SuaraJatim.id - Ada kabar menggembirakan bagi para veteran di Kota Surabaya. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memasukkan satu rencana kebijakan pembebasan PBB bagi para veteran.
Panitia khusus (pansus) Raperda ini telah bersepakat dan menyatakan para veteran di Kota Pahlawan bakal dibebaskan dari pembayaran PBB. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pansus Raperda PBB DPRD Kota Surabaya Hamka Mudjiadi.
Hamka menegaskan, usulan pansus agar veteran bebas pajak telah disetujui oleh Pemkot Surabaya dalam pembahasan Raperda PBB beberapa hari lalu.
"Akhirnya disepakati veteran bebas PBB," kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya ini, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/03/2021).
Menurut dia, veteran merupakan pejuang yang telah berjasa dalam kemerdekaan negeri ini, sehingga sudah selayaknya mereka dibebaskan dari PBB.
"Ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang," ujarnya menegaskan.
Ia menjelaskan Pansus PBB merupakan inisiatif dari DPRD Kota Surabaya yang merupakan warisan anggota dewan periode sebelumnya.
Anggota pansus ingin ada skema tarif baru, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di bawah Rp250 juta ada keringanan tarif.
Karena, lanjut dia, PBB di bawah Rp 250 juta mayoritas adalah masyarakat kecil, sehingga jangankan untuk membayar PBB, untuk memenuhi kebutuhan hidup saja juga sulit.
Baca Juga: Bom Gereja Makassar Sama Dengan Peristiwa Surabaya, Tipe Kesukaan ISIS
"Ini kita usulkan ke Pemkot Surabaya, hanya saja pemkot keberatan karena sedang fokus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang turun selama pandemi COVID-19," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui sektor PBB berkontribusi cukup besar terhadap PAD di Kota Surabaya.
Oleh karena itu, katanya, Pemkot Surabaya keberatan jika terjadi perubahan skema tarif yang sudah tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang PBB.
Usulan pansus agar ada skema tarif terutama tarif PBB ada keringanan, kata Hamka, tidak disetujui oleh Pemkot Surabaya, hanya usulan veteran agar dibebaskan dari PBB yang disetujui.
Berita Terkait
-
Bom Gereja Makassar Sama Dengan Peristiwa Surabaya, Tipe Kesukaan ISIS
-
Booking Cewek Via MiChat yang Datang Waria Galak, Dipukul dan Diperas Lagi
-
Resmi! Jurnalis TEMPO Laporkan Polisi Kasus Penganiayaan ke Propam Polri
-
Wartawan Jatim Ramai-ramai Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Tempo
-
PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Wadah Krim Wajah Jadi Kedok, Sabu 17 Gram Gagal Masuk Lapas Banyuwangi
-
Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Hutan
-
Gunung Semeru 3 Kali Erupsi Hari Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
-
Ibu, Sefril Nggak Bisa Pulang: Video Terakhir Atlet Panjat Tebing Sebelum Gugur di Badai Api Bromo
-
Terjebak Badai Api Bromo: 4 Petugas dan Relawan Gugur Terpanggang di Lereng Pusung Lingker