SuaraJatim.id - Selain melapor ke Polda Jatim, kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi juga dilaporkan ke Propam Polri. Sebab, pelaku kekerasan jurnalis itu diduga melibatkan oknum aparat.
Perwakilan KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, laporan ke Polda Jatim juga akan diteruskan kepada Propam Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Selain laporan ke polisi (Polda Jaitm), kami juga berencana laporan ke Propam Mabes Polri karena ada dugaan pelaku adalah oknum polisi. Selain ke Propam, kami juga akan ke LPSK agar Mas Nurhadi segera mendapatkan perlindungan," katanya, Minggu (28/3/2021).
Ia menambahkan, perlindungan terhadap keluarga Nurhadi juga perlu, lantaran dampak kasus penganiayaan ini cukup besar.
"Dalam hal ini, kami juga meminta agar pihak kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan pada Mas Nurhadi dan keluarga, karena situasi yang dialami sebenarnya bukan hanya luka fisik, tapi lebih dalam kondisi ketakutan karena merasa terancam dan lain sebagainya," sambungnya.
Sementara, lanjut dia, terkait laporan di Polda Jatim, pihaknya melapor dengan sejumlah empat pasal pelanggaran. Diantaranya, Pasal 170, Pasal 351, Pasal 355, dan Pasal 18 UU tentang Pers.
Seperti diberitakan, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sejumlah orang diduga aparat saat meliput investigasi kasus suap pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Kasus itu sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi berusaha mengonfirmasi kasus tersebut pada acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Sejumlah diduga pengawal Angin menginterogasi Nurhadi disertai perampasan telepon seluler. Tak hanya itu, saat menginterogasi Nurhadi, oknum diduga aparat itu juga disertai kekerasan fisik. Bahkan ditahan sekitar dua jam di sebuah hotel.
Baca Juga: Penganiayaan Jurnalis TEMPO Bermula dari Pesta Nikahan Anak Tersangka KPK
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Update Mushalla Ponpes Al Khoziny Ambruk: Basarnas Evakuasi 18 Korban, 5 Meninggal Dunia
-
Kolaborasi BRI Dorong Kesuksesan Gelaran Halal Indo 2025
-
Trauma Keracunan! Sampang Perketat Program Makan Bergizi Gratis
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kegagalan Struktur Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Ahli ITS
-
5 Jurus Jitu Atasi Perubahan Kulit Saat Dan Cara Penggunaan Skincare-nya