SuaraJatim.id - Seorang mahasiswa di Madiun dibekuk kepolisian setempat lantaran aksi tidak terpujinya. Ia menguras isi ATM pacarnya sendiri sebesar Rp 9 juta.
Namanya Aan Kristiawan (22). Kasus ini kini ditangani Polsek Mejayan, Kota Madiun, Jawa Timur. Aan membobol ATM pacarnya sebanyak 15 kali dengan mencairkannya di mesin ATM.
Kasus ini terkuak ketika korban ADW warga Balerejo, Kabupaten Madiun, akan mentransfer uang melalui mesin ATM. Ia kaget bukan main saat melihat saldo uang tabungan tersisa minim sekali.
"Uang itu, diambil dari 26 Desember 2019 sampai 1 Februari 2020 lalu, sebanyak 15 kali transaksi," kata Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi saat gelar perkara di Mapolsek setempat, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga: Duhh! Mahasiswa Ini Bobol ATM Pacar Sendiri, Uang Rp 9 Juta Diembat
"Lalu, korban mendatangi bank tersebut untuk melakukan print out," ucap Kompol Sigit.
Setelah pihak bank melakukan print out tabungan, tertera ada 15 kali penarikan uang melalui ATM. Saat dihitung total pengambilan mencapai Rp 9 juta.
Kemudian korban meminta tolong petugas bank untuk mengetahui siapa orang yang telah melakukan penarikan tersebut melalui CCTV di ATM.
"Korban terkejut, ternyata yang mengambil uangnya tidak lain pacarnya sendiri. Pengambilan uang pada sejumlah ATM di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk," katanya.
Pihak korban sebenarnya sudah mencoba menawarkan masalah ini agar diselesaikan secara kekeluargaan. Harapan korban, agar uang yang diambil dikembalikan.
Baca Juga: Nekat Mau Mudik ke Madiun? Siap-siap Jadi Penghuni Rumah Tahanan Militer
"Bahkan, korban meminta mediasi di Polsek Mejayan, karena tidak ada itikad baik akhirnya tersangka kami tangkap, sekitar tiga minggu yang lalu di rumahnya," ungkapnya.
Tersangka mengaku mengetahui nomor pin ATM milik pacarnya pada saat mengantar pacarnya mengambil uang di ATM.
"Saya tahu pin kartu ATM, saat pengambilan pernah melihat dan dihafal. Dia (korban) biasa menaruh dompet di jok motor, saya pinjam pura-pura membeli suatu," sesalnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rahasia Kota Gadis, Ini 6 Kuliner Madiun yang Bikin Wisatawan Asing Ketagihan
-
JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
-
Jangan Cuma Brem, Ini 7 Kuliner Khas Lebaran yang Bikin Madiun Istimewa
-
Mudik Lebih Nyaman, Temukan ATM BRI Terdekat dengan BRImo
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Uang Rp20 Ribu di Jakarta dan Yogyakarta
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global