SuaraJatim.id - Gugatan pemindahan makam warga Kota Surabaya ini dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Nama penggugat Vicky Wijaya Erwan Putra.
Ayah Vicky Wijaya, Erwan Siswoyo, saat ini dimakamkan di TPU Keputih. Sebelumnya, Erwan dimakamkan berdasar protokol pemakaman pasien Covid-19.
Padahal, menurut keluarga, Erwan tidak terjangkit virus Covid-19. Disampaikan kalau Kuasa hukum Vicky, Feldo Keppy dari DW & partners menjelaskan, saat ini pihaknya telah memegang salinan putusan dari majelis hakim PTUN Surabaya.
"Jadi setelah proses persidangan yang telah kami lewati, terkait pemindahan jenazah dan mendapat salinan putusan dan kami menang seluruhnya. Eksepsi kami juga diterima," kata Feldo, Senin, (5/4/2021).
Dalam pertimbangan hakim, salah satunya death on arrival (DoA) mendiang Erwan Siswoyo yang meninggal di luar rumah sakit.
Masih kata Feldo, saat itu hakim memberi waktu bagi tergugat Dinkes dan DKRTH Surabaya untuk ajukan banding.
Namun sampai tanggal 1 April 2021 tak kunjung mengajukan banding akhirnya putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dengan keluarnya salinan putusan, rencananya mendiang akan dipindahkan di TPU Asri Lawang Abadi, Malang pada Selasa 6 April 2021.
"Karena tidak ada upaya hukum. Sekarang kami akan melakukan upaya proses pengangkatan jenazah. Dan keluarga juga akan mengajukan ke makam TPU Keputih dan akan dipindahkan pada Selasa besok," imbuh Feldo.
Baca Juga: Wagub DKI Jamin Peruntukan TPU Rorotan Tidak Mengganggu Areal Persawahan
Adapun dalam amar putusan hakim dijelaskan bahwa Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
"Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1. Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, Nomor : 469/16737/436.7.4/2020. tertanggal 29 Juli 2020, Perihal : Pembatalan Surat ljin Pemindahan Jenazah/Kerangka Nomor: 469/156/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020 dan Surat Ijin Pengangkutan Jenazah/Kerangka Nomor : 469/709/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020, yang diterbitkan oleh PI t. Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, yang ditujukan kepada Vicky Wijaya Erwan Putra," kata hakim.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat dinkes dan DKRTH sebelumnya menerbitkan surat izin pemindahan jenazah Erwan yang dikuburkan di TPU Keputih.
Namun, saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah Covid-19 itu ke pemakaman, terbit surat pembatalan dari dua instansi tersebut yang menyatakan bahwa keluarga mendiang Erwan telah memberikan keterangan palsu mengenai waktu kematian pengusaha percetakan tersebut.
Pihak keluarga menyatakan Erwan meninggal saat perjalanan tergugat menegaskan bahwa (RS) Darmo Surabaya.
Saat itu mendiang Erwan Siswoyo datang ke RS Darmo keadaan telah meninggal dunia atau DoA.
Berita Terkait
-
Wagub DKI Jamin Peruntukan TPU Rorotan Tidak Mengganggu Areal Persawahan
-
Pemkot Balikpapan Izinkan Keluarga Pindahkan Jenazah Covid-19,Cek Syaratnya
-
Cara Berkunjung ke Pemakaman Covid-19 Macanda Gowa, Daftar di Sini
-
Heboh! Makam Pasien Covid 19 di Parepare Terbongkar, Tujuh Jenazah Hilang
-
Jalan Menuju Pemakaman Covid-19 Rusak Karena Aktivitas Tambang Ilegal
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak