SuaraJatim.id - Salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab mengungkap adanya operasi intelijen berskala besar dalam kasus yang menjerat kliennya. Mereka menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap Rizieq.
Pengacara Rizieq terang-terangan menyebut pemerintah melakukan kriminalisasi dalam bentuk Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB). Mereka pun tidak segan-segan menyebut pemerintah sebagai rezim zalim hingga dungu.
Tudingan pengacara tersebut disampaikan dalam nota keberatan yang dibacakan oleh Rizieq sendiri di depan hakim sidang pada Jumat (23/03/2021).
"Jelas bahwa kriminalisasi Habib Rizieq dalam perkara tersebut tidak lepas dan merupakan bagian dari Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB) oleh rezim zalim, dungu, dan pandir," ujar salah satu pengacara dalam sidang, dilansir dari hops.id, jejaring media suara.com, Jumat, 26 Maret 2021.
Lebih lanjut secara blak-blakan, pengacara itu mengatakan bahwa operasi intelijen yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk sejumlah aksi yang dilakukan oleh rezim terhadap Rizieq belakangan ini.
Di antaranya soal operasi black propaganda terhadap Rizieq Shihab dan FPI, operasi kontra narasi, hingga operasi pencegahan kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke tanah air.
Kemudian ada operasi penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama diberbagai propinsi untuk menolak keberadaan Rizieq dan FPI, operasi konyol penurunan baliho di berbagai tempat oleh aparat yang bukan tupoksinya, operasi konyol mengerahkan komando operasi khusus hanya sekedar untuk membunyikan sirine di Petamburan, danoperasi pembantaian pengawal Rizieq.
"Mereka berhasil menghambat dan mengganggu kepulangan sehingga membutuhkan waktu 3,5 tahun baru Habib Rizieq bisa pulang," tuturnya.
:Terakhir, operasi surveillance terhadap Rizieq sehari 24 jam, seminggu 7 hari, sebulan 30 hari, setahun 365 hari," lanjut pengcara Habib Rizieq.
Baca Juga: Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD
Dalam kesempatan sama, dia menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan kepada Habib Rizieq dan mengarah kepada pasal dengan ancaman yang bermotif politik. Hal itu dibuktikan seperti penerapan pasal 10 dan 35 KUHP serta pasal pasal selundupan lainnya.
Terlebih untuk kasus yang menyeret nama pentolan imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini, persidangan justru diadakan secara virtual. Padahal pihaknya mengklaim, kebijakan itu tidak ada dalam Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD
-
Pendukung HRS Dibubarkan Polisi saat Berselawat, Pria Berbaju Loreng Murka!
-
Ditangkap saat Bentrok, Pendukung Rizieq Kabur Loncat dari Truk Polisi
-
Bentrok dengan Polisi, Pendukung Rizieq Kompak Berselawat Menuju Sidang
-
Sidang Eksepsi, Rizieq Ungkit Kasus Kerumunan Jokowi hingga Ahok
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Makna Dahsyat dari Surat Yasin Ayat 38: Bukti Matahari Bergerak dan Tunduk pada Takdir Allah
-
Bisnis Maut: Nenek di Jombang Tewas Dibakar
-
9 Hektar Kebun Kopi di Ijen Dirusak, Polisi Buru Pelaku!
-
BRI Hadirkan Pengusaha Muda BRILiaN 2025 untuk Wujudkan UKM Naik Kelas
-
5 Link DANA Kaget Untuk Tambahan Uang Belanja di Indomaret Hari Ini