SuaraJatim.id - Masih ingat nama Muhammad Yunus Wahyudi. Dulu nama Yunus sempat viral dan ramai di media sosial karena jabatannya sebagai Ketua Aktivis Antimasker di Banyuwangi.
Kabar terbaru, ternyata Yunus kini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Blambangan Banyuwangi. Yunus diketahui terpapar Covid-19 dari hasil swab dan rapid test antigen yang sempat dilakukan.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Widji Lestariono, bahwa Yunus mulai di rawat di RSUD Blambangan Banyuwangi sejak Sabtu (3/4/2021). Yunus langsung masuk ke ruang isolasi, untuk perawatan intensif.
"Memang benar. Saat ini masih dirawat di ruang isolasi. Swab dan rapid test antigen menunjukkan bahwa Yunus terjangkit Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Senin (5/4/2021).
Dokter yang arkab disapa Rio itu menjelaskan penanganan Yunus sendiri memang tidak ada yang dilakukan secara istimewa.
Mengingat, status Yunus sebagai terdakwa kasus informasi hoaks, maka dilakukan sesuai standar yang berlaku. Yakni dengan penjagaan ketat oleh aparat selama 24 jam penuh.
"Kita pisahkan dengan pasien lainnya, Yunus di dalam satu ruangan hanya sendirian dan untuk penjagaan ada dua orang petugas keamanan yang siaga di depan ruangan," kata dr Rio.
Untuk kondisi Yunus sendiri memang masih lemah. Bahkan, pasien juga tidak mau makan. Yunus mengaku masih ada sesak napas yang dirasakannya.
"Kami melakukan penanganan secara optimal kepada pasien. Kami harap keluarga juga mensupport doa kepada pasien, agar kondisinya segera cepat sembuh," cetus dr Rio.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Yunus Wahyudi adalah oknum LSM yang menamai dirinya sebagai aktivis antimasker dari Banyuwangi. Yunus resmi ditahan polisi pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel Banyuwangi, Seorang Mucikari Diamankan
Yunus resmi berstatus tersangka setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Selanjutnya, aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Prostitusi di Hotel Banyuwangi, Seorang Mucikari Diamankan
-
Tim Kedokteran Hewan Teliti Penyebab Paus Orca Terdampar di Banyuwangi
-
Paus Pembunuh Mati Terdampar di Banyuwangi
-
Ada Suara Tangis di Toko Kosong Banyuwangi, Ternyata Bayi Diduga Dibuang
-
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Belum Wajibkan Tes GeNose C19
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah
-
BRI Salurkan Kredit Rp1.645,5 Triliun dan Perkuat Pembiayaan UMKM
-
Obral Akun WA Rp500 Perak, Hacker Asal Krian Raup Rp100 Juta untuk Promosi Judol Kamboja
-
Modus Stempel Palsu & Belanja Fiktif: Ketua dan Bendahara KONI Pasuruan Dijebloskan ke Penjara
-
Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh