SuaraJatim.id - Dukungan agar kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi diusut tuntas terus mengalir. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim) secara tegas mengutuk aksi kekerasan terhadap jurnalis.
Ketua PWI Provinsi Jatim, Ainur Rohim mewakili pengurus PWI Jatim menyampaikan sejumlah pernyataan sikap terkait kekerasan yang dialami wartawan Tempo, Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu (27/3/2021) malam, di Surabaya.
Pertama, PWI Jatim menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kemudian, mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, kode etik jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
"Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi," katanya, dikutip Suara.com, Minggu (28/3/2021).
PWI Jatim juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus penganiayaan secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas," sambungnya.
Pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
"PWI Provinsi Jatim memandang kejadian yang menimpa wartawan Tempo, Nurhadi, menyadarkan kita bersama bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat," sambungnya.
Baca Juga: Aliansi Anti Kekerasan Desak Aparat Usut Penganiayaan Jurnalis Tempo
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Stop Karaoke Selama Ramadan, Pemkab Blitar Resmi Tutup 24 Tempat Hiburan Malam!
-
5 Fakta Ibu dan Anak Dianiaya Tetangga Pakai Parang di Probolinggo, Buntut Konflik Lahan
-
CEK FAKTA: Heboh Iran Tembakkan Rudal dari Bawah Laut, Benarkah?
-
5 Fakta Staf DPRD Lamongan Digerebek Istri Sah, Berduaan di Hotel Bareng Selingkuhan
-
10 Fakta Paman dan Bibi Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun di Surabaya, Dikurung 10 Jam hingga Dipukuli!