SuaraJatim.id - Kebijakan baru Pemerintah Kota Surabaya terkait jaminan kesehatan semesta mulai direalisasikan. Sebanyak 42 rumah sakit dan delapan klinik mulai menerapkan kebijakan tersebut.
Dengan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) ini warga Surabaya yang berobat ke 42 rumah sakit dan delapan klinik tersebut cukup menunjukkan KTP saja.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachamanita mengatakan pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan kelurahan dalam melakukan entry data.
"Terutama, apabila masyarakat yang membutuhkan pelayanan, namun belum memiliki kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (01/04/2021).
Baca Juga: Hantam Pacific Caesar 80-49, Pelita Jaya Bakrie Petik 5 Kemenangan Beruntun
Untuk warga yang belum memiliki JKN, lanjut dia, secara otomatis dapat datang ke kelurahan untuk dimasukkan datanya ke aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan oleh petugas dengan menunjukkan KTP Surabaya.
Febria menjelaskan, apabila warga tersebut dalam kondisi sakit dan belum memiliki JKN, maka tidak perlu datang ke kelurahan, melainkan pasien dapat langsung mendatangi puskesmas terdekat bekerja sama dengan BPJS untuk berobat.
Dari situ, lanjut dia, petugas puskesmas akan menginput data pasien melalui aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan cukup dengan membawa KTP Surabaya.
Namun untuk rujukan, Febria mengatakan tetap harus mengikuti mekanisme rujukan berjenjang. Artinya, apabila pasien dapat tertangani di puskesmas saja maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.
"Saya tekankan jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit ya. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada rumah sakit yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS," ujarnya.
Baca Juga: Teror Bom Selisih Beberapa Hari, Tsamara Amany Ingatkan Insiden di Surabaya
Febria mengatakan apabila warga ingin menonaktifkan layanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau istilah lamanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena ingin upgrade baik ke BPJS kelas satu maupun dua dapat langsung melaporkan kepada puskesmas atau kelurahan.
Berita Terkait
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
-
Bisa Tahan Lama! 3 Oleh-Oleh Khas Surabaya yang Cocok untuk Momen Lebaran
-
Jalani Licensing Club, Persebaya Surabaya Bidik Tiket Menuju Panggung Asia
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit