Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 05 April 2021 | 14:18 WIB
Anti Masker Banyuwangi bernama M Yunus Wahyudi bersitegang dengan petugas rumah sakit (Foto: Youtube)

Selanjutnya, aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Load More