SuaraJatim.id - Selain melapor ke Polda Jatim, kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi juga dilaporkan ke Propam Polri. Sebab, pelaku kekerasan jurnalis itu diduga melibatkan oknum aparat.
Perwakilan KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, laporan ke Polda Jatim juga akan diteruskan kepada Propam Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Selain laporan ke polisi (Polda Jaitm), kami juga berencana laporan ke Propam Mabes Polri karena ada dugaan pelaku adalah oknum polisi. Selain ke Propam, kami juga akan ke LPSK agar Mas Nurhadi segera mendapatkan perlindungan," katanya, Minggu (28/3/2021).
Ia menambahkan, perlindungan terhadap keluarga Nurhadi juga perlu, lantaran dampak kasus penganiayaan ini cukup besar.
Baca Juga: Penganiayaan Jurnalis TEMPO Bermula dari Pesta Nikahan Anak Tersangka KPK
"Dalam hal ini, kami juga meminta agar pihak kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan pada Mas Nurhadi dan keluarga, karena situasi yang dialami sebenarnya bukan hanya luka fisik, tapi lebih dalam kondisi ketakutan karena merasa terancam dan lain sebagainya," sambungnya.
Sementara, lanjut dia, terkait laporan di Polda Jatim, pihaknya melapor dengan sejumlah empat pasal pelanggaran. Diantaranya, Pasal 170, Pasal 351, Pasal 355, dan Pasal 18 UU tentang Pers.
Seperti diberitakan, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sejumlah orang diduga aparat saat meliput investigasi kasus suap pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Kasus itu sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi berusaha mengonfirmasi kasus tersebut pada acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Sejumlah diduga pengawal Angin menginterogasi Nurhadi disertai perampasan telepon seluler. Tak hanya itu, saat menginterogasi Nurhadi, oknum diduga aparat itu juga disertai kekerasan fisik. Bahkan ditahan sekitar dua jam di sebuah hotel.
Baca Juga: Aliansi Anti Kekerasan Desak Aparat Usut Penganiayaan Jurnalis Tempo
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Anggaran Dipotong Rp122 M, LPSK Sederhanakan Prosedur Perlindungan Saksi dan Korban
-
Aktif 24 Jam, Propam Polri Buka Hotline Pengaduan Oknum Polisi Nakal, Catat Nomornya
-
Anggaran LPSK Dipotong 62 Persen, Korban Terorisme Protes ke Presiden Prabowo
-
Agar Tak Takut Hadapi Agus Buntung di Sidang, Para Korban Pelecehan Dapat Bekingan LPSK
-
Brigadir DW dan Bripka RP Dijatuhi Demosi Selamas 5 Tahun Buntut Pemerasan Terhadap Penonton DWP
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak
-
Gerombolan Pemotor Bersajam Bikin Resah Warga Jombang, 3 Pemuda Jadi Korban
-
Sektor Pendidikan dan Kesehatan Terancam, BEM Unair Bersiap Gelar Aksi Protes
-
Selebrasi Emosional Bruno Moreira: Luar Biasa!