SuaraJatim.id - Ada kabar menggembirakan bagi para veteran di Kota Surabaya. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memasukkan satu rencana kebijakan pembebasan PBB bagi para veteran.
Panitia khusus (pansus) Raperda ini telah bersepakat dan menyatakan para veteran di Kota Pahlawan bakal dibebaskan dari pembayaran PBB. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pansus Raperda PBB DPRD Kota Surabaya Hamka Mudjiadi.
Hamka menegaskan, usulan pansus agar veteran bebas pajak telah disetujui oleh Pemkot Surabaya dalam pembahasan Raperda PBB beberapa hari lalu.
"Akhirnya disepakati veteran bebas PBB," kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya ini, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/03/2021).
Menurut dia, veteran merupakan pejuang yang telah berjasa dalam kemerdekaan negeri ini, sehingga sudah selayaknya mereka dibebaskan dari PBB.
"Ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang," ujarnya menegaskan.
Ia menjelaskan Pansus PBB merupakan inisiatif dari DPRD Kota Surabaya yang merupakan warisan anggota dewan periode sebelumnya.
Anggota pansus ingin ada skema tarif baru, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di bawah Rp250 juta ada keringanan tarif.
Karena, lanjut dia, PBB di bawah Rp 250 juta mayoritas adalah masyarakat kecil, sehingga jangankan untuk membayar PBB, untuk memenuhi kebutuhan hidup saja juga sulit.
Baca Juga: Bom Gereja Makassar Sama Dengan Peristiwa Surabaya, Tipe Kesukaan ISIS
"Ini kita usulkan ke Pemkot Surabaya, hanya saja pemkot keberatan karena sedang fokus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang turun selama pandemi COVID-19," ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui sektor PBB berkontribusi cukup besar terhadap PAD di Kota Surabaya.
Oleh karena itu, katanya, Pemkot Surabaya keberatan jika terjadi perubahan skema tarif yang sudah tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang PBB.
Usulan pansus agar ada skema tarif terutama tarif PBB ada keringanan, kata Hamka, tidak disetujui oleh Pemkot Surabaya, hanya usulan veteran agar dibebaskan dari PBB yang disetujui.
Berita Terkait
-
Bom Gereja Makassar Sama Dengan Peristiwa Surabaya, Tipe Kesukaan ISIS
-
Booking Cewek Via MiChat yang Datang Waria Galak, Dipukul dan Diperas Lagi
-
Resmi! Jurnalis TEMPO Laporkan Polisi Kasus Penganiayaan ke Propam Polri
-
Wartawan Jatim Ramai-ramai Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis Tempo
-
PBHI: Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya Diduga Oknum Polisi
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ini 7 Fakta Lengkapnya
-
Rekor Tangkapan Sabu Terbesar di Ponorogo Pecah, Polisi Ungkap Pengendali Bisnis dari Balik Lapas