SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita harta rampasan mendiang Fuad Amin total mencapai Rp 29,5 miliar. Harta rampasan itu diserahkan komisi antirasuah ke Kementerian Agama dan Kepolisian Republik Indonesia.
Harta rampasan tersebut berupa aset sepuluh bidang tanah dan satu bangunan. Aset tanah dan bangunan merupakan barang rampasan dari tidak pidana korupsi dan tindak pencucian uang yang dilakukan terpidana Fuad Amin.
Sebelumnya, Fuad Amin ditangkap KPK enam tahun lalu atas kasus suap dan pencucian uang. Fuad merupakan Ketua DPRD Bangkalan dan juga mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Fuat sempat ditahan oleh KPK. Namun belum selesai kasusnya, Fuad meninggal dunia di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (16/9/2019) dalam usia 71 tahun karena serangan jantung.
Baca Juga: Identitas Pegawai KPK Maling 1,9 Kg Emas Barang Sitaan Korupsi
Hingga tutup usia, Fuad memang masih menyandang status narapidana atas kasus suap dan pencucian uang. Dalam sidang 19 Oktober 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap sang penguasa Bangkalan itu.
KPK merinci, kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, KPK menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.992.537.000. Aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Total luas tanah dan bangunan tersebut adalah 1.645,42 meter persegi.
Dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK menyerahkan enam bidang tanah dengan total luas 16.014 meter persegi. Nilai enam aset tersebut adalah Rp11. 593.590.000. Seluruh aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Kepada Kementerian Agama, KPK menyerahkan tiga bidang tanah dengan total luas 20.046 meter persegi. Nilai tiga aset ini adalah Rp13.261.106.000. Seluruh aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Melalui Penetapan Status Penggunaan ini diharapkan agar barang rampasan tersebut dapat langsung dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar KPK RI dilansir dari laman resmi soal perampasan aset terpidana Fuad Amin.
Baca Juga: Pegawai KPK jadi Maling, Curi 1,9 Kg Emas Koruptor buat Bayar Utang
Berita Terkait
-
Kasus Dana PEN, KPK Panggil Bupati dan Kadis PUPR Situbondo
-
Yusril Sebut Pemerintahan Prabowo Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
-
Yusril Sebut Prabowo Setujui Capim KPK dan Calon Dewas yang Diajukan Jokowi, Ini Nama-namanya
-
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
-
Dilaporkan Gegara Bertemu Eko, Alexander Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini