SuaraJatim.id - Salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab mengungkap adanya operasi intelijen berskala besar dalam kasus yang menjerat kliennya. Mereka menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap Rizieq.
Pengacara Rizieq terang-terangan menyebut pemerintah melakukan kriminalisasi dalam bentuk Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB). Mereka pun tidak segan-segan menyebut pemerintah sebagai rezim zalim hingga dungu.
Tudingan pengacara tersebut disampaikan dalam nota keberatan yang dibacakan oleh Rizieq sendiri di depan hakim sidang pada Jumat (23/03/2021).
"Jelas bahwa kriminalisasi Habib Rizieq dalam perkara tersebut tidak lepas dan merupakan bagian dari Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB) oleh rezim zalim, dungu, dan pandir," ujar salah satu pengacara dalam sidang, dilansir dari hops.id, jejaring media suara.com, Jumat, 26 Maret 2021.
Baca Juga: Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD
Lebih lanjut secara blak-blakan, pengacara itu mengatakan bahwa operasi intelijen yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk sejumlah aksi yang dilakukan oleh rezim terhadap Rizieq belakangan ini.
Di antaranya soal operasi black propaganda terhadap Rizieq Shihab dan FPI, operasi kontra narasi, hingga operasi pencegahan kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke tanah air.
Kemudian ada operasi penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama diberbagai propinsi untuk menolak keberadaan Rizieq dan FPI, operasi konyol penurunan baliho di berbagai tempat oleh aparat yang bukan tupoksinya, operasi konyol mengerahkan komando operasi khusus hanya sekedar untuk membunyikan sirine di Petamburan, danoperasi pembantaian pengawal Rizieq.
"Mereka berhasil menghambat dan mengganggu kepulangan sehingga membutuhkan waktu 3,5 tahun baru Habib Rizieq bisa pulang," tuturnya.
:Terakhir, operasi surveillance terhadap Rizieq sehari 24 jam, seminggu 7 hari, sebulan 30 hari, setahun 365 hari," lanjut pengcara Habib Rizieq.
Baca Juga: Pendukung HRS Dibubarkan Polisi saat Berselawat, Pria Berbaju Loreng Murka!
Dalam kesempatan sama, dia menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan kepada Habib Rizieq dan mengarah kepada pasal dengan ancaman yang bermotif politik. Hal itu dibuktikan seperti penerapan pasal 10 dan 35 KUHP serta pasal pasal selundupan lainnya.
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Rizieq Tantang Nyali Prabowo Seret Jokowi ke Penjara: Jangan Dilindungi dan Dibela!
-
Hasto PDIP Tersangka KPK, Ceramah Lawas Rizieq Ledek 'Orang Zalim' Viral Lagi: Gue Ditangkap Gak Nangis
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani