minuman keras (miras) dan obat-obatan saat sedang nongkrong bersama di dalam sebuah rumah.

Oleh tersangka kemudian korban ditarik ke dalam kamar. Setelah di dalam kamar, lanjut dia, maka terjadilah dugaan tindak pidana dengan ancaman kekerasan dan serangkaian kebohongan terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Menurutnya, ini perlu pengawasan semua pihak agar kasus semacam itu tidak terulang kembali, selain dari orang tua dan rata-rata kasus seperti itu terjadi juga karena keluarga broken home.

Baca Juga: Diduga Cabuli Wanita Bersuami, Oknum Sulinggih Minta Penangguhan Penahanan

"Pengaruh Medsos (Media Sosial) itu luar biasa dan kejadian dilakukan tidak atas dasar suka sama suka, melainkan karena pengaruh konsumsi miras dan pil," katanya.

Load More