SuaraJatim.id - Seorang perempuan bernama Joice Yulita Widjaja divonis hukuman dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun demikian vonis dua bulan ini tidak perlu dijalani Joice dalam penjara selama tiga bulan kedepan kalau dia tidak mengulangi perbuatannya. Dalam amar putusannya, hakim menilai Joice terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Joice dihukum setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap suaminya Lie Indra dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok, memukul, kemudian mencakar suaminta tersebut. Lie tidak terima lantas memperkarakan kasus kekerasan itu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joice Yulita Widjaja selama 2 bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani," kata ketua majelis hakim Widarti di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/03/2021).
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
"Kecuali dalam massa percobaan 3 bulan terdakwa melakukan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," hakim menambahkan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan oleh terdakwa melalui tim penasehat hukumnya.
Sebelumnya, JPU Muzzaki menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 bulan penjara. Sebelumnya, kasus pasangan suami istri ini bermula pada 13 Mei 2020 saat keduanya bertengkar di rumahnya di Jalan Galaxy Bumi Permai.
Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya hingga kepala Lie Indra membentur tembok lalu jatuh tersungkur di lantai. Joice lalu memukul paha kanan dan kaki Lie Indra.
Tak sampai di situ, dada Lie Indra juga dipukul dan tangannya dicakar yang menyebabkan baju yang dikenakan Lie Indra robek-robek.
Baca Juga: Puluhan Jurnalis Surabaya Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Nurhadi
Akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Lie Indra menjadi naik.
Berita Terkait
-
Meski Akui Kualitas Persija, Paul Munster Tak Beri Motivasi untuk Persebaya
-
Anak Ivan Sugianto Kini Berurai Air Mata, Reaksinya Saat Sang Ayah Bertindak Arogan Diungkit Netizen
-
Selamat! Ivan Sugianto Akhirnya Go International, Presiden Harus Menanggung Malu?
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya