Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 09 April 2021 | 14:08 WIB
Ilustrasi. penyekatan arus mudik di perbatasan Surabaya terkait larangan mudik lebaran tahun 2021. [freepik]

SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya bakal menggelar penyekatan arus mudik di perbatasan Surabaya, 6-17 Mei 2021. Hal itu menindaklanjuti larangan mudik lebaran tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah.

"Titik-titik penyekatan di pintu masuk dan keluar surabaya akan kita koordinasikan dengan satgas Covid kota dan stakeholder yang terkait," ujar Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Jumat (9/4/2021).

Mekanisme penyekatan, lanjut dia, masih dibahas lebih lanjut dalam rapat teknis dan koordinasi dengan stakeholder terkait.

"Nanti teknis akan dirakorkan dengan seluruh stakholder,"  sambungnya.

Baca Juga: Antisipasi Warga Nekat Mudik, Ditlantas PMJ Petakan Jalur Tikus

Ia menamabahkan, akan melakukan pendataan mulai dari tingkat RT mengantisipasi pemudik dari luar kota Surabaya. Kekinian, menurutnya,  Bhabinkamtibmas menyosialiasi larangan mudik secara masif serta sosialisasi kegiatan bulan Ramadan sesuai dengan SE Menag (Surat Edaran Menteri Agama).

 
"Intinya kita imbau kepada warga kota Surabaya mari kita sama-sama mematuhi aturan pemerintah demi memutus mata rantai penularan Covid-19 dan supaya pandemi segera berakhir," ujarnya.

Seperti diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, larangan mudik lebaran tahun 2021 ini lantaran masih tinggi angka penularan dan kematian Covid-19, terutama pascalibur panjang.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," ucap Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3/2021). Soal aturan resmi tentang larangan mudik lebaran 2021 lanjut Muhadjir akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Pemudik Mesti Tahu, Ini 11 Lokasi Polisi Cegat Pemudik di Banten

Load More