SuaraJatim.id - Salah satu pengacara Habib Rizieq Shihab mengungkap adanya operasi intelijen berskala besar dalam kasus yang menjerat kliennya. Mereka menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap Rizieq.
Pengacara Rizieq terang-terangan menyebut pemerintah melakukan kriminalisasi dalam bentuk Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB). Mereka pun tidak segan-segan menyebut pemerintah sebagai rezim zalim hingga dungu.
Tudingan pengacara tersebut disampaikan dalam nota keberatan yang dibacakan oleh Rizieq sendiri di depan hakim sidang pada Jumat (23/03/2021).
"Jelas bahwa kriminalisasi Habib Rizieq dalam perkara tersebut tidak lepas dan merupakan bagian dari Operasi Intelijen Berskala Besar (OIBB) oleh rezim zalim, dungu, dan pandir," ujar salah satu pengacara dalam sidang, dilansir dari hops.id, jejaring media suara.com, Jumat, 26 Maret 2021.
Lebih lanjut secara blak-blakan, pengacara itu mengatakan bahwa operasi intelijen yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk sejumlah aksi yang dilakukan oleh rezim terhadap Rizieq belakangan ini.
Di antaranya soal operasi black propaganda terhadap Rizieq Shihab dan FPI, operasi kontra narasi, hingga operasi pencegahan kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke tanah air.
Kemudian ada operasi penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama diberbagai propinsi untuk menolak keberadaan Rizieq dan FPI, operasi konyol penurunan baliho di berbagai tempat oleh aparat yang bukan tupoksinya, operasi konyol mengerahkan komando operasi khusus hanya sekedar untuk membunyikan sirine di Petamburan, danoperasi pembantaian pengawal Rizieq.
"Mereka berhasil menghambat dan mengganggu kepulangan sehingga membutuhkan waktu 3,5 tahun baru Habib Rizieq bisa pulang," tuturnya.
:Terakhir, operasi surveillance terhadap Rizieq sehari 24 jam, seminggu 7 hari, sebulan 30 hari, setahun 365 hari," lanjut pengcara Habib Rizieq.
Baca Juga: Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD
Dalam kesempatan sama, dia menjelaskan pasal-pasal yang didakwakan kepada Habib Rizieq dan mengarah kepada pasal dengan ancaman yang bermotif politik. Hal itu dibuktikan seperti penerapan pasal 10 dan 35 KUHP serta pasal pasal selundupan lainnya.
Terlebih untuk kasus yang menyeret nama pentolan imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini, persidangan justru diadakan secara virtual. Padahal pihaknya mengklaim, kebijakan itu tidak ada dalam Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Persoalkan Kerumunan Massa di Bandara Soetta, Rizieq Singgung Mahfud MD
-
Pendukung HRS Dibubarkan Polisi saat Berselawat, Pria Berbaju Loreng Murka!
-
Ditangkap saat Bentrok, Pendukung Rizieq Kabur Loncat dari Truk Polisi
-
Bentrok dengan Polisi, Pendukung Rizieq Kompak Berselawat Menuju Sidang
-
Sidang Eksepsi, Rizieq Ungkit Kasus Kerumunan Jokowi hingga Ahok
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
KADIN Surabaya Geram Listrik Byar Pet Sudah 2 Minggu: UMKM Rugi Besar
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Munas dan Konbes NU di Ponpes Al-Falah Ploso Berlangsung Tegang, Aksi Saling Dorong Terjadi
-
Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan