SuaraJatim.id - Dugaaan kasus kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo di Kota Surabaya menjadi sorotan publik, tak terkecuali Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) yang mendesak polisi untuk mengusutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abd Salam Shohib melalui rilis yang dikirimkan kepada media pada Senin (29/3/2021). Selain itu, PWNU Jatim juga meminta Dewan Pers mengawal proses hukum kasus tersebut sampai selesai.
“Kami mengecam setiap tindak kekerasan kepada wartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang dan ini merupakan salah satu indikator iklim demokrasi kita,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Dia mengemukakan, kekerasan terhadap jurnalis merupakan gaya lama yang semestinya tidak terjadi di era demokrasi dan kebebasan pers seperti saat ini.
Baca Juga: KontraS: Penganiayaan Jurnalis Tempo Dilaporkan ke Propam Polri dan LPSK
Lantaran itu, PWNU Jatim menilai kasus ini perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan bagian dari perjuangan Almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang harus terus dikawal sampai kapanpun.
“Gus Dur telah memerjuangkan agar pers mendapat kebebasan berekspresi dan menyuarakan aspirasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi setelah sekian lama terbelenggu dalam kekuasaan rezim. Jangan sampai kembali lagi ke masa kelam,” tambah pria yang akrab disapa Gus Salam ini.
PWNU Jatim pun mendukung langkah Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya yang bergerak cepat melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur agar diusut tuntas.
Jika diperlukan, PWNU Jatim juga siap memberikan dukungan dengan menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Jatim untuk turut mengawal penyelesaian kasus ini.
“Kami juga mendorong agar kepolisian bersikap profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya diduga adalah aparat penegak hukum,” katanya.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim
Gus Salam juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers. Kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik tidak boleh terulang.
Sebelumnya diberitakan, Jurnalis Tempo Nurhadi diduga dianiaya saat sedang berupaya mencari konfirmasi dari eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji, terkait kasus suap yang kini ditangani KPK.
Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam.
Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin diduga tetap memberikan perlakukan yang mengarah pada penganiayaan terhadap Nurhadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat
-
Iqbal Sandira: Setiap Gamer Bebas Pilih Gaya Bermain Perspektif Zeusx Marketplace
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?