SuaraJatim.id - Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi dan berbagai kelompok kerja (pokja) wartawan di Surabaya menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi. Mereka menuntut pelaku penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mereka mengecam tindakan penganiayaan oleh sejumlah orang yang diduga aparat penegak hukum terhadap Nurhadi saat dirinya sedang melakukan tugas jurnalistiknya pada Sabtu (27/3/2021).
Koordinator unjuk rasa Rahardi Soekarno Junianto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo ini memprihatinkan dan harus diusut tuntas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Dia juga mengemukakan, seharusnya jika terjadi masalah terkait pemberitaan, tak sepantasnya diselesaikan dengan cara-cara kekerasan.
"Jika ada masalah terhadap pers menggunakan UU Pers dan bisa melakukan hak jawab jika memang ada kekeliruan dalam pemberitaan. Tapi kasus yang terjadi pada jurnalis Nurhadi Tempo ini membuat kita prihatin, sangat tragis karena dia sampai disekap di hotel dan dipulangkan jam 01.00 dini hari," ujar Rahardi Soekarno Junianto. Senin (29/3/2021) siang.
Korlap juga menambahkan, penganiayaan kepada Nurhadi menjadi catatan hitam bagi oknum aparat di Kota Surabaya dan Polda Jatim. Karena itu penyelesaian kasus ini merupakan ujian profesional aparat penegak hukum dalam menegakan aturan yang berlaku.
"Jadi Polda Jatim harus segera menyeret kasus ini ke meja pengadilan," tegasnya.
Unjuk rasa yang digelar puluhan jurnalis Surabaya ini juga diwarnai dengan aksi teatrikal, yang menggambarkan penganiayaan terhadap Nurhadi.
Sebelumnya, penganiayaan yang menimpa Nurhadi terjadi saat dia menjalankan penugasan untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Baca Juga: PWNU Jatim Minta Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Diusut Tuntas
Penganiayaan terjadi, ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021) malam.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mengantuk Sekejap, Pikap L300 Terjun Bebas ke Sungai di Blitar
-
Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Jatim-Singapura di Bidang Investasi dan SDM
-
Petaka di Ladang Tembakau: Balita di Sampang Tewas Tenggelam di Kubangan Air
-
Jatim Raih 2 Penghargaan JDIH Nasional dengan Predikat AA dan Nilai 100
-
BRI Rayakan Rekor MURI: Pameran Kredit Kendaraan Terbesar di 131 Lokasi Bersamaan