SuaraJatim.id - Salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab mengungkap adanya operasi intelijen berskala besar dalam kasus yang menjerat kliennya. Mereka menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap Rizieq.
Pengacara Rizieq terang-terangan menyebut pemerintah melakukan kriminalisasi dalam bentuk Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB). Mereka pun tidak segan-segan menyebut pemerintah sebagai rezim zalim hingga dungu.
Tudingan pengacara tersebut disampaikan dalam nota keberatan yang dibacakan oleh Rizieq sendiri di depan hakim sidang pada Jumat (23/03/2021).
"Jelas bahwa kriminalisasi Habib Rizieq dalam perkara tersebut tidak lepas dan merupakan bagian dari Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB) oleh rezim zalim, dungu, dan pandir," ujar salah satu pengacara dalam sidang, dilansir dari hops.id, jejaring media suara.com, Jumat, 26 Maret 2021.
Lebih lanjut secara blak-blakan, pengacara itu mengatakan bahwa operasi intelijen yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk sejumlah aksi yang dilakukan oleh rezim terhadap Rizieq belakangan ini.
Di antaranya soal operasi black propaganda terhadap Rizieq Shihab dan FPI, operasi kontra narasi, hingga operasi pencegahan kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke tanah air.
Kemudian ada operasi penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama diberbagai propinsi untuk menolak keberadaan Rizieq dan FPI, operasi konyol penurunan baliho di berbagai tempat oleh aparat yang bukan tupoksinya, operasi konyol mengerahkan komando operasi khusus hanya sekedar untuk membunyikan sirine di Petamburan, danoperasi pembantaian pengawal Rizieq.
"Mereka berhasil menghambat dan mengganggu kepulangan sehingga membutuhkan waktu 3,5 tahun baru Habib Rizieq bisa pulang," tuturnya.
:Terakhir, operasi surveillance terhadap Rizieq sehari 24 jam, seminggu 7 hari, sebulan 30 hari, setahun 365 hari," lanjut pengcara Habib Rizieq.
Baca Juga: Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD
Dalam kesempatan sama, dia menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan kepada Habib Rizieq dan mengarah kepada pasal dengan ancaman yang bermotif politik. Hal itu dibuktikan seperti penerapan pasal 10 dan 35 KUHP serta pasal pasal selundupan lainnya.
Terlebih untuk kasus yang menyeret nama pentolan imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini, persidangan justru diadakan secara virtual. Padahal pihaknya mengklaim, kebijakan itu tidak ada dalam Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD
-
Pendukung HRS Dibubarkan Polisi saat Berselawat, Pria Berbaju Loreng Murka!
-
Ditangkap saat Bentrok, Pendukung Rizieq Kabur Loncat dari Truk Polisi
-
Bentrok dengan Polisi, Pendukung Rizieq Kompak Berselawat Menuju Sidang
-
Sidang Eksepsi, Rizieq Ungkit Kasus Kerumunan Jokowi hingga Ahok
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara
-
30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan
-
Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
-
Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta
-
Gerbang UINSA Surabaya Dirantai dan Disegel, Ratusan Mahasiswa Ngotot Desak Rektor Mundur