SuaraJatim.id - Ada kabar menggembirakan bagi para veteran di Kota Surabaya. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memasukkan satu rencana kebijakan pembebasan PBB bagi para veteran.
Panitia khusus (pansus) Raperda ini telah bersepakat dan menyatakan para veteran di Kota Pahlawan bakal dibebaskan dari pembayaran PBB. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pansus Raperda PBB DPRD Kota Surabaya Hamka Mudjiadi.
Hamka menegaskan, usulan pansus agar veteran bebas pajak telah disetujui oleh Pemkot Surabaya dalam pembahasan Raperda PBB beberapa hari lalu.
"Akhirnya disepakati veteran bebas PBB," kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya ini, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/03/2021).
Menurut dia, veteran merupakan pejuang yang telah berjasa dalam kemerdekaan negeri ini, sehingga sudah selayaknya mereka dibebaskan dari PBB.
"Ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang," ujarnya menegaskan.
Ia menjelaskan Pansus PBB merupakan inisiatif dari DPRD Kota Surabaya yang merupakan warisan anggota dewan periode sebelumnya.
Anggota pansus ingin ada skema tarif baru, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di bawah Rp250 juta ada keringanan tarif.
Karena, lanjut dia, PBB di bawah Rp 250 juta mayoritas adalah masyarakat kecil, sehingga jangankan untuk membayar PBB, untuk memenuhi kebutuhan hidup saja juga sulit.
Baca Juga: Bom Gereja Makassar Sama Dengan Peristiwa Surabaya, Tipe Kesukaan ISIS
"Ini kita usulkan ke Pemkot Surabaya, hanya saja pemkot keberatan karena sedang fokus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang turun selama pandemi COVID-19," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui sektor PBB berkontribusi cukup besar terhadap PAD di Kota Surabaya.
Oleh karena itu, katanya, Pemkot Surabaya keberatan jika terjadi perubahan skema tarif yang sudah tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang PBB.
Usulan pansus agar ada skema tarif terutama tarif PBB ada keringanan, kata Hamka, tidak disetujui oleh Pemkot Surabaya, hanya usulan veteran agar dibebaskan dari PBB yang disetujui.
Berita Terkait
-
Bom Gereja Makassar Sama Dengan Peristiwa Surabaya, Tipe Kesukaan ISIS
-
Booking Cewek Via MiChat yang Datang Waria Galak, Dipukul dan Diperas Lagi
-
Resmi! Jurnalis TEMPO Laporkan Polisi Kasus Penganiayaan ke Propam Polri
-
Wartawan Jatim Ramai-ramai Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Tempo
-
PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit
-
KTP Ada di Dompet, Tapi Namanya Gentayangan: Skandal ASN Sumenep Curi Identitas Sopir
-
Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T