SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nur Hadi resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim), Surabaya, Minggu (28/3/2021). Guna melengkapi berkas laporan, Nur Hadi juga melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
Pelaporan itu dikawal langsung Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, terdiri AJI Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera, LBH Surabaya dan KontraS Surabaya.
Seperti diberitakan, Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nur Hadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam dugaan kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekerasan terhadap jurnlis itu diduga dilakukan oknum aparat itu terjadi di Surabaya pada Sabtu (27/3/2021).
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan, pihaknya berharap kasus penganiayaan jurnalis Tempo dapat diusut tuntas dan profesional, lantaran ada dugaan oknum aparat yang terlibat.
"Kami mendesak agar kepolisian mengusut kasus ini dan membawa pelakunya ke pengadilan, kami berharap agar kinerja polisi sangat profesional, kami menduga pelakunya juga dari oknum anggota Polisi dan juga menurut pengakuan dari Mas Nur Hadi sendiri ada oknum TNI juga, itu yang kami sampaikan," ujarnya, Minggu (28/3/2021).
Karena ada kekerasan fisik, lanjut dia, maka laporan juga akan disertai bukti visum.
"Jadi memang mengalami kekerasan, sebentar lagi kami akan melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara, kalau proses pemeriksaan selesai kita langsung ke sana (visum)," sambungnya.
Ia menambahkan, secara kasat mata memang terdapat beberapa luka akibat kekerasan fisik.
Baca Juga: Penganiayaan Jurnalis TEMPO Bermula dari Pesta Nikahan Anak Tersangka KPK
"Secara fisik di mulut dan di pelipis. Selain masalah fisik, permasalahan psikologi korban juga saya pikir sangat terpukul, istrinya juga sangat terpukul dengan kondisi ini," ujarnya.
Aliansi, lanjut dia, bakal memberikan perlindungan kepada Nur Hadi dan keluarga lantaran tertekan usai insiden penganiayaan.
"Kami akan memastikan agar Mas Nur Hadi dan keluarganya akan aman," imbuhnya.
Terus berulang kasus kekerasan, lanjut dia, mencerminkan bahwa aparat masih memandang profesi jurnalis sebagai ancaman.
"Ini menunjukan, profesi jurnalis belum aman, kita melihat bahwa aparat penegak hukum khususnya, masih melihat Jurnalis sebagai ancaman, ini yang kami sayangkan, kami berharap agar kasus ini pun juga menjadi pembelajaran, agar polisi atau aparat pertahanan juga menghargai kerja jurnalistik," tuturnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Stop Karaoke Selama Ramadan, Pemkab Blitar Resmi Tutup 24 Tempat Hiburan Malam!
-
5 Fakta Ibu dan Anak Dianiaya Tetangga Pakai Parang di Probolinggo, Buntut Konflik Lahan
-
CEK FAKTA: Heboh Iran Tembakkan Rudal dari Bawah Laut, Benarkah?
-
5 Fakta Staf DPRD Lamongan Digerebek Istri Sah, Berduaan di Hotel Bareng Selingkuhan
-
10 Fakta Paman dan Bibi Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun di Surabaya, Dikurung 10 Jam hingga Dipukuli!