Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 08 April 2021 | 14:02 WIB
Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita harta rampasan mendiang Fuad Amin total mencapai Rp 29,5 miliar. Harta rampasan itu diserahkan komisi antirasuah ke Kementerian Agama dan Kepolisian Republik Indonesia.

Harta rampasan tersebut berupa aset sepuluh bidang tanah dan satu bangunan. Aset tanah dan bangunan merupakan barang rampasan dari tidak pidana korupsi dan tindak pencucian uang yang dilakukan terpidana Fuad Amin.

Sebelumnya, Fuad Amin ditangkap KPK enam tahun lalu atas kasus suap dan pencucian uang. Fuad merupakan Ketua DPRD Bangkalan dan juga mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Fuat sempat ditahan oleh KPK. Namun belum selesai kasusnya, Fuad meninggal dunia di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (16/9/2019) dalam usia 71 tahun karena serangan jantung.

Baca Juga: Identitas Pegawai KPK Maling 1,9 Kg Emas Barang Sitaan Korupsi

Hingga tutup usia, Fuad memang masih menyandang status narapidana atas kasus suap dan pencucian uang. Dalam sidang 19 Oktober 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap sang penguasa Bangkalan itu.

KPK merinci, kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, KPK menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.992.537.000. Aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Total luas tanah dan bangunan tersebut adalah 1.645,42 meter persegi.

Dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, KPK menyerahkan enam bidang tanah dengan total luas 16.014 meter persegi. Nilai enam aset tersebut adalah Rp11. 593.590.000. Seluruh aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Kepada Kementerian Agama, KPK menyerahkan tiga bidang tanah dengan total luas 20.046 meter persegi. Nilai tiga aset ini adalah Rp13.261.106.000. Seluruh aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Melalui Penetapan Status Penggunaan ini diharapkan agar barang rampasan tersebut dapat langsung dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar KPK RI dilansir dari laman resmi soal perampasan aset terpidana Fuad Amin.

Baca Juga: Pegawai KPK jadi Maling, Curi 1,9 Kg Emas Koruptor buat Bayar Utang

Load More