SuaraJatim.id - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota telah melakukan kesalahan prosedur saat penggerebekan di Hotel Malang.
Saat itu, keempat anggota tersebut menggerebek salah satu tamu yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Namun ternyata penghuni kamar merupakan perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat kolonel.
Nama perwira tersebut Kolonel I Wayan Sudarsana, Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad. Polisi meminta maaf atas kesalahan prosedur tersebut dan telah menghukum empat anggotanya.
"Jadi benar kejadian itu. Ada empat orang anggota yang melakukan kesalahan prosedur saat penggerebekan. Saat ini sedang diperiksa Propam Polri," kata Gatot, dikutip dari ANTARA, Jumat (26/03/2021).
Baca Juga: Pengumuman, Ini Daftar Tiga Besar Calon Sekda Kota Malang
Terkait peristiwa itu, I Wayan kemudian memperkarakan keempat polisi tersebut. Ia merasa diperlakukan secara kasar dari mereka saat proses penggerebekan terjadi.
Dikutip dari akun Instagram @infokomando, menyebutkan Kolonel I Wayah Sudarsana yang sedang menginap di Hotel Regent Malang, tiba-tiba kamarnya didatangi empat anggota polisi.
Begitu pintu kamar dibuka, empat anggota polisi ini langsung menerobos memaksa masuk. Mereka juga disebut membentak dan memperlakukan Kolonel I Wayan Sudarsana secara kasar.
Kolonel I Wayan Sudarsana didorong dan dipaksa duduk di kursi sampai baju kaosnya robek. Saat itu Kolonel I Wayan Sudarsana sudah memberitahu empat anggota polisi itu bahwa dirinya adalah anggota TNI namun tidak digubris.
Kolonel I Wayan lalu meminta dipanggilkan anggota Polisi Militer karena dirinya adalah tentara. Permintaan itu tidak dihiraukan empat anggota polisi tersebut.
Baca Juga: Perwira TNI Korban Salah Sasaran Gegara Polresta Malang Tak Jalankan SOP
Setelah menggeledah, nyatanya para polisi itu tidak menemukan barang bukti narkoba. Mereka pun pergi begitu saja tanpa memberikan pernyataan ke Kolonel I Wayan Sudarsana.
Tak terima mendapat perlakuan kasar, Kolonel I Wayan Sudarsana mengajukan keberatan ke Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata dan ke pihak hotel.
Kapolresta Malang lalu memanggil Kasat Narkoba Kompol Anria Rosa Piliang dan empat anggota yang menggerebek kamar Kolonel I Wayan Sudarsana.
Di hadapan Kolonel I Wayan Sudarsana dan Kapolresta Malang, para anggota Satnarkoba Polresta Malang itu menyatakan permintaan maafnya.
Kolonel I Wayan Sudarsana mengaku sudah memaafkan kelakuan empat anggota polisi itu. Namun ia menyerahkan proses penindakan ke Kapolresta Malang.
Berita Terkait
-
Pengumuman, Ini Daftar Tiga Besar Calon Sekda Kota Malang
-
Perwira TNI Korban Salah Sasaran Gegara Polresta Malang Tak Jalankan SOP
-
4 Polisi Malang Gerebek Kolonel TNI AD di Hotel, Endingnya Minta Maaf
-
Kolonel TNI Digerebek 4 Polisi di Kamar Hotel, Bajunya Ditarik Sampai Robek
-
Polda Jatim: Empat Anggota Polresta Malang Ditahan Propam
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan