SuaraJatim.id - Kebijakan baru Pemerintah Kota Surabaya terkait jaminan kesehatan semesta mulai direalisasikan. Sebanyak 42 rumah sakit dan delapan klinik mulai menerapkan kebijakan tersebut.
Dengan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) ini warga Surabaya yang berobat ke 42 rumah sakit dan delapan klinik tersebut cukup menunjukkan KTP saja.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachamanita mengatakan pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan kelurahan dalam melakukan entry data.
"Terutama, apabila masyarakat yang membutuhkan pelayanan, namun belum memiliki kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (01/04/2021).
Untuk warga yang belum memiliki JKN, lanjut dia, secara otomatis dapat datang ke kelurahan untuk dimasukkan datanya ke aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan oleh petugas dengan menunjukkan KTP Surabaya.
Febria menjelaskan, apabila warga tersebut dalam kondisi sakit dan belum memiliki JKN, maka tidak perlu datang ke kelurahan, melainkan pasien dapat langsung mendatangi puskesmas terdekat bekerja sama dengan BPJS untuk berobat.
Dari situ, lanjut dia, petugas puskesmas akan menginput data pasien melalui aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan cukup dengan membawa KTP Surabaya.
Namun untuk rujukan, Febria mengatakan tetap harus mengikuti mekanisme rujukan berjenjang. Artinya, apabila pasien dapat tertangani di puskesmas saja maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.
"Saya tekankan jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit ya. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada rumah sakit yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS," ujarnya.
Baca Juga: Hantam Pacific Caesar 80-49, Pelita Jaya Bakrie Petik 5 Kemenangan Beruntun
Febria mengatakan apabila warga ingin menonaktifkan layanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau istilah lamanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena ingin upgrade baik ke BPJS kelas satu maupun dua dapat langsung melaporkan kepada puskesmas atau kelurahan.
"Karena yang diterima ini adalah BPJS kelas tiga. Biasanya warga ingin upgrade ke kelas yang lebih tinggi. Atau nonaktif ini juga diperuntukkan bagi warga yang meninggal dunia wajib melaporkan," katanya.
Adapun delapan klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan yakni Klinik Utama Dasa Medika, Klinik Mata Java Katarak, Klinik Mata Dr. Syamsu, Klinik Mata Tritiya, Klinik Utama Hemodialisa 3D, Surabaya Eye Klinik, Klinik Utama 3D, Klinik Rawat Inap Usada Buana.
Kemudian, untuk 42 RS yang bekerja sama dengan BPJS diantaranya, RSUD Dr Soetomo, RSAL Dr Ramelan. RSJ Menur, RSUD Dr Sowandhi, RSU Haji Surabaya, RS Islam Jemursari, RS Universitas Airlangga, RS Bhayangkara Samsoeri, RS Mata Undaan, RS Mata Masyarakat Surabaya, PHC, RSUD Bhakti Dharma Husada, RS William Booth Surabaya, RS Al Irsyad, RS Islam A Yani, RS Royal.
RS Bhakti Rahayu, RS Paru, RSAD Brawijaya Surabaya, RSIA Pura Raharja, RS Darus Syifa, RS Siloam Hospital, RS Adi Husada Kapasari, RSIA Putri Surabaya, RSIA Nur Ummi Numbi, RS Bedah, RSIA Graha Medika, RSIA Lombok 22 Lontar, RS Gotong Royong.
RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Keluarga Kenjeran, RS bunda, RS Soemitro, RS Wijaya, Rumkital Dr Oepomo, Rumkitalmar Ewa Pangalila, RS Mudji Rahayu, Rumkitaban Surabaya, RS Wiyung Sejahtera, RS Husada Utama , RS Surabaya Medical Center.
Berita Terkait
-
Hantam Pacific Caesar 80-49, Pelita Jaya Bakrie Petik 5 Kemenangan Beruntun
-
Teror Bom Selisih Beberapa Hari, Tsamara Amany Ingatkan Insiden di Surabaya
-
Bertentangan Dengan Kebijakan Zaman Risma, Wali Kota Eri Dukung LRT
-
Daftar Stasiun yang Melayani GeNose, Syarat Perjalanan
-
Para Veteran di Kota Surabaya Bakal Dibebaskan Bayar Pajak PBB
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Blitar Selasa 24 Februari 2026, Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
-
Kronologi 8 Ribu Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang di Blitar, Hangus Usai Blower Kandang Meledak!
-
Nasabah BRI Hati-hati, Terjadi Penipuan Pakai File APK di Batang!
-
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya, 46 Sertifikat WBTB
-
Buka Bersama di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Khofifah Apresiasi Izin Kampung Haji Indonesia