SuaraJatim.id - Seorang perempuan bernama Joice Yulita Widjaja divonis hukuman dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun demikian vonis dua bulan ini tidak perlu dijalani Joice dalam penjara selama tiga bulan kedepan kalau dia tidak mengulangi perbuatannya. Dalam amar putusannya, hakim menilai Joice terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Joice dihukum setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap suaminya Lie Indra dengan cara membenturkan kepalanya ke tembok, memukul, kemudian mencakar suaminta tersebut. Lie tidak terima lantas memperkarakan kasus kekerasan itu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joice Yulita Widjaja selama 2 bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani," kata ketua majelis hakim Widarti di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/03/2021).
"Kecuali dalam massa percobaan 3 bulan terdakwa melakukan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," hakim menambahkan, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan oleh terdakwa melalui tim penasehat hukumnya.
Sebelumnya, JPU Muzzaki menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 bulan penjara. Sebelumnya, kasus pasangan suami istri ini bermula pada 13 Mei 2020 saat keduanya bertengkar di rumahnya di Jalan Galaxy Bumi Permai.
Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya hingga kepala Lie Indra membentur tembok lalu jatuh tersungkur di lantai. Joice lalu memukul paha kanan dan kaki Lie Indra.
Tak sampai di situ, dada Lie Indra juga dipukul dan tangannya dicakar yang menyebabkan baju yang dikenakan Lie Indra robek-robek.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
Akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Lie Indra menjadi naik.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua Komisi III DPR Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo
-
Puluhan Jurnalis Surabaya Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Nurhadi
-
5 Hits Bola: Klasemen Grup C Piala Menpora Usai Persebaya Raih 2 Kemenangan
-
Persebaya Torehkan 2 Kemenangan, Berikut Klasemen Grup C Piala Menpora
-
Aji Santoso Beberkan Kunci Kemenangan Persebaya atas Madura United
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kronologi Lansia Ditabrak Kereta Api Sritanjung di Lumajang, Begini Kondisinya
-
4 Kecamatan di Ponorogo Terendam Banjir, Ini Penjelasan BPBD
-
Heboh Jaksa Kejari Madiun Ditangkap Kasus Pemerasan Kades, Ini Penjelasan Kejati Jatim
-
Kronologi Bus PO Jaya Utama vs Karimun di Tuban, 2 Orang Tewas di Lokasi
-
Kronologi Penusukan Remaja hingga Tewas di Madiun, Pelaku Beli Pisau Online Sebelum Tahun Baru 2026