SuaraJatim.id - Sejumlah aliansi wartawan di Jawa Timur beramai-ramai mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, di Surabaya, Sabtu 27 Maret 2021.
Di Surabaya aksi puluhan jurnalis lintas organisasi dan berbagai kelompok kerja (pokja) digelar di depan Gedung Negara Grahadi. Mereka menuntut pelaku penganiayaan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mereka mengecam tindakan penganiayaan oleh sejumlah orang yang diduga aparat penegak hukum terhadap Nurhadi saat sedang melakukan tugas jurnalistiknya.
Koordinator unjuk rasa Rahardi Soekarno Junianto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo ini memprihatinkan dan harus diusut tuntas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Dia juga mengemukakan, seharusnya jika terjadi masalah terkait pemberitaan tak sepantasnya diselesaikan dengan cara-cara kekerasan.
Selain di Surabaya, aksi unjuk rasa jurnalis juga terjadi di Jember dan Sidoarjo. Sebelumnya, lintas organisasi juga turut menyuarakan kasus ini. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perwatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kontras, LBH Pers dan LBH Lentera, bahkan Ansor jatim pun ikut menyuarakan keprihatinan ini.
Kemudian Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, Kontras, LBH Pers dan LBH Lentera, menilai kekerasan terhadap Nurhadi sudah berlebihan. Bukan hanya menganiaya, para pelaku juga merusak SIM Card di ponsel miliknya serta menghapus semua data di ponsel tersebut.
Aliansi ini juga melakukan pendampingan terhadap Nurhadi saat melakukan pelaporan ke Polda Jatim dan prarekonstruksi kasus. Seperti disampaikan Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, Senin (29/3/2021).
Korban dan pelaku dikonfrontir
Baca Juga: PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi
Prarekonstruksi dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal umum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto. Polisi mendatangkan dua pelaku anggota polisi, yakni Purwanto dan Firman untuk dikonfrontir dengan keterangan Nurhadi dalam pelaporan sebelumnya.
"Jadi dalam prarekonstruksi kemarin, baru dua pelaku yang didatangkan polisi. Kami mendesak kepolisian agar juga mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya. Semua yang terlibat harus diadili sesuai hukum yang berlaku," ujar Fatkhul Khoir.
Sekretaris KontraS tersebut mengatakan, dalam prarekonstruksi yang telah digelar, dua pelaku mengakui telah turut melakukan pemukulan terhadap Nurhadi. Keduanya juga mengaku membawa Nurhadi ke hotel Arcadia serta menekan agar tak memuat pemberitaan apapun yang informasinya diperoleh di resepsi pernikahan tersebut.
Hal ini jelas melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena para pelakunya dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers.
"Keduanya memang mengakui turut melakukan penganiayaan. Tetapi berdesarkan keterangan dari korban, pelaku lain juga melakukan penganiayaan yang lebih keras, bahkan melemparkan ancaman seperti mau masuk UGD atau Kuburan?" ujarnya.
Fatkhul Khoir menjelaskan, berdesarkan keterangan Nurhadi, para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini adalah ajudan Angin Prayitno Aji. "Diduga, pelakunya berjumlah antara 10 hingga 15 orang," katanya.
Berita Terkait
-
PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi
-
Pria Hidung Belang Tertipu Transgender yang Nyamar Jadi Cewek di Michat
-
DPR Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
-
Istri di Surabaya Ini Dihukum Penjara Lantaran Cakar Suaminya
-
Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Ditangani Tim Khusus Bentukan Kapolda Jatim
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ini 7 Fakta Lengkapnya
-
Rekor Tangkapan Sabu Terbesar di Ponorogo Pecah, Polisi Ungkap Pengendali Bisnis dari Balik Lapas