SuaraJatim.id - Kasus investasi bodong di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus menggelinding. Korbannya pun terus bertambah hingga 29 orang yang rata-rata merupakan tetangga pelaku ZS.
Semua korban melaporkan kasusnya ke Polresta Banyuwangi. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk para korban. Setelah itu, polisi juga akan memeriksa terhadap terlapor berinisial ZS tersebut.
Dari kasus penipuan ini, total dana disetor para korban ke pelaku mencapai Rp 4,6 miliar. Rentetan pelaporan ini dimulai dari laporan Indah Dwi Julyani (21) warga Kelurahan Lateng yang berani mengadu pertama kali.
"Sampai dengan hari ini korban yang sudah mengadu ada 29 orang,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syatifuddin, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (14/4/2021).
Arman menambahkan, saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Diantaranya slip transfer uang kepada ZS berikut data-data yang menguatkan telah terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan ZS.
"Sementara masih berproses ya. Kita lakukan pendalaman apakah ini signifikan dengan barang bukti yang sebelumnya. Setelah pemeriksaan saksi semua, akan dilakukan pemeriksaan terlapor," kata Arman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui, para saksi atau korban yang sudah melapor ini dibagi dalam beberapa grup atau slot. Para korban ini dimasukkan dalam grup tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan yang akan diinvestasikan.
"Ada grup yang Rp 300 ribu yang dijanjikan kembali Rp 450 ribu dalam beberapa hari. Jadi masing-masing berbeda-beda (grup) sesuai dengan jumlah uang yang diberikan (diinvestasikan)," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada Rabu 7 April 2021 lalu. Korban yang mayoritas merupakan tetangga korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi karena ZS tak kunjung memberikan kepastian uang mereka.
Baca Juga: Rugi Rp 62 Miliar, 12 Korban Investasi EDCCash Lapor ke Bareskrim Polri
Diberitakan sebelumnya, dari investasi tersebut berani menjanjikan keuntungan dengan suku bunga hingga 50 persen atau separuh dari nilai investasi. Bahkan, keuntungan tersebut bisa dihasilkan hanya dengan minimal investasi selama satu hingga dua pekan saja.
Dengan catatan, investasi yang berjumlah di bawah satu juta dapat berbunga setelah satu pekan. Sedangkan untuk nominal lebih, bisa dinikmati keuntungannya dengan tenor dua pekan atau sekitar 14 hari. Jika diakumulasikan, jumlah yang yang disetor mencapai Rp 4,6 miliar.
Berita Terkait
-
Rugi Rp 62 Miliar, 12 Korban Investasi EDCCash Lapor ke Bareskrim Polri
-
Polisi Selidiki Kasus Investasi Bodong Bernilai Rp 4,6 Miliar di Banyuwangi
-
Bulan Ramadhan, Banyak Tawaran Investasi Bodong Betebaran, Kenali 5 Cirinya
-
Tawaran Investasi Bodong Makin Marak saat Ramadhan, Kenali Cirinya
-
Warga Banyuwangi Meregang Nyawa Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Lewat BRImo, Aktivasi Rekening Dormant Jadi Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet
-
Detik-Detik Penyelamatan ABK Kapal Bocor di Selat Madura
-
Paket Internet Hampir Habis? Cepat Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar