SuaraJatim.id - Salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab mengungkap adanya operasi intelijen berskala besar dalam kasus yang menjerat kliennya. Mereka menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap Rizieq.
Pengacara Rizieq terang-terangan menyebut pemerintah melakukan kriminalisasi dalam bentuk Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB). Mereka pun tidak segan-segan menyebut pemerintah sebagai rezim zalim hingga dungu.
Tudingan pengacara tersebut disampaikan dalam nota keberatan yang dibacakan oleh Rizieq sendiri di depan hakim sidang pada Jumat (23/03/2021).
"Jelas bahwa kriminalisasi Habib Rizieq dalam perkara tersebut tidak lepas dan merupakan bagian dari Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB) oleh rezim zalim, dungu, dan pandir," ujar salah satu pengacara dalam sidang, dilansir dari hops.id, jejaring media suara.com, Jumat, 26 Maret 2021.
Baca Juga: Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD
Lebih lanjut secara blak-blakan, pengacara itu mengatakan bahwa operasi intelijen yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk sejumlah aksi yang dilakukan oleh rezim terhadap Rizieq belakangan ini.
Di antaranya soal operasi black propaganda terhadap Rizieq Shihab dan FPI, operasi kontra narasi, hingga operasi pencegahan kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke tanah air.
Kemudian ada operasi penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama diberbagai propinsi untuk menolak keberadaan Rizieq dan FPI, operasi konyol penurunan baliho di berbagai tempat oleh aparat yang bukan tupoksinya, operasi konyol mengerahkan komando operasi khusus hanya sekedar untuk membunyikan sirine di Petamburan, danoperasi pembantaian pengawal Rizieq.
"Mereka berhasil menghambat dan mengganggu kepulangan sehingga membutuhkan waktu 3,5 tahun baru Habib Rizieq bisa pulang," tuturnya.
:Terakhir, operasi surveillance terhadap Rizieq sehari 24 jam, seminggu 7 hari, sebulan 30 hari, setahun 365 hari," lanjut pengcara Habib Rizieq.
Baca Juga: Pendukung HRS Dibubarkan Polisi saat Berselawat, Pria Berbaju Loreng Murka!
Dalam kesempatan sama, dia menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan kepada Habib Rizieq dan mengarah kepada pasal dengan ancaman yang bermotif politik. Hal itu dibuktikan seperti penerapan pasal 10 dan 35 KUHP serta pasal pasal selundupan lainnya.
Terlebih untuk kasus yang menyeret nama pentolan imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini, persidangan justru diadakan secara virtual. Padahal pihaknya mengklaim, kebijakan itu tidak ada dalam Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD
-
Pendukung HRS Dibubarkan Polisi saat Berselawat, Pria Berbaju Loreng Murka!
-
Ditangkap saat Bentrok, Pendukung Rizieq Kabur Loncat dari Truk Polisi
-
Bentrok dengan Polisi, Pendukung Rizieq Kompak Berselawat Menuju Sidang
-
Sidang Eksepsi, Rizieq Ungkit Kasus Kerumunan Jokowi hingga Ahok
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Khofifah Jamin Pasokan Air Pertanian di Jember Aman Dengan Mulai Pembangunan Spillway
-
Rekomendasi Mobil Bekas Eropa BMW Rp50 Jutaan: Penampilan Mewah, Harga Murah!
-
Tersedia 5 Link DANA Kaget Hari Ini! Klaim Sekarang dan Dapatkan Saldo Gratis
-
7 Mitos Tokek yang Bikin Merinding: Dari Tolak Bala hingga Ramalan Gaib
-
Kabar Gembira! Tersedia 3 Link DANA Kaget, Klaim Sekarang dan Raih Saldo Hingga Rp249 Ribu!