SuaraJatim.id - Seorang perempuan bernama Joice Yulita Widjaja divonis hukuman dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun demikian vonis dua bulan ini tidak perlu dijalani Joice dalam penjara selama tiga bulan kedepan kalau dia tidak mengulangi perbuatannya. Dalam amar putusannya, hakim menilai Joice terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Joice dihukum setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap suaminya Lie Indra dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok, memukul, kemudian mencakar suaminta tersebut. Lie tidak terima lantas memperkarakan kasus kekerasan itu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joice Yulita Widjaja selama 2 bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani," kata ketua majelis hakim Widarti di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/03/2021).
"Kecuali dalam massa percobaan 3 bulan terdakwa melakukan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," hakim menambahkan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan oleh terdakwa melalui tim penasehat hukumnya.
Sebelumnya, JPU Muzzaki menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 bulan penjara. Sebelumnya, kasus pasangan suami istri ini bermula pada 13 Mei 2020 saat keduanya bertengkar di rumahnya di Jalan Galaxy Bumi Permai.
Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya hingga kepala Lie Indra membentur tembok lalu jatuh tersungkur di lantai. Joice lalu memukul paha kanan dan kaki Lie Indra.
Tak sampai di situ, dada Lie Indra juga dipukul dan tangannya dicakar yang menyebabkan baju yang dikenakan Lie Indra robek-robek.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
Akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Lie Indra menjadi naik.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua Komisi III DPR Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
-
Puluhan Jurnalis Surabaya Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Nurhadi
-
5 Hits Bola: Klasemen Grup C Piala Menpora Usai Persebaya Raih 2 Kemenangan
-
Persebaya Torehkan 2 Kemenangan, Berikut Klasemen Grup C Piala Menpora
-
Aji Santoso Beberkan Kunci Kemenangan Persebaya atas Madura United
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Bisa Tambah PAD, DPRD Jatim Minta Pemprov Serius Garap Potensi Pajak Tidur
-
Berangkatkan Gowes Bareng 1.000 Km Ride For Palestine, Gubernur Khofifah Serukan Pesan Perdamaian
-
DPRD Jatim Ingatkan APBD Harus Jadi Anggaran Gotong Royong, Bukan Sekadar Dokumen Teknis
-
Menang Wali Kota New York, Bisakah Zohran Mamdani Jadi Capres AS 2028?
-
Sopir Bus Resmi Tersangka Kecelakaan Bus Tulungagung, Satu Korban Tewas di Ngunut!